Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Kabar Desa

Gus Menteri: UU Desa Berhasil Bangkitkan Ekonomi Perdesaan

16 Januari 2021
in Ekonomi Desa
0
Gus Menteri: UU Desa Berhasil Bangkitkan Ekonomi Perdesaan
223
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,RADARDESA.CO  – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri mengungkapkan, lahirnya Undang-Undang (UU) Desa telah terbukti berhasil membantu bangkitkan ekonomi desa.

“Sepanjang tahun 2015 sampai 2020 mampu menggeliatkan APBDes, membangkitkan ekonomi desa, serta meratakan pembangunan desa,” kata Gus Menteri dalam pidatonya saat memperingati 7 tahun UU Desa, Jakarta, Jumat, 15 Januari 2021.

Gus Menteri menjelaskan, melalui UU Desa, negara mengucurkan Dana Desa hingga mencapai Rp 21 triliun pada 2015, sehingga APBDes masing-masing desa di Indonesia melonjak dari rata-rata Rp 250 juta menjadi Rp 500 juta, dan angka tersebut terus meningkat pada tahun-tahun berikutnya.

Sebelum adanya UU Desa, total ADD tercatat di kisaran Rp1 triliun per tahun, dan saat ini sudah naik menjadi lebih dari Rp 33 triliun per tahun atau meningkat 33 kali lipat dari sebelumnya. Melalui dana tersebut pembangunan desa semakin masif.

BacaLainnya

PP Nomor 11 Tahun 2021, Buka Peluang BUMDes Kembangkan Usaha

Saatnya Desa Menjadi Lokomotif Ekonomi Nasional

Bupati Berharap BUMDes Ikut Terlibat Membangun Ketahanan Pangan

ADVERTISEMENT

“Tidak mengherankan, pada 7 Tahun UU Desa ini, APBDes telah berganda hingga enam kali lipat, menjadi Rp121 triliun pada tahun 2020,” ujar Gus Menteri.

Total Dana Desa yang telah tersalur sejak lahirnya UU Desa yakni sepanjang 2015-2020 mencapai Rp 323,32 triliun. Hal itu sejalan dengan penyerapan Dana Desa yang terus meningkat, dari 82,72 persen pada 2015, menjadi 97,65 persen pada 2016, dan pada 2020 menjadi 99,95 persen.

“Pada 2021 direncanakan Rp 72 triliun disalurkan ke 74.961 Desa,” kata Gus Menteri.

Khusus menggerakkan ekonomi desa, sepanjang 2015-2020 Dana Desa yang dialokasikan sebagai modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mencapai Rp 4,2 triliun. Hasilnya tercatat Rp 1,1 triliun Pendapatan Asli Desa (PAD) yang bersumber dari pembagian hasil keuntungan BUMDes.

Gus Menteri berharap, warga desa menyambut baik lahirnya UU Desa yang sudah berumur 7 tahun tersebut. Masyarakat desa khususnya Kepala Desa harus kreatif menggunakan Dana Desa sebagai buah dari UU Desa tersebut.

“Saat ini, baru ada 51.134 desa yang mengalirkan Dana Desa menjadi modal BUMDes. Padahal ketika desa kreatif mengelola BUMDes, maka mata air finansial pembangunan bakal terus mengucur berkelanjutan,” tuturnya. (*)

Sumber: tempo.co
Tags: Ekonomi Desa

Related Posts

PP Nomor 11 Tahun 2021, Buka Peluang BUMDes Kembangkan Usaha
Ekonomi Desa

PP Nomor 11 Tahun 2021, Buka Peluang BUMDes Kembangkan Usaha

24 Februari 2021
516
Saatnya Desa Menjadi Lokomotif Ekonomi Nasional
Ekonomi Desa

Saatnya Desa Menjadi Lokomotif Ekonomi Nasional

14 Februari 2021
329
Bupati Berharap BUMDes Ikut Terlibat Membangun Ketahanan Pangan
Ekonomi Desa

Bupati Berharap BUMDes Ikut Terlibat Membangun Ketahanan Pangan

9 Februari 2021
254
Ribuan Desa Gagas Jejaring BUMDesa Secara Nasional, Ini Cara Daftarnya
Ekonomi Desa

Ribuan Desa Gagas Jejaring BUMDesa Secara Nasional, Ini Cara Daftarnya

4 Februari 2021
487
Ciptakan Desa Mandiri, RPP BUMDes Segera Diterbitkan
Ekonomi Desa

Ciptakan Desa Mandiri, RPP BUMDes Segera Diterbitkan

30 Januari 2021
474
BUMDes di Bungo Ini Kelola Kerajinan Batik
Ekonomi Desa

BUMDes di Bungo Ini Kelola Kerajinan Batik

15 Januari 2021
174
Next Post
Status Tanggap Darurat Dipercepat, 20 Ribu Masyarakat Miskin Akan dapat Sembako dan BLT Rp.600 Ribu

Sekda Sebut Kenaikan Honor RT Merupakan Realisasi Janji Bupati, Sekda : Kades Harus Laksanakan

4 Jurus Gus Menteri Kembangkan Desa di 2021

4 Jurus Gus Menteri Kembangkan Desa di 2021

11 Desa di Tanjabbar Dapat Bantuan Alokasi Kinerja Dari Pusat, Ini Prestasinya

11 Desa di Tanjabbar Dapat Bantuan Alokasi Kinerja Dari Pusat, Ini Prestasinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

loading...

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    6447 shares
    Share 2579 Tweet 1612
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    2461 shares
    Share 984 Tweet 615
  • 9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    2124 shares
    Share 850 Tweet 531
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    1644 shares
    Share 658 Tweet 411
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD