KUALATUNGKAL, RADARDESA.CO – Hingga saat ini sejumlah pasien yang divonis positif terpapar Virus Corona di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tak pernah mendapatkan surat keterangan terkait hasil klinis bukti uji swab dari laboratorium.
Padahal seharusnya, Seseorang dinyatakan positif Covid-19 harus diberikan bukti uji swab secara tertulis. Bukan hanya diberitahukan secara lisan ataupun melalui telepon.
Faktanya, banyak orang divonis Covid-19, tetapi sampai mereka sembuh dan pulang ke rumah tak pernah diberikan bukti uji swab dari laboratorium. Ada apa dengan gugus tugas, sehingga bukti swab ditahan?
Tidak dapatkan bukti surat bukti uji swab dari laboratorium ini diakui pasien positif Covid-19, AP.
AP yang divonis terkonfirmasi positif Covid-19 tanggal 4 Oktober lalu mengatakan jika hingga saat ini pihaknya tak pernah mendapatkan surat bukti uji swab dari laboratorium.
” Saya hingga saat ini tak pernah mendapatkan pemberitahuan berupa surat bukti uji swab dari laboratorium bahwa saya positif, tahu saya ya dari pemberitahuan dari tim gugus tugas,” ujarnya kepada radardesa.co kemarin.
Bahkan, saat dirinya meminta surat hasil uji swab ke pihak Dinas Kesehatan, hanya dijawab bahwa kalau surat positif tidak ada.
” Saya ini kan kerja di BUMN, jadi harus ada surat keterangan kalau dinyatakan sakit, saya minta ke Dinkes malah jawabannya gak ada katanya, surat akan diberikan setelah isolasi 14 hari kata orang dinkes, ” ujar AP.
Hal yang sama dikatakan NH Salah satu pasien yang dinyatakan positif bersama orang tua laki laki nya, dan diisolasi sejak 15 september 2020, namun hingga saat ini tak pernah ada secarik kertas yang membuktikan dirinya dan orangtuanya positif Covid-19.
” Sampai saat ini saya dan bapak masih dibilang positif tanpa memberikan bukti hasil swab yang menyatakan positif, ” Ujar NH.
Sementara itu, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanjabbar Ir.H.Taharuddin yang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19 juga mengakui dirinya tak pernah mendapatkan surat hasil uji swab.
” Saya juga gak ada surat keterangan dari hasil uji swab dari laboratorium,” ungkapnya.
Namun demikian saat dikonfirmasi adanya pasien Covid-19 Tanjabbar yang ingin surat keterangan uji swab tersebut sebagai syarat izin kerja, Taharuddin mengakui sebenarnya surat tersebut ada dan bisa diurus jika dibutuhkan.
” Nanti saya bantu sampaikan ke dinkes,” tandasnya.
Sementara itu,Anggota DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawan Sie mempertanyakan alasan mengapa gugus tugas tidak memberikan hasil swab kepada orang yang divonis positif Covid-19?
“Bukti hasil swab itu harus diberikan kepada yang bersangkutan dan itu wajib hukumnya, alasan apa tidak diberikan, kecuali ada yang mengatur lain,” tegasnya saat dikonfirmasi radardesa.co Selasa (13/10).
Ia meminta gugus tugas bekerja transparan. Jangan menambah kecurigaan masyarakat dalam penanganan Covid-19.
“Kalau ada bukti swab maka tidak ada kecurigaan di masyarakat, dan pasti mereka menjalani karantina sesuai aturan protokol kesehatan,” tandasnya.
Jamal mengatakan, jika tidak ada aturan masyarakat ataupun siapapun berhak menolak untuk dikarantina, kalau tidak ada bukti hasil swab dari gugus tugas.
“Kalau tidak ditunjukan bukti fisik maka masyarakat dapat menolak untuk dikarantina karena tidak ada bukti kepada orang yang sudah swab,” ujarnya. (dul).