Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Ada PMK Baru! Masa Pemberian BLT Dana Desa Diperpanjang

23 Oktober 2020
in Berita, Kabar Desa, Nasional
0
Pemerintah Siapkan Rp30 Triliun untuk Akses Internet di 400 Desa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,RADARDESA.CO  – Kementerian Keuangan kembali mengubah ketentuan penggunaan dana desa sebagai bantuan langsung tunai (BLT). Ketentuan baru tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156/2020 yang menjadi perubahan ketiga dari PMK 205/2019.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 32A ayat (5) PMK 156/2020, besaran BLT desa yang diberikan per keluarga penerima manfaat sebesar Rp600.000 per bulan pada bulan pertama hingga ketiga dan sebesar Rp300.000 per bulan pada bulan keempat hingga kesembilan.

Pada ketentuan sebelumnya, BLT desa hanya diberikan selama 3 bulan dengan besaran BLT dana desa sebesar Rp600.000 setiap bulan.
“Dana desa yang digunakan untuk BLT desa telah bermanfaat bagi perlindungan sosial masyarakat desa yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga jangka waktu pembayaran BLT desa perlu diperpanjang,” tulis Kementerian Keuangan pada bagian pertimbangan PMK 156/2020, dikutip Kamis (22/10/2020).

Pada Pasal 32A ayat (6) ditegaskan pembayaran BLT desa dilaksanakan selama 9 bulan dan paling cepat mulai dibayarkan pada April 2020 sesuai dengan ketersediaan dana desa setiap bulannya.
Hal ini berbeda bila dibandingkan dengan Pasal 32A ayat (6) PMK 40/2020 yang mengamanatkan agar BLT desa dianggarkan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) paling besar sebesar 35% dari dana desa yang diterima.

BacaLainnya

Hari Pertama Kerja, Bupati Tunjuk Yon Hery Sebagai Plt Kadis Perkim

4 Program Memajukan Desa yang Layak Didukung

Siapkan Kader Motor Penggerak Desa, PMII Komisariat UIN Jambi Gelar Sekolah Pengembangan Desa

Pada ayat baru, yakni Pasal 32A ayat (6a), kepala desa dapat menggunakan sisa BLT desa untuk membiayai program stimulus seperti padat karya tunai dan peningkatan kapasitas badan usaha milik desa (BUMDes).
Selain karena kepala desa melakukan penyalahgunaan dana desa dan ditetapkan sebagai tersangka, pada Pasal 47 ayat (1) PMK 156/2020, otoritas juga menambahkan satu faktor yang menjadi dasar penghentian penyaluran dana desa pada tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya.

Penghentian juga dilakukan bila desa mengalami permasalahan administrasi atau ketidakjelasan status hukum.Penghentian dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari kementerian dan lembaga (K/L) yang terkait dengan permasalahan desa. (kaw)

Tags: BLT Dana DesaNasional

Related Posts

Hari Pertama Kerja, Bupati Tunjuk Yon Hery Sebagai Plt Kadis Perkim
Berita Daerah

Hari Pertama Kerja, Bupati Tunjuk Yon Hery Sebagai Plt Kadis Perkim

1 Maret 2021
215
Desa Sungai Kayu Aro Bangun Jalan Baru Sepanjang 550 Meter, dengan Program PKT
Desa Membangun

4 Program Memajukan Desa yang Layak Didukung

1 Maret 2021
365
Siapkan Kader Motor Penggerak Desa, PMII Komisariat UIN Jambi Gelar Sekolah Pengembangan Desa
Kabar Desa

Siapkan Kader Motor Penggerak Desa, PMII Komisariat UIN Jambi Gelar Sekolah Pengembangan Desa

28 Februari 2021
730
Saat Pj Gubernur Disambut Gubernur Jambi Terpilih Al Haris
Berita Daerah

Saat Pj Gubernur Disambut Gubernur Jambi Terpilih Al Haris

27 Februari 2021
240
Musim Kemarau, 29 Desa di Tanjabbar Rawan Kebakaran Lahan
Berita Daerah

BPBD Sebut Sepanjang 2020 ada 16 Kali Kejadian Karhutla

27 Februari 2021
212
Antisipasi Karhutla, Polres Bungo Gelar Apel Kesiapan Pencegahan dan Penanganan
Berita Daerah

Antisipasi Karhutla, Polres Bungo Gelar Apel Kesiapan Pencegahan dan Penanganan

27 Februari 2021
16
Next Post
Buruan Cek, Bantuan Kuota Kemendikbud Sudah Cair, Ini Caranya

Buruan Cek, Bantuan Kuota Kemendikbud Sudah Cair, Ini Caranya

Mendes Ingin RPP BUMDes Disusun Sederhana

Kemendes PDTT Transformasi UPK eks PNPM Jadi Lembaga Keuangan Desa

Sukseskan Kota Layak Anak, Dinas PMD Himbau Desa Beri Dukungan Melalui APBDes

Tindak Lanjuti Edaran Mendagri, Pemkab Pinta Kades Segera Bentuk Satgas Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

loading...

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    6535 shares
    Share 2614 Tweet 1634
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    2503 shares
    Share 1001 Tweet 626
  • 9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

    2350 shares
    Share 940 Tweet 588
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    2161 shares
    Share 864 Tweet 540
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    1688 shares
    Share 675 Tweet 422
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD