JAMBI,RADARDESA.CO – Partai non parlemen tak bisa lagi jadi solusi bagi pasangan calon di Pilkada yang krisis dukungan partai politik.
Ini karena partai non parlemen tidak bisa mendaftarkan Calon Kepala Daerah ke KPU. Meski dengan hitungan perolehan suara sah. Ini karena gabungan parpol yang boleh mendaftarkan calonnya hanya parpol yang memiliki kursi di parlemen sesuai tingkatannya.
Ketua KPU Provinsi Jambi, M. Subhan ketika ditemui di Kantor KPU Provinsi Jambi mengatakan, bakal calon yang ingin maju pada Pilgub Jambi saat ini bisa juga maju lewat jalur suara sah. Namun, harus mendapatkan 25 persen suara sah dari perolehan pemilu sebelumnya.
“Ini termuat didalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 perubahan dari PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Didalam Pasal 5 itu menyebutkan bahwa partai bisa mendukung dengan 20 persen perolehan kursi dan 25 persen perolehan suara sah,” katanya, Kamis (2/7/2020).
Ketua KPU Provinsi 2 periode ini mengatakan, ada perubahan aturan terhadap hal ini. Salah satunya mengenai suara sah harus dapat 25 persen itu hanya bisa dipakai oleh partai pemilik kursi didalam parlemen. Partai diluar parlemen, suara sahnya tidak bisa dipakai untuk maju dengan jalur suara sah.
“Memang beda dengan Pilgun 2010 lalu yang bisa dipakai suara sah partai yang tidak memiliki kursi di parlemen. Kali ini suara sah hanya bisa dipakai oleh partai yang memiliki kursi,” ujarnya.
“Kita contohkan saja Demokrat dan Hanura. Jika dihitung secara kursi tidak cukup karena hanya 9 kursi saja. Namun, jika 2 partai ini mendapat jumlah suara sah 25 persen maka bisa maju tanpa memperhatikan jumlah perolehan kursi,” tandasnya.
Sementara hitung-hitungan jamberita.com, jika menggunakan perolehan suara sah, maka untuk mendapatkan 25 persen suara sah maka dukungan parpol parlemen dibutuhkan 460 ribuan suara. Sehingga lebih efektif jika menggunakan 20 persen kursi DPRD Provinsi Jambi. (am)
Sumber : jamberita.com