Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Info Desa

Kepala Desa Korupsi, Dana Desa 2021 Dihentikan

15 November 2020
in Info Desa, Pemerintah Desa
0
Tilap Dana Desa Rp 120 Juta, Eks Kades Ini Terancam Bui Seumur Hidup
521
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RADARDESA.CO – Ada pasal yang menurut saya menarik, setelah terbitnya Permenkeu Nomor 156/PMK.07/2020 tanggal 13 Oktober kemarin. Pasal tersebut mengatur tentang pemberhentian penyaluran dana desa, bila terjadi penyalahgunaan ataupun masalah administrasi desa. Dan jika sampai pasal ini diterapkan, tentu ini akan sangat merugikan bagi masyarakat desa.

Bagaimana tidak! gegara ulah oknum kepala desa dan ketidakpecusan oknum perangkat desa dalam mengadministrasikan penggunaan dana desa.

Besar kemungkinan, penyaluran dana desa, baik itu penyaluran di tahun berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya (2021) akan dihentikan.

Pasal ini merupakan peringatan sekaligus catatan bagi para pemangku kepentingan yang ada di desa untuk dapat berhati-hati, baik didalam mengelola ataupun meng-SPJ-kan keuangan desa.

BacaLainnya

Pengelolaan Keuangan Desa, Khususnya Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD)

Alokasi Dana Desa Untuk Apa Saja, Anda Harus Tahu

Siklus Pengelolaan Keuangan Desa dan Aplikasi SISKEUDES

Jangan sampai, gegara ulah salah satu oknum yang tidak profesional, bisa berakibat fatal yang dapat merugikan khalayak yang ada di desa.

Apalagi untuk saat ini, kita sebagai masyarakat, sangat butuh sekali uluran tangan dari pemerintah guna menopang pertumbuhan ekonomi ditengah merebaknya pandemi covid-19 dan resesi yang sedang dan akan kita hadapi kedepannya.

Lebih lanjut mengenai ketentuan aturan ini. Silahkan download Permenkeu 156 tahun 2020, selanjutnya anda pahami pasal 47 ayat (1) sampai (5).

Ataupun anda bisa membacanya secara langsung, sebagaimana telah saya kutipkan ubahan bunyinya dari Permenkeu sebelumnya dibawah ini.

Pasal 47

Kepala Desa Korupsi

salah satu pasal Permenkeu Nomor 156/PMK.07/2020

(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran dana desa tahun anggaran berjalan dan/ atau tahun anggaran berikutnya, dalam hal terdapat permasalahan desa, berupa :

  1. Kepala desa melakukan penyalahgunaan dana desa dan ditetapkan sebagai tersangka, atau
  2. Desa mengalami permasalahan administrasi dan/ atau ketidakjelasan status hukum.

(2) Kementerian Keuangan menyampaikan surat permohonan penjelasan status hukum kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada pimpinan lembaga penegak hukum terkait.

(3) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghentian penyaluran dana desa tahun anggaran berjalan dan/ atau tahun anggaran berikutnya, berdasarkan :

  1. Surat penjelasan dari pimpinan lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menyatakan status hukum kepala desa sebagai tersangka, atau
  2. Surat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait atas permasalahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

(4) Dalam hal surat penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan setelah dana desa tahun anggaran berjalan disalurkan seluruhnya, penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai dilaksanakan pada penyaluran dana desa tahap I tahun anggaran berikutnya.

(5) Dalam hal terdapat kepala desa yang tersangkut permasalahan hukum terkait penyalahgunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, Pemerintah kabupaten/kota bersangkutan bertanggungjawab memantau perkembangan proses hukum penyalahgunaan dana desa tersebut.

Bagi anda yang kebetulan belum memiliki aturan ini, silahkan download melalui link ini yang sudah saya sediakan berikut ini =>

Permenkeu 156 tahun 2020

Tags: Kepala DesaPemerintah Desa

Related Posts

Honor RT Naik, Alokasi Dana Desa di Tanjabbar Turun Rp.4,2 Milyar
Info Desa

Pengelolaan Keuangan Desa, Khususnya Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD)

15 Januari 2021
213
Alokasi Dana Desa Untuk Apa Saja, Anda Harus Tahu
Info Desa

Alokasi Dana Desa Untuk Apa Saja, Anda Harus Tahu

4 Januari 2021
2.1k
Siskeudes 2.0.2 ( Download Rilis Terbaru )
Info Desa

Siklus Pengelolaan Keuangan Desa dan Aplikasi SISKEUDES

4 Januari 2021
972
Tugas dan Wewenang Pelaksana BUMDes yang Harus Dipahami
Info Desa

Tugas dan Wewenang Pelaksana BUMDes yang Harus Dipahami

27 November 2020
416
Siskeudes R.2.0.3, Fleksibel Perubahan APBDes Berkali-kali
Info Desa

Siskeudes R.2.0.3, Fleksibel Perubahan APBDes Berkali-kali

25 November 2020
1.5k
Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014
Info Desa

Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

18 November 2020
788
Next Post
Muklis-Supardi Siap Jadikan Desa Sebagai Pusat Perkembangan Ekonomi Rakyat

Muklis-Supardi Siap Jadikan Desa Sebagai Pusat Perkembangan Ekonomi Rakyat

Banjir Rob Genangi Puluhan Rumah Warga di Kota Kualatungkal

Banjir Rob Genangi Puluhan Rumah Warga di Kota Kualatungkal

Tokoh Masyarakat Koto Jayo H Abdul Aziz: Haji Mashuri Wajib Kito Lanjutkan

Tokoh Masyarakat Koto Jayo H Abdul Aziz: Haji Mashuri Wajib Kito Lanjutkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

loading...

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    4379 shares
    Share 1752 Tweet 1095
  • 9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

    1810 shares
    Share 724 Tweet 453
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    1732 shares
    Share 693 Tweet 433
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    1491 shares
    Share 596 Tweet 373
  • Mendes Tegaskan Dana Desa Bisa Digunakan Apa Saja

    1395 shares
    Share 558 Tweet 349
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD