Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Radar Politik

Hari Ini Pilkada 2020 Digelar, Simak Panduan dan Tata Cara Mencoblos di Tengah Pandemi

9 Desember 2020
in KPU, Radar Politik
0
PBB Kecewa dengan UAS, 8 Parpol Lirik Figur Baru

Ilustrasi pilkada/Radar Desa

55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 resmi digelar secara serentak, Rabu (9/12/2020) hari ini.

Masyarakat mulai dapat menggunakan hak pilih dalam Pilkada 2020 mulai pukul 07.00 waktu setempat.

Jadi, segera datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos di Pilkada 2020.
Tahun ini, Pilkada 2020 akan diikuti 270 daerah dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Untuk Provinsi Jambi diikuti 5 Kabupaten yakni Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo dan Kota Sungai Penuh serta Pemilihan Gubernur Jambi.

BacaLainnya

Jelang Sidang di MK, Pasangan Haris-Sani Resmi Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait

Pinta Masyarakat Jangan Takut Divaksin, Rocky: Rasanya Seperti Disuntik Biasa

Arif Budiman Diberhentikan dari Ketua KPU

1. Pastikan nama sudah terdaftar di DPT


Sebelum berangkat ke TPS, sebaiknya cek dulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.

Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.

Nantinya, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.

Cara kedua, bisa melalui HP dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Lewat cara ini, Anda bisa langsung memeriksa di mana TPS tempatmu mencoblos.

2. Datang ke TPS


Datanglah ke TPS, tempat Anda mencoblos untuk menyalurkan hak pilih.

Jangan lupa membawa KTP dan Formulir C6 alias surat undangan berupa pemberitahuan untuk memilih.

Bagi Anda yang belum memiliki KTP elektronik, bisa membawa KTP sebelumnya (non-elektronik) atau surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik.

Setelah memperlihatkan KTP dan menyerahkan Formulir C6, Anda juga akan diminta untuk mengisi daftar hadir.

Yang harus diperhatikan, datanglah ke TPS pada jam yang telah ditentukan atau tertera di undangan.

Hal ini agar tidak terjadi penumpukan seperti pada Pilkada tahun lalu dan menghindari kerumunan di tengah pandemi.
Jangan lupa untuk memakai masker sejak dari rumah.

Di TPS memang disediakan masker, tapi itu hanya cadangan dan jumlahnya terbatas. Pemilih juga diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menulis atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir.

Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.

Juga cuci tangan atau pakai hand sanitizer sebelum memasuki area TPS.

3. Tunggu giliran

Setelah mengisi daftar hadir, selanjutnya, Anda akan diminta untuk menunggu giliran mencoblos.
Tetap jaga jarak dengan pemilih lain saat menunggu, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.

Sembari menunggu, Anda bisa memantapkan kembali siapa yang akan dipilih dalam Pilkada 2020.

Setelah nama Anda dipanggil, panitia akan memberikan satu hingga dua surat suara untuk dicoblos.

Hal ini sesuai dengan pemilihan kepala daerah apa yang tengah digelar di daerah Anda.

Bagi daerah yang menggelar dua pemilihan kepala daerah, maka masyarakat akan mendapatkan dua surat suara saat datang ke TPS.

Sebaliknya, daerah yang hanya menggelar satu pemilihan, maka masyarakat akan menerima satu suara suara.

Pastikan surat suara yang Anda terima, tidak rusak.

Bila pun rusak, Anda bisa meminta ganti.
Nah, inilah yang harus diperhatikan selanjutnya.
Dalam Pilkada 2020, ada tiga warna surat suara yang dipakai.

Yang harus diperhatikan, beda warna surat suara, beda pula kegunaan atau siapa yang akan dipilih.
Tiga warna tersebut adalah cokelat, abu-abu, dan merah mudah.

Surat suara warna cokelat diperuntukkan bagi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Surat suara warna cokelat memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Surat suara warna abu-abu diperuntukkan bagi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Surat suara warna abu-abu akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

4. Masuk ke bilik suara

Setelah menerima surat suara tersebut, masuklah ke bilik suara untuk mencoblos kepala daerah sesuai pilihanmu.

Agar suaramu sah, perhatikan cara mencoblos surat suara.

Pemberian suara pada surat suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.

Jadi, Anda dapat mencoblos nomor urut, nama, atau foto pasangan calon pada surat suara.
Alat yang akan dipakai untuk mencoblos adalah paku yang telah disediakan petugas dan disterilisasi secara berkala dengan disinfektan.
Saat mencoblos, masyarakat juga wajib menggunakan sarung tangan sekali yang juga disediakan petugas.

5. Selesai mencoblos

Setelah selesai mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.

Lalu keluar dari bilik suara dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.Buang sarung tangan sekali pakai ke tempat yang telah disediakan.

Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.

Ini juga bukti Anda telah menggunakan hak suara di Pilkada 2020.

Nah, mudah, kan?

Jadi, ayo berpartisipasi dalam Pilkada 2020 dan jangan sampai golput!

Tags: KPUPilgub JambiPilkada 2020

Related Posts

Menang Pilgub Jambi, Tim Haris-Sani Serentak Ganti Profil
Radar Politik

Jelang Sidang di MK, Pasangan Haris-Sani Resmi Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait

18 Januari 2021
310
Pinta Masyarakat Jangan Takut Divaksin, Rocky: Rasanya Seperti Disuntik Biasa
Radar Politik

Pinta Masyarakat Jangan Takut Divaksin, Rocky: Rasanya Seperti Disuntik Biasa

14 Januari 2021
711
Arif Budiman Diberhentikan dari Ketua KPU
Radar Politik

Arif Budiman Diberhentikan dari Ketua KPU

13 Januari 2021
412
Menang Pilgub Jambi, Tim Haris-Sani Serentak Ganti Profil
Radar Politik

Haris-Sani Siap Back Up KPU-Bawaslu

12 Januari 2021
1k
Hadapi Gugatan Paslon 01, Haris-Sani Siapkan 13 Pengacara
Radar Politik

Hadapi Gugatan Paslon 01, Haris-Sani Siapkan 13 Pengacara

11 Januari 2021
955
Breaking News.. Sopian Ali Kembali Pimpin DPW PKB Jambi
Radar Politik

Abdullah Sani Jabat Ketua Dewan Syuro PKB, Berikut Susunan Pengurus DPW PKB Jambi Periode 2021-2026

11 Januari 2021
204
Next Post
H.Muklis dan Keluarga Gunakan Hak Suara di TPS 07 Tungkal IV Kota

H.Muklis dan Keluarga Gunakan Hak Suara di TPS 07 Tungkal IV Kota

Sebelum Berangkat Supardi Mohon Doa Orang Tua,  Mencoblos di TPS 02 Tebing Tinggi

Sebelum Berangkat Supardi Mohon Doa Orang Tua, Mencoblos di TPS 02 Tebing Tinggi

Ditemani Isteri dan Anaknya, Al Haris Nyoblos di TPS 36 Pematang Kandis

Ditemani Isteri dan Anaknya, Al Haris Nyoblos di TPS 36 Pematang Kandis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

loading...

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    4228 shares
    Share 1691 Tweet 1057
  • 9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

    1772 shares
    Share 709 Tweet 443
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    1672 shares
    Share 669 Tweet 418
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    1425 shares
    Share 570 Tweet 356
  • Mendes Tegaskan Dana Desa Bisa Digunakan Apa Saja

    1394 shares
    Share 558 Tweet 349
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD