Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Radar Politik

Jika Terbukti Melanggar, Ketua Partai Koalisi SZ-Erick Bisa Terancam Pidana

15 November 2020
in Pilbup, Radar Politik
0
Jika Terbukti Melanggar, Ketua Partai Koalisi SZ-Erick Bisa Terancam Pidana
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MUARABUNGO,RADARDESA.CO– Syaiful Bachri, ketua partai koalisi calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo Sudirman Zaini – Erick Muhammad Hendrizal (SZ-Erick) dilaporkan ke Bawaslu Bungo, Senin (16/11/2020).

Syaiful dilaporkan oleh salah satu masyarakat atas dugaan pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) karena mengkampanyekan salah satu pasangan calon di dalam tempat ibadah.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Syaiful ini terjadi didalam salah satu masjid di Dusun Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Aksi ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini sempat direkam oleh masyarakat.

Ayatul Farid ketua tim partai koalisi pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bungo, H Mashuri – H. Safrudin Dwi Apriyanto saat mendampingi pelapor di kantor Bawaslu menyebutkan apa yang dilakukan Syaiful sudah melanggar aturan.

BacaLainnya

DPC PKB Tanjabbar Serahkan SK Kepengurusan ke Kesbangpol, Tindak Lanjut Pasca Pelantikan Nasional

Tanjab Barat Kembali Raih WTP, DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

M.Zaki Kembali Pimpin DPC PKB Tanjabbar

“Kita hari ini mendampingi pelapor untuk membuat laporan. Hari ini alhamdulilah laporan sudah diterima Bawaslu Bungo. Laporan ini juga akan kita teruskan ke Bawaslu Provinsi Jambi, dan Bawaslu RI ,” sebut Ayatul.

Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bungo ini berharap Bawaslu Bungo dapat menidak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Syaiful Bahri ini sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

“Kita tetap percaya Bawaslu Bungo akan profesional menindak dugaan pelanggaran ini. Semoga saja sanksi yang dijatuhi nantinya sesuai dengan harapan kita,” tutupnya.

Terpisah, Dedy Harianto komisioner Bawaslu Bungo menyebutkan laporan ini sudah diterima oleh pihaknya. Dikatakannya, pihak Bawaslu nanti akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai aturan.

“Nanti akan kita panggil dan periksa pelapor, terlapor, serta para saksi lebih dahulu. Jika memang ada unsur pidana, maka akan kita limpahkan pada pihak kepolisian,” tegas Dedy Harianto.

“Namun jika hanya pelanggaran adminitrasi akan kita jatuhi sanksi, dan jika tidak terbukti maka prosesnya akan kita hentikan,” jelas Dedy.

Tags: Pilkada 2020

Related Posts

DPC PKB Tanjabbar Serahkan SK Kepengurusan ke Kesbangpol, Tindak Lanjut Pasca Pelantikan Nasional
Radar Politik

DPC PKB Tanjabbar Serahkan SK Kepengurusan ke Kesbangpol, Tindak Lanjut Pasca Pelantikan Nasional

3 Agustus 2026
22
Tanjab Barat Kembali Raih WTP, DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Parlemen

Tanjab Barat Kembali Raih WTP, DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

15 Juni 2026
23
M.Zaki Kembali Pimpin DPC PKB Tanjabbar
Partai Politik

M.Zaki Kembali Pimpin DPC PKB Tanjabbar

11 Juni 2026
59
Eksekutif dan Legislatif Kompak Bahas Ranperda, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna III
Partai Politik

Eksekutif dan Legislatif Kompak Bahas Ranperda, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna III

5 Juni 2026
71
Dari Paripurna Kota Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Serukan Sinergi untuk Kemajuan Daerah
Parlemen

Dari Paripurna Kota Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Serukan Sinergi untuk Kemajuan Daerah

3 Juni 2026
55
Anwar Sadat dan Ketua DPRD Buktikan Komitmen, Tanjab Barat Kunci WTP Ke-8 Beruntun
Parlemen

Anwar Sadat dan Ketua DPRD Buktikan Komitmen, Tanjab Barat Kunci WTP Ke-8 Beruntun

3 Juni 2026
54
Next Post
Tilap Dana Desa Rp 120 Juta, Eks Kades Ini Terancam Bui Seumur Hidup

Kepala Desa Korupsi, Dana Desa 2021 Dihentikan

Muklis-Supardi Siap Jadikan Desa Sebagai Pusat Perkembangan Ekonomi Rakyat

Muklis-Supardi Siap Jadikan Desa Sebagai Pusat Perkembangan Ekonomi Rakyat

Banjir Rob Genangi Puluhan Rumah Warga di Kota Kualatungkal

Banjir Rob Genangi Puluhan Rumah Warga di Kota Kualatungkal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14405 shares
    Share 5762 Tweet 3601
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11817 shares
    Share 4727 Tweet 2954
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8923 shares
    Share 3569 Tweet 2231
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8912 shares
    Share 3565 Tweet 2228
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7794 shares
    Share 3118 Tweet 1949
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD