Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Dana Desa Tahun 2021 Naik Jadi Rp.72 Triliun

9 September 2020
in Berita, Kabar Desa
0
Dana Desa Tahun 2021 Naik Jadi Rp.72 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, RADARDESA.CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan anggaran dana desa dalam RAPBN 2021 mencapai Rp72 triliun atau naik 1,1 persen dari alokasi tahun ini dalam Perpres 72/2020 Rp71,2 triliun untuk mendukung pemulihan akibat COVID-19.

“Dana desa kita tahun depan meningkat menjadi Rp72 triliun. Kami akan melakukan beberapa hal temanya tetap mendukung pemulihan ekonomi,” katanya dalam raker bersama Komite IV DPD RI di Jakarta, Rabu.

Tak hanya itu, Sri Mulyani menyebutkan dana desa juga digunakan untuk pemulihan perekonomian desa yaitu memperkuat kesinambungan program padat karya tunai dan jaring pengaman sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT).

Kemudian, pemberdayaan UKM dan sektor usaha pertanian, mendorong transformasi ekonomi desa melalui desa digital, serta melanjutkan program pengembangan potensi desa, produk unggulan desa, kawasan perdesaan, dan peningkatan peran BUMDesa.

BacaLainnya

Pengedar Sabu Dibekuk di Batang Asam, Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor

Peletakan Batu Pertama Madrasah, Pemkab Tanjab Barat Perkuat Akses Pendidikan Agama

Tak Lagi Darurat Sampah, Anwar Sadat Tegaskan Pengawasan dan Edukasi di Rakor Betara

“Kebijakan dana desa tahun depan untuk meningkatkan porsi alokasi formula guna memperbaiki proporsi alokasi dana desa per desa sesuai dengan karakteristik desa,” katanya.

Sementara itu, dana desa turut digunakan untuk pengembangan sektor prioritas seperti pengembangan program berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendukung desa digital dan pengembangan pariwisata melalui pembangunan desa wisata.

Berikutnya, mendukung ketahanan pangan melalui pengembangan usaha budi daya pertanian, peternakan dan perikanan serta meningkatkan infrastruktur dan konektivitas yang pelaksanaannya diprioritaskan dengan program padat karya tunai.

Terakhir yaitu mendukung program kesehatan nasional melalui perbaikan fasilitas poskesdes dan polindes, pencegahan penyakit menular, peningkatan gizi, dan penurunan stunting di desa.

Selanjutnya, pemerintah turut melakukan reformasi pengalokasian dan penyaluran dana desa yakni dengan meningkatkan porsi formula untuk memperbaiki proporsi alokasi dana desa per desa sesuai karakteristik desa.

Reformasi juga dilakukan dengan penguatan alokasi kinerja untuk mendorong kinerja desa dalam meningkatkan transformasi perekonomian desa serta melanjutkan pemberian reward kepada desa berstatus mandiri berupa penyaluran dana desa dalam dua tahap. (Ant).

Tags: Dana Desa

Related Posts

Pengedar Sabu Dibekuk di Batang Asam, Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor
Berita

Pengedar Sabu Dibekuk di Batang Asam, Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor

18 April 2026
8
Peletakan Batu Pertama Madrasah, Pemkab Tanjab Barat Perkuat Akses Pendidikan Agama
Berita

Peletakan Batu Pertama Madrasah, Pemkab Tanjab Barat Perkuat Akses Pendidikan Agama

18 April 2026
7
Tak Lagi Darurat Sampah, Anwar Sadat Tegaskan Pengawasan dan Edukasi di Rakor Betara
Berita

Tak Lagi Darurat Sampah, Anwar Sadat Tegaskan Pengawasan dan Edukasi di Rakor Betara

18 April 2026
6
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Batang Asam
Berita

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Batang Asam

13 April 2026
16
Berita

12 April 2026
10
BPK Temukan Selisih Harga BBM, Sekda Pastikan Tidak Ada Mark Up
Berita

BPK Temukan Selisih Harga BBM, Sekda Pastikan Tidak Ada Mark Up

9 April 2026
42
Next Post
PBB Kecewa dengan UAS, 8 Parpol Lirik Figur Baru

Kampanye Tatap Muka Dibatasi Maksimal 100 Orang

Jalan Lintas Senyerang di Desa Sungai Kepayang Bak “Kubangan Kerbau”

Jalan Lintas Senyerang di Desa Sungai Kepayang Bak "Kubangan Kerbau"

Cerita Mantan Pasien Covid-19 Merangin, Terharu Diurus Langsung Oleh Al Haris

Cerita Mantan Pasien Covid-19 Merangin, Terharu Diurus Langsung Oleh Al Haris

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14350 shares
    Share 5740 Tweet 3588
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11688 shares
    Share 4675 Tweet 2922
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8896 shares
    Share 3558 Tweet 2224
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8671 shares
    Share 3468 Tweet 2168
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7760 shares
    Share 3104 Tweet 1940
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD