Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Partai Non Parlemen tak Bisa Lagi Ajukan CaKada di Pilkada

2 Juli 2020
in Berita, Radar Politik
0
Partai Non Parlemen tak Bisa Lagi Ajukan CaKada di Pilkada

FOTO: Ketua KPU Provinsi Jambi, M. Subhan

54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI,RADARDESA.CO – Partai non parlemen tak bisa lagi jadi solusi bagi pasangan calon di Pilkada yang krisis dukungan partai politik.

Ini karena partai non parlemen tidak bisa mendaftarkan Calon Kepala Daerah ke KPU. Meski dengan hitungan perolehan suara sah. Ini karena gabungan parpol yang boleh mendaftarkan calonnya hanya parpol yang memiliki kursi di parlemen sesuai tingkatannya.

Ketua KPU Provinsi Jambi, M. Subhan ketika ditemui di Kantor KPU Provinsi Jambi mengatakan, bakal calon yang ingin maju pada Pilgub Jambi saat ini bisa juga maju lewat jalur suara sah. Namun, harus mendapatkan 25 persen suara sah dari perolehan pemilu sebelumnya.

“Ini termuat didalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 perubahan dari PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Didalam Pasal 5 itu menyebutkan bahwa partai bisa mendukung dengan 20 persen perolehan kursi dan 25 persen perolehan suara sah,” katanya, Kamis (2/7/2020).

BacaLainnya

Pemimpin Hadir untuk Rakyat: Bupati Tanjab Barat Kunjungi Warga yang Terlupakan

Dukung UMKM Bangkit, Bupati Tanjab Barat Beri Bantuan Gerobak dan Modal untuk Warga Bram Itam

Dorong Digitalisasi dan SDM Unggul, Bupati Anwar Sadat Jajaki Kerja Sama dengan Universitas Dinamika Bangsa

Ketua KPU Provinsi 2 periode ini mengatakan, ada perubahan aturan terhadap hal ini. Salah satunya mengenai suara sah harus dapat 25 persen itu hanya bisa dipakai oleh partai pemilik kursi didalam parlemen. Partai diluar parlemen, suara sahnya tidak bisa dipakai untuk maju dengan jalur suara sah.

“Memang beda dengan Pilgun 2010 lalu yang bisa dipakai suara sah partai yang tidak memiliki kursi di parlemen. Kali ini suara sah hanya bisa dipakai oleh partai yang memiliki kursi,” ujarnya.

“Kita contohkan saja Demokrat dan Hanura. Jika dihitung secara kursi tidak cukup karena hanya 9 kursi saja. Namun, jika 2 partai ini mendapat jumlah suara sah 25 persen maka bisa maju tanpa memperhatikan jumlah perolehan kursi,” tandasnya.

Sementara hitung-hitungan jamberita.com, jika menggunakan perolehan suara sah, maka untuk mendapatkan 25 persen suara sah maka dukungan parpol parlemen dibutuhkan 460 ribuan suara. Sehingga lebih efektif jika menggunakan 20 persen kursi DPRD Provinsi Jambi. (am)

Sumber : jamberita.com

Tags: Pilkada 2020

Related Posts

Pemimpin Hadir untuk Rakyat: Bupati Tanjab Barat Kunjungi Warga yang Terlupakan
Berita

Pemimpin Hadir untuk Rakyat: Bupati Tanjab Barat Kunjungi Warga yang Terlupakan

22 Mei 2025
2
Dukung UMKM Bangkit, Bupati Tanjab Barat Beri Bantuan Gerobak dan Modal untuk Warga Bram Itam
Berita

Dukung UMKM Bangkit, Bupati Tanjab Barat Beri Bantuan Gerobak dan Modal untuk Warga Bram Itam

22 Mei 2025
3
Dorong Digitalisasi dan SDM Unggul, Bupati Anwar Sadat Jajaki Kerja Sama dengan Universitas Dinamika Bangsa
Berita

Dorong Digitalisasi dan SDM Unggul, Bupati Anwar Sadat Jajaki Kerja Sama dengan Universitas Dinamika Bangsa

22 Mei 2025
4
Bupati Tanjab Barat Salurkan Bantuan dan Semangat untuk Korban Longsor
Berita

Bupati Tanjab Barat Salurkan Bantuan dan Semangat untuk Korban Longsor

21 Mei 2025
3
Dorong SDM Unggul, Pemkab Tanjab Barat Jajaki Kerja Sama dengan Universitas Ibnu Sina
Berita

Dorong SDM Unggul, Pemkab Tanjab Barat Jajaki Kerja Sama dengan Universitas Ibnu Sina

21 Mei 2025
2
Wabup Tanjab Barat Gaungkan Kesejahteraan Petani Kelapa di Hadapan Menteri Bappenas
Berita

Wabup Tanjab Barat Gaungkan Kesejahteraan Petani Kelapa di Hadapan Menteri Bappenas

21 Mei 2025
3
Next Post
Bangkitkan Ekonomi Desa Dimasa Pandemi, Bumdes Cahaya Berkah Desa Pematang Buluh Adakan Pelatihan

Bangkitkan Ekonomi Desa Dimasa Pandemi, Bumdes Cahaya Berkah Desa Pematang Buluh Adakan Pelatihan

Pemerintah Desa Cinta Damai Tuntaskan Penyaluran BLT DD Tahap III

Pemerintah Desa Cinta Damai Tuntaskan Penyaluran BLT DD Tahap III

Pemdes Teluk Kulbi Salurkan BLT DD Tahap III kepada 61 KK

Pemdes Teluk Kulbi Salurkan BLT DD Tahap III kepada 61 KK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14287 shares
    Share 5715 Tweet 3572
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11000 shares
    Share 4400 Tweet 2750
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8868 shares
    Share 3547 Tweet 2217
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    7930 shares
    Share 3172 Tweet 1983
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7508 shares
    Share 3003 Tweet 1877
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD