Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Radar Politik

Jangan Kampanye di Masa Tenang, Bisa Kena Sanksi Pidana

6 Desember 2020
in Bawaslu, Radar Politik
0
Jangan Kampanye di Masa Tenang, Bisa Kena Sanksi Pidana
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI,RADARDESA.CO – Kampanye kandidat pasangan calon yang maju pada Pilkada serentak 2020 dipastikan sudah berakhir kemarin. Minggu (6/12) sudah masuk masa tenang yang dinyatakan tidak ada lagi proses kampanye dilakukan.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Fahrul Rozi mengatakan, pihaknya ingatkan kepada seluruh masyarakat maupun tim untuk tidak lagi melakukan kampanye didalam masa tenang hingga 8 Desember. Hal ini dikarenakan akan ada sanksi berat yang akan dikenakan jika hal tersebut dilakukan.

“Pasal 187 Ayat 1 Undang-Undang 10 Tahun 2016 menyatakan dengan jelas bahwa sanksi mereka yang melakukan kampanye pada masa tenang akan dipidana dengan kurungan penjara minimal 3 bulan,” katanya.

Ia menyebutkan, hal ini juga termasuk perlakuan di media sosial. Meskipun lewat akun pribadi, tetap tidak diperbolehkan melakukan kampanye. Karena memang sanksi pidana sangat jelas menjerat mereka yang melakukan ini.

BacaLainnya

Ditetapkan Terpilih, Hamas-Apri Ucapkan Terima Kasih ke Masyarakat

Usai Ditetapkan Sebagai Calon Terpilih, Ini Kata Anwar Sadat

2 Bulan Kosong, Ini Calon Ketua DPRD Tanjabbar

“Jika ada masyarakat yang mengetahui hal itu agar dapat melaporkan kepada kami dugaan pelanggaran yang dilakukan tersebut,” tandasnya. (wan).

sumber : Jambiupdate.com

Tags: Pilgub JambiPilkada 2020

Related Posts

Ditetapkan Terpilih, Hamas-Apri Ucapkan Terima Kasih ke Masyarakat
Radar Politik

Ditetapkan Terpilih, Hamas-Apri Ucapkan Terima Kasih ke Masyarakat

23 Januari 2021
378
Usai Ditetapkan Sebagai Calon Terpilih, Ini Kata Anwar Sadat
Radar Politik

Usai Ditetapkan Sebagai Calon Terpilih, Ini Kata Anwar Sadat

23 Januari 2021
254
2 Bulan Kosong, Ini Calon Ketua DPRD Tanjabbar
Radar Politik

2 Bulan Kosong, Ini Calon Ketua DPRD Tanjabbar

22 Januari 2021
420
KPU Tanjabbar Tetapkan Anwar Sadat- Hairan Sebagai Pemenang Pilkada Tanjabbar
Radar Politik

KPU Tanjabbar Tetapkan Anwar Sadat- Hairan Sebagai Pemenang Pilkada Tanjabbar

21 Januari 2021
295
Menang Pilgub Jambi, Tim Haris-Sani Serentak Ganti Profil
Radar Politik

Jelang Sidang di MK, Pasangan Haris-Sani Resmi Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait

18 Januari 2021
327
Pinta Masyarakat Jangan Takut Divaksin, Rocky: Rasanya Seperti Disuntik Biasa
Radar Politik

Pinta Masyarakat Jangan Takut Divaksin, Rocky: Rasanya Seperti Disuntik Biasa

14 Januari 2021
712
Next Post
Simak !! Tidak Mau di Pidana, Bawaslu Tanjabbar Ingatkan Jangan Lakukan Ini

Simak !! Tidak Mau di Pidana, Bawaslu Tanjabbar Ingatkan Jangan Lakukan Ini

Usai Cuti Kampanye, Hamas-Apri Kembali Pimpin Kabupaten Bungo

Usai Cuti Kampanye, Hamas-Apri Kembali Pimpin Kabupaten Bungo

Pemdes Majelis Hidayah Kembali Salurkan BLT Dana Desa Kepada 94 KPM

Pemdes Majelis Hidayah Kembali Salurkan BLT Dana Desa Kepada 94 KPM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

loading...

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    4567 shares
    Share 1827 Tweet 1142
  • 9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

    1850 shares
    Share 740 Tweet 463
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    1817 shares
    Share 727 Tweet 454
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    1524 shares
    Share 610 Tweet 381
  • Ternyata Di Bungo Ada Kebun Ganja, Ini Identitas Pemilik dan Alamatnya

    1427 shares
    Share 571 Tweet 357
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD