KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Untuk mensingkronkan Prioritas usulan pembangunan, Pemerintah Desa Parit Sidang, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi menggelar kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2021, Selasa (28/7).
Musyawarah ini fokus pembentukan Tim Penyusun RKP Desa yang nantinya Tim Penyusun RKP Desa ini akan melakukan pencermatan Dokumen RPJMDesa, sekaligus pembahasan prioritas rencana kegiatan pembangunan untuk tahun 2021.
Kepala Desa Parit Sidang Zailnal Abidin menyampaikan harapannya agar perencanaan kegiatan pembangunan desa bisa maksimal dan sejalan dengan rencana kerja kabupaten.
“Kegiatan ini dilaksanakan agar ditemukan titik temu prioritas usulan desa dan juga sinkronisasi perencanaan pembangunan desa dengan pemerintah kabupaten,” terangnya.
Pemerintah Desa wajib menyusun RKP-Desa sebagai penjabaran RPJM-Desa. RKP-Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu rencana pusat, provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Kepala Desa Zainal Abidin menjabarkan bahwa kegiatan ini salah satunya membentuk Tim Penyusun RKP Desa.
“Tim yang kita bentuk, akan melakukan pencermatan pagu dana dan penyelarasan program/kegiatan yang masuk ke desa, pencermatan ulang dokumen RPJM Desa,
penyusunan rancangan dan daftar usulan RKP Desa,” terang Kades ini.
Sementara Rizki Amrullah salah satu Pendamping Desa Kecamatan Pengabuan berharap, agar RKP 2021 benar-benar menjadi prioritas warga desa yang bisa membawa manfaat bagi semua.
“Sesuai dengan Permendagri dan Permendes, target kita dari Juni – September penyusunan RKP-Desa harus tuntas,” terang Pendamping Pemberdayaan ini.
Selanjutnya, hasil kesepakatan musyawarah desa RKPDesa dituangkan dalam berita acara. Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RKP-Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP-Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah, rancangan RKP-Desa menjadi lampiran Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa, Kepala Desa menyusun rancangan Perdes RKP Desa yang akan dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa RKP Desa. ( dul).