Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Anggota DPRD PAN Membelot Dukungan, H Bakri: Sanksi PAW Akan Diberikan

15 Oktober 2020
in Berita, Pilbup, Pilgub, Radar Politik
0
Anggota DPRD PAN Membelot Dukungan, H Bakri: Sanksi PAW Akan Diberikan

H.Bakri bersama Al Haris saat kunjungan ke Tanjabtim

39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI,RADARDESA.CO – Partai Amanat Nasional (PAN) menargetkan menang besar untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Jambi 2020 di Tanjung Jabung Timur dan Jambi umumnya.

Terkait itu Ketua DPW PAN Jambi, H Bakri menegaskan semua kader dan pengurus PAN wajib memperjuangkan calon yang direkomendasikan DPP PAN.

“Semua kader dan pengurus PAN, tentu termasuk anggota DPRD dari PAN wajib mendukung Paslon yang direkomendasikan DPP,” kata Bakri.

Instruksi tersebut dikatakan Bakri merupakan keputusan DPP yang ditandatangani ketua umum. Jika bagi kader yang melanggar instruksi DPP karena memperjuangkan Paslon lain akan diberikan sanksi organisasi.

BacaLainnya

ISPU Kuala Tungkal Tembus 463, Kategori Sangat Berbahaya !! SMSI dan Dinkes Bagikan Masker di Pelabuhan

Kabut Asap, 2.024 Warga Tanjabbar Tercatat Terserang ISPA Periode Agustus–Oktober 2026

Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan

“Jadi terkait sudah keluarnya SK dukungan PAN terhadap kandidat baik itu kandidat calon gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, sudah jelas didalam surat keputusan ketua umum PAN tanggal 30 september 2020 menyatakan bagi kader dan pengurus PAN yang melanggar instruksi DPP karena memperjuangkan Paslon lain akan diberikan sanksi organisasi,” katanya.

“Terus yang kedua kemaren saat acara virtual dengan ketua umum (Zulkifli Hasan, red), pernyataan ketum bahwa bagi kader harus memperjuangkan apa yang sudah direkomendasikan DPP. Ya, bagi anggota dewan yang melanggar di PAW,” tegas H Bakri lagi.

Untuk diketahui PAN mengusung Al Haris-Abdullah Sani di Pilgub Jambi 2020. H Bakri selaku ketua DPW PAN Jambi terus mendampingi Haris saat melakukan safari politik di Tanjab Timur.

Sementara untuk Pilbup dan Pilwako PAN mendukung Romi-Robby di Pilbup Tanjab Timur, Anwar Sadar-Hairan Pilbup Tanjabar, M Hafiz dan Camelia di Pilbup Batanghari, Hamas-Apri di Pulbup Bungo dan Fikar-Yos di Pilwako Sungai Penuh.(*)

Tags: Partai PolitikPilgub Jambi

Related Posts

ISPU Kuala Tungkal Tembus 463, Kategori Sangat Berbahaya !! SMSI dan Dinkes Bagikan Masker di Pelabuhan
Berita Daerah

ISPU Kuala Tungkal Tembus 463, Kategori Sangat Berbahaya !! SMSI dan Dinkes Bagikan Masker di Pelabuhan

12 Oktober 2026
30
Kabut Asap, 2.024 Warga Tanjabbar Tercatat Terserang ISPA Periode Agustus–Oktober 2026
Berita Daerah

Kabut Asap, 2.024 Warga Tanjabbar Tercatat Terserang ISPA Periode Agustus–Oktober 2026

10 Oktober 2026
40
Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan
Berita

Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan

19 September 2026
25
Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat
Berita

Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat

16 September 2026
38
Berita Daerah

15 September 2026
31
Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring
Berita Daerah

Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring

15 September 2026
65
Next Post
Tambah 23 Orang, 3 ASN Satpol PP dan 1 ASN Kantor Gubernur

Tambah 23 Orang, 3 ASN Satpol PP dan 1 ASN Kantor Gubernur

Skoring Pemetaan Penyebaran Covid-19, Tanjabbar Masuk Zona Oranye dan Kota Jambi Zona Merah

Skoring Pemetaan Penyebaran Covid-19, Tanjabbar Masuk Zona Oranye dan Kota Jambi Zona Merah

KPU Tanjabbar Tetapkan DPT 211.950, Bawaslu: Puluhan Ribu Pemilih Belum Masuk DPT

KPU Tanjabbar Tetapkan DPT 211.950, Bawaslu: Puluhan Ribu Pemilih Belum Masuk DPT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14470 shares
    Share 5788 Tweet 3618
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11972 shares
    Share 4789 Tweet 2993
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    9051 shares
    Share 3620 Tweet 2263
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8957 shares
    Share 3583 Tweet 2239
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7870 shares
    Share 3148 Tweet 1968
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD