KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat saat ini telah mengeluarkan surat edaran nomor 2612/SE/BKPSDM/2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang pelaksanaan pengendalian dan pencegahan penyebaran covid 19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dalam surat tersebut menyebutkan, untuk melaksanakan langkah-langkah berikut yaitu melaksanakan protokol kesehatan di tempat kerja dan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai seperti ada tempat cuci tangan dengan sabun ruang kerja yang aman ventilasi udara yang memadai alat pengukur suhu dan disinfektan.
Tidak melakukan apel pagi dan apel siang atau sore untuk sementara waktu. Tidak melaksanakan absen Handkey dan diberlakukan absen manual untuk dasar pembayaran tambahan penghasilan pegawai TPP.
Mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor sebanyak 50% pada unit kerja masing-masing.
Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.(dul)