Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Partai Non Parlemen tak Bisa Lagi Ajukan CaKada di Pilkada

2 Juli 2020
in Berita, Radar Politik
0
Partai Non Parlemen tak Bisa Lagi Ajukan CaKada di Pilkada

FOTO: Ketua KPU Provinsi Jambi, M. Subhan

54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI,RADARDESA.CO – Partai non parlemen tak bisa lagi jadi solusi bagi pasangan calon di Pilkada yang krisis dukungan partai politik.

Ini karena partai non parlemen tidak bisa mendaftarkan Calon Kepala Daerah ke KPU. Meski dengan hitungan perolehan suara sah. Ini karena gabungan parpol yang boleh mendaftarkan calonnya hanya parpol yang memiliki kursi di parlemen sesuai tingkatannya.

Ketua KPU Provinsi Jambi, M. Subhan ketika ditemui di Kantor KPU Provinsi Jambi mengatakan, bakal calon yang ingin maju pada Pilgub Jambi saat ini bisa juga maju lewat jalur suara sah. Namun, harus mendapatkan 25 persen suara sah dari perolehan pemilu sebelumnya.

“Ini termuat didalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 perubahan dari PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Didalam Pasal 5 itu menyebutkan bahwa partai bisa mendukung dengan 20 persen perolehan kursi dan 25 persen perolehan suara sah,” katanya, Kamis (2/7/2020).

BacaLainnya

Penuh Keakraban, Bupati Anwar Sadat Gelar Penyambutan Dandim dan Pisah Sambut Kapolres

Penuh Makna dan Kebersamaan, Sertijab Kapolres Tanjab Barat Warnai Pergantian Pimpinan

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri RAKERNAS dan BIMTEK PDI Perjuangan, Perkuat Kapasitas Wakil Rakyat

Ketua KPU Provinsi 2 periode ini mengatakan, ada perubahan aturan terhadap hal ini. Salah satunya mengenai suara sah harus dapat 25 persen itu hanya bisa dipakai oleh partai pemilik kursi didalam parlemen. Partai diluar parlemen, suara sahnya tidak bisa dipakai untuk maju dengan jalur suara sah.

“Memang beda dengan Pilgun 2010 lalu yang bisa dipakai suara sah partai yang tidak memiliki kursi di parlemen. Kali ini suara sah hanya bisa dipakai oleh partai yang memiliki kursi,” ujarnya.

“Kita contohkan saja Demokrat dan Hanura. Jika dihitung secara kursi tidak cukup karena hanya 9 kursi saja. Namun, jika 2 partai ini mendapat jumlah suara sah 25 persen maka bisa maju tanpa memperhatikan jumlah perolehan kursi,” tandasnya.

Sementara hitung-hitungan jamberita.com, jika menggunakan perolehan suara sah, maka untuk mendapatkan 25 persen suara sah maka dukungan parpol parlemen dibutuhkan 460 ribuan suara. Sehingga lebih efektif jika menggunakan 20 persen kursi DPRD Provinsi Jambi. (am)

Sumber : jamberita.com

Tags: Pilkada 2020

Related Posts

Penuh Keakraban, Bupati Anwar Sadat Gelar Penyambutan Dandim dan Pisah Sambut Kapolres
Berita

Penuh Keakraban, Bupati Anwar Sadat Gelar Penyambutan Dandim dan Pisah Sambut Kapolres

13 Januari 2026
6
Penuh Makna dan Kebersamaan, Sertijab Kapolres Tanjab Barat Warnai Pergantian Pimpinan
Berita

Penuh Makna dan Kebersamaan, Sertijab Kapolres Tanjab Barat Warnai Pergantian Pimpinan

12 Januari 2026
7
Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri RAKERNAS dan BIMTEK PDI Perjuangan, Perkuat Kapasitas Wakil Rakyat
Partai Politik

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri RAKERNAS dan BIMTEK PDI Perjuangan, Perkuat Kapasitas Wakil Rakyat

12 Januari 2026
5
Banjir Rob Landa Betara, Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk 82 KK
Berita

Banjir Rob Landa Betara, Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk 82 KK

12 Januari 2026
12
Ucap Terima Kasih dan Selamat Datang, Wabup Katamso Hadiri Pisah Sambut Kapolres
Berita

Ucap Terima Kasih dan Selamat Datang, Wabup Katamso Hadiri Pisah Sambut Kapolres

12 Januari 2026
4
Kukuhkan PNS dan PPPK, Bupati Anwar Sadat Tekankan Integritas dan Budaya Kerja ASN
Berita

Kukuhkan PNS dan PPPK, Bupati Anwar Sadat Tekankan Integritas dan Budaya Kerja ASN

7 Januari 2026
19
Next Post
Bangkitkan Ekonomi Desa Dimasa Pandemi, Bumdes Cahaya Berkah Desa Pematang Buluh Adakan Pelatihan

Bangkitkan Ekonomi Desa Dimasa Pandemi, Bumdes Cahaya Berkah Desa Pematang Buluh Adakan Pelatihan

Pemerintah Desa Cinta Damai Tuntaskan Penyaluran BLT DD Tahap III

Pemerintah Desa Cinta Damai Tuntaskan Penyaluran BLT DD Tahap III

Pemdes Teluk Kulbi Salurkan BLT DD Tahap III kepada 61 KK

Pemdes Teluk Kulbi Salurkan BLT DD Tahap III kepada 61 KK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14337 shares
    Share 5735 Tweet 3584
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11591 shares
    Share 4636 Tweet 2898
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8883 shares
    Share 3553 Tweet 2221
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8516 shares
    Share 3406 Tweet 2129
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7729 shares
    Share 3092 Tweet 1932
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD