Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Radar Politik

Bawaslu Panggil Cek Endra, Proses Laporan Kampanye di Masa Tenang

15 Desember 2020
in Bawaslu, Radar Politik
0
Bawaslu Tanjabtim Segera Panggil Cek Endra, Terkait Laporan Kampanye di Luar Jadwal
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MUARASABAK,RADARDESA.CO– Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Tanjung Jabung Timur Jambi, telah melayangkan surat panggilan terhadap paslon Cek Endra, atas laporan dugaan kampanye di masa tenang Pilkada. Pemanggilan paslon yang diusung Golkar dan PDI-P di Pilgub Jambi itu oleh Bawaslu untuk dimintai keterangan.

“Kita sudah melayangkan surat panggilan untuk terlapor paslon nomor urut 01 itu. Surat panggilan itu kita layangkan untuk yang bersangkutan dimintai keterangan,” kata Ketua Bawaslu Tanjabtim, Samsedi kepada wartawan Selasa (15/12/2020).

Sejauh ini, surat pemanggilan yang diberikan Bawaslu ke Cek Endra itu belum juga diindahkan. Bahkan surat pemanggilan itu telah dilayangkan ke Cek Endra sejak laporan dugaan kampanye di masa tenang Pilkada telah dilimpahkan ke Bawaslu Tanjabtim.

“Ya jadikan laporan yang dilimpahkan ke kita ini kita kemudian periksa saksi-saksi. Dari situ selanjutnya kita buat surat pemanggilan buat yang bersangkutan paslon 01 itu. Pemanggilan ini hanya untuk dimintai klarifikasi saja atas laporan yang sudah kita terima,” ujar Samsedi.

BacaLainnya

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Sinergi Eksekutif-Legislatif Kian Diperkuat

Paripurna Kedua DPRD, Fraksi Beri Catatan Kritis soal Pembangunan Tanjab Barat

Ketua Komisi II DPRD dan Golkar Hadir untuk Rakyat, Operasi Pasar Murah Bantu Daya Beli Masyarakat

Selain itu, demi menindaklanjuti segera kasus Cek Endra, Bawaslu juga sudah melakukan rapat dengan pihak terkait yang tergabung dalam Gakkumdu. Hingga saat Bawaslu juga sudah memeriksa beberapa saksi-saksi dari terlapor untuk memproses kasus tersebut.

Bahkan laporan Cek Endra atas dugaan kampanye di masa tenang Pilkada Jambi itu juga sudah masuk di tahap II penyidikan. Berdasarkan UU Pilkada Cek Endra juga dapat dikenakan saksi yang mana hukumannya pidana atau denda berupa uang.

Diketahui, paslon Cek Endra yang maju di Pilgub Jambi di laporkan oleh tim Advokasi paslon 03 Haris Sani atas dugaan berkampanye di hari tenang Pilkada. Cek Endra diduga melakukan kampanye pada tanggal 7 Desember 2020 tepat di kawasan Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Laporan itu juga diberikan para tim Advokasi Haris-Sani lengkap dengan beberapa barang bukti.(*)

Tags: BawasluPilgub Jambi

Related Posts

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Sinergi Eksekutif-Legislatif Kian Diperkuat
Parlemen

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Sinergi Eksekutif-Legislatif Kian Diperkuat

13 April 2026
11
Paripurna Kedua DPRD, Fraksi Beri Catatan Kritis soal Pembangunan Tanjab Barat
Parlemen

Paripurna Kedua DPRD, Fraksi Beri Catatan Kritis soal Pembangunan Tanjab Barat

13 April 2026
7
Ketua Komisi II DPRD dan Golkar Hadir untuk Rakyat, Operasi Pasar Murah Bantu Daya Beli Masyarakat
Partai Politik

Ketua Komisi II DPRD dan Golkar Hadir untuk Rakyat, Operasi Pasar Murah Bantu Daya Beli Masyarakat

11 April 2026
6
Fit and Proper Test PAC PDI-P Tanjab Barat, Anggota DPRD Tekankan Peran Strategis Kader
Partai Politik

Fit and Proper Test PAC PDI-P Tanjab Barat, Anggota DPRD Tekankan Peran Strategis Kader

11 April 2026
6
Muscab PKB Tanjabbar Hasilkan 3 Kandidat, Seleksi Ketat Hingga Uji Akademis
Partai Politik

Muscab PKB Tanjabbar Hasilkan 3 Kandidat, Seleksi Ketat Hingga Uji Akademis

6 April 2026
71
Parlemen

6 April 2026
7
Next Post
Hitungan PKB Haris-Sani Menang 1,3 Persen, Sekretaris PKB : Kita Kawal Terus Suara di KPU

PKB Rilis Data Real Count Pilgub Jambi, Haris-Sani Menang 38,1 Persen

Terdakwa Pelanggar Pilgub Jambi Mulai Disidang di PN Jambi

Terdakwa Pelanggar Pilgub Jambi Mulai Disidang di PN Jambi

Aneh, Bawaslu Tanjabtim Hentikan Kasus CE, Pelapor Lanjutkan ke Bawaslu RI

Aneh, Bawaslu Tanjabtim Hentikan Kasus CE, Pelapor Lanjutkan ke Bawaslu RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14350 shares
    Share 5740 Tweet 3588
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11687 shares
    Share 4675 Tweet 2922
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8896 shares
    Share 3558 Tweet 2224
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8671 shares
    Share 3468 Tweet 2168
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7760 shares
    Share 3104 Tweet 1940
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD