JAMBI,RADARDESA.CO – Pemerintah memperpanjang penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), dari tiga bulan pertama (April, Mai dan Juni) menjadi tiga bulan kedua (Juli, Agustus dan September 2020) mendatang.
Perpanjangan penyaluran bantuan sosial (bansos) khusus BLT DD dari tiga bulan (tiga tahap) menjadi enam bulan (enam tahap) tersebut sesuai aturan baru dari Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI.
Nilai nominal BLT DD yang diperpanjang tiga bulan kedua berbeda dengan nominal tiga bulan tertama. Jika nilai nominal tiga bulan pertama disalurkan Rp 600.000 per KPM (Keluarga Penerima Manfaat) per bulan. Sedangkan tiga bulan kedua masing-masing KPM menerima Rp 300.000 per bulan.
Perpanjangan itu berdasarkan aturan baru, yaitu Permendes Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.
Namun demikian, di Provinsi Jambi perpanjangan BLT ini banyak persoalan yang dikhawatirkan akan timbul kecemburuan sosial dengan tidak bersamaan Jaring Pengaman Sosial lain tidak ada perpanjangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi Luthpiah melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa, Qamaruzzaman mengatakan jika perpanjangan Bantuan tunai langsung (BLT) Dana Desa untuk Provinsi Jambi masih dilakukan pembahasan di Provinsi Jambi.
” Untuk perpanjangan BLT-DD dalam rapat yang kami bahas belum ada keputusan,” ungkapnya kepada radardesa.co Kamis (2/07).
Dikatakannya, pihaknya akan kembali membahas perpanjangan BLT Dana Desa dengan DPD APDESI Provinsi Jambi, untuk meminta masukan dan tambahan rekomendasi ke Kementerian Desa PDTT RI.
” Dalam waktu dekat kita akan bahas terkait perpanjangan BLT ini dengan DPD APDESI Provinsi Jambi untuk mendengarkan masukan, sebagai tambahan rekomendasi ke Kemendes,” ujar Kasatker P3M Provinsi Jambi ini.
Lanjutnya, bahan rekomendasi dari hasil rapat dan dengar pendapat tersebut akan di bawa ke kemendes sebagai masukan dan bahan pertimbangan, karena ada sisi positif dan negatifnyo jika dilanjutkan.
” Namun demikian bagaimanapun keputusan akhir tetap pada kemenkeu, kemendes dan kemendagri,kita hanya menyampaikan hasil rekomendasi dari para kepala desa dan apdesi,”ungkapnya.(rie)