Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
” Yang terpenting aset selain bangunan tidak lebih dari Rp.50 juta dan omset pertahun maksimal Rp.300 juta, itu syarat terpenting,” jelasnya.
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini harus melengkapi persyaratan sebagai berikut :
- WNI
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Mememiliki usaha mikro.
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
” Jika dalam satu keluarga misalnya istrinya atau suaminya adalah ASN atau TNI maupun pegawai BUMN, sebaiknya tidak usah mengajukan karena nanti pasti dicoret, ” jelas Syafriwan.
Selain itu, jika pendaftar juga punya kredit KUR, sebaiknya juga mengurungkan niatnya, sebab sistem akan menvalidasi via NIK mereka.
Adapun data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap.
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri). (dul).







