KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung selama tiga hari sejak tanggal 06 Desember sampai 08 Desember 2020. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menghimbau kepada seluruh peserta pemilihan kepala daerah dan tim kampanye untuk tidak menggelar kegiatan kampanye.
Jika masih ada melanggar larangan tersebut, maka sanksi berat sesuai aturan yang berlaku akan diterapkan.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hadi Siswa mengatakan, imbauan untuk menghormati masa tenang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk itu, dia mengharapkan, seluruh peserta Pemilukada dapat mematuhi peraturan tersebut.
“Kami mengimbau kepada peserta Pemilukada dan tim kampanye agar tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun melalui alat peraga kampanye,”tegas Hadi Siswa kepada radardesa.co Minggu (06/12/2020).
Hadi juga menambahkan kepada peserta Pemilukada untuk akun media sosial yang biasanya dilakukan sebagai media kampanye seperti Facebook dan lainnya, dan juga alat peraga kampanye segera ditertibkan. Apabila masih terdapat kampanye pada masa tenang, hal itu menjadi pelanggaran Pemilukada.
“Sanksinya sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 bisa mengarahkan kepada pidana, sebab itu dikategorikan kampanye diluar jadwal, dan jika terbukti dalam putusannya sanksi terberat bisa di Diskualifikasi, yang jelas sanksi pidananya ada,”tegasnya.(dul)










