Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Khawatir Dana Desa Tak Ada Lagi, 2 Kepala Desa Gugat UU COVID-19 ke MK

8 Juli 2020
in Berita, Kabar Desa
0
Pemerintah Salurkan Dana Desa Tahap I, Sasar ke Kabupaten-kabupaten Ini

Ilustrasi

12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,RADARDESA.CO – Dua orang kepala desa, Triono dan Suyanto, menggugat Undang-Undang Nomor 2/2020 lantaran dianggap berpotensi menghentikan aliran dana desa. Pangkal persoalannya ada di Pasal 28 ayat (8) dalam lampiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang telah ditetapkan menjadi UU 2/2020.

Muhammad Sholeh, salah satu kuasa hukum pemohon, mengatakan pasal tersebut dianggap telah merugikan masyarakat desa.

Di situ disebutkan, pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku, maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan tidak berlaku, sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini.

“Ketika pasal ini berlaku, maka menurut pemohon dana desa yang diatur dalam Pasal 72 ayat (2) UU 6/2014 menjadi tidak berlaku. Karena, pasal ini sudah dicabut oleh Pasal 28,” kata Sholeh dalam sidang uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/7/2020).

BacaLainnya

Ulama Kalsel Bertandang ke Kuala Tungkal, Bupati Anwar Sadat: Sumber Keberkahan Daerah

Bersinergi dengan Media, Imigrasi Kuala Tungkal Gencarkan Kampanye Anti TPPO

Polri Turun Tangan! Jembatan Penghubung RT 02–RT 07 Kuala Baru Kini Lebih Layak dan Aman

Ia menceritakan, para pemohon sudah memiliki perencanaan tentang pembangunan di desa mengenai infrastruktur. Namun ketika ada Pasal 28 tersebut, maka rencana pembangunan dikhawatirkan tidak bisa dilaksanakan. Sebab dananya sudah tidak mungkin ditransfer lagi oleh pemerintah.

“Karena itu pemohon mengajukan permohonan ini supaya ada kepastian hukum, apakah dana desa ini wujudnya nanti masih bisa diberlakukan atau tidak ada,” jelas dia.

Memang ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2020 mengenai tata cara penggunaan dana desa pada saat pandemi Covid-19. Bahkan, dari pernyataan Menteri Desa PDTT ada kepastian anggaran dana desa pada 2021.

Lantaran itu, dirinya ingin agar MK memberikan penafsiran hukum terhadap aturan-aturan tersebut sehingga bisa memastikan adanya dana desa atau tidak. Sebab, dana tersebut sangat penting dengan mengacu pada Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yaitu, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

sumber : antaranews.com

Tags: Dana Desa

Related Posts

Ulama Kalsel Bertandang ke Kuala Tungkal, Bupati Anwar Sadat: Sumber Keberkahan Daerah
Berita

Ulama Kalsel Bertandang ke Kuala Tungkal, Bupati Anwar Sadat: Sumber Keberkahan Daerah

13 Desember 2025
6
Bersinergi dengan Media, Imigrasi Kuala Tungkal Gencarkan Kampanye Anti TPPO
Berita

Bersinergi dengan Media, Imigrasi Kuala Tungkal Gencarkan Kampanye Anti TPPO

12 Desember 2025
12
Polri Turun Tangan! Jembatan Penghubung RT 02–RT 07 Kuala Baru Kini Lebih Layak dan Aman
Berita

Polri Turun Tangan! Jembatan Penghubung RT 02–RT 07 Kuala Baru Kini Lebih Layak dan Aman

12 Desember 2025
7
Pengedar Sabu Asal Purwodadi Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Paket Sabu di Mobilnya
Berita

Pengedar Sabu Asal Purwodadi Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Paket Sabu di Mobilnya

12 Desember 2025
10
Pengurus Baru PBSI Tanjab Barat Dilantik, Bupati: “Bulutangkis Harus Jadi Kebanggaan Daerah”
Berita

Pengurus Baru PBSI Tanjab Barat Dilantik, Bupati: “Bulutangkis Harus Jadi Kebanggaan Daerah”

11 Desember 2025
11
Wujudkan Tanjab Barat Berkah dan Madani, Bupati Anwar Sadat Perkuat Sinergi Kecamatan–Kelurahan
Berita

Wujudkan Tanjab Barat Berkah dan Madani, Bupati Anwar Sadat Perkuat Sinergi Kecamatan–Kelurahan

11 Desember 2025
6
Next Post
Konflik Lahan Teluk Nilau, Bupati Pinta PT.WKS Sampaikan Data Kelompok Tani

Konflik Lahan Teluk Nilau, Bupati Pinta PT.WKS Sampaikan Data Kelompok Tani

KPU Memperbolehkan Kampanye Rapat Umum di Pilkada 2020, Ini Syaratnya

KPU Memperbolehkan Kampanye Rapat Umum di Pilkada 2020, Ini Syaratnya

KPU Tanjabbar Rekrut 670 Orang PPDP

KPU Tanjabbar Rekrut 670 Orang PPDP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14332 shares
    Share 5733 Tweet 3583
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11567 shares
    Share 4627 Tweet 2892
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8882 shares
    Share 3553 Tweet 2221
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8433 shares
    Share 3373 Tweet 2108
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7725 shares
    Share 3090 Tweet 1931
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD