KOTAJAMBI,RADARDESA.CO – Pasangan calon (Palon) Haris-Sani siap siap menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilu(PHPU) Pilgub Jambi yang digugat rivalnya pasangan Cek Endra-Ratu Munwaroh (CE-Ratu). Meski bukan sebagai tergugat —yang digugat KPU Provinsi Jambi–, sebagai peraih suara terbanyak di Pilgub Jambi, 9 Desember lalu, Haris-Sani sangat berkaitan dan berkepentingan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh sebab itu, Haris-Sani akan mengajukan diri sebagai pihak terkait. Pada 18 Januari MK memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memasukkan permohonannya. Selain itu, pasangan nomor urut 3 ini juga tengah menyiapkan pengacara untuk melakukan perlawanan di sidang MK yang akan dimulai 25 Januari nanti.
Sarbaini, salah seorang tim advokasi pasangan Haris-Sani mengatakan, selaku pihak terkait mereka juga diberikan kesempatan untuk memasukkan permohonan. “Semuanya sudah kita siapkan. Sudah Ok. Tinggal dimasukkan saja nanti,” katanya via ponsel, Minggu (10/1).
Menurut Sarbaini, untuk menghadapi persidangan pihaknya telah menyiapkan 13 orang pengacara. Salah satunya adalah Hamdan Zoelva yang merupakan mantan ketua MK. Selain Hamdan, ada juga nama Heru Widodo, yang sudah cukup berpengalaman dalam sidang gugatan perselisihan hasil Pilkada di MK, karena sering menangkan gugatan.
“Kita gabungan (pengacara) dari Jambi dan Jakarta. Ada 13 orang. Kalau dari Jakarta itu Hamdan (Zoelva) dan Doktor Heru. Insya Allah mereka akan hadir langsung di persidangan,” katanya.
Seperti diketahui, dari hasil pleno rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Provinsi Jambi, 19 Desember lalu, pasangan Haris-Sani meraih suara terbanyak di Pilgub Jambi 2020. Pasangan nomor urut 3 ini unggul dengan perolehan 596.621 suara. Kemudian, disusul Cek Endra-Ratu Munawaroh 585.203 suara dan Fachrori Umar-Syafril Nursal 385.388 suara.
Dengan perolehan suara tersebut, pasangan Haris-Sani menang dengan selisih 11.418 suara dari CE-Ratu. Dengan jumlah suara sah berjumlah 1.567.212 suara, suara tidak sah sebanyak 89.153 suara dengan total keseluruhan berjumlah 1.656.365 suara.
Namun, hasil pleno KPU tersebut tidak diterima pasangan CE-Ratu. Alasannya banyak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilgub. Pasangan nomor urut 1 ini resmi mendaftar gugatan hasil Pilgub Jamb ke MK pada 23 Desember lalu. Selaku pihak tergugat adalah pihak penyelenggara Pilkada, yaitu KPU dan Bawaslu Provinsi Jambi. CE-Ratu akan didampingi pengacara ternama Yusril Ihza Mahendra saat persidangan di MK nanti.
Sebelumnya, kuasa hukum Pasangan Calon Gubernur Jambi CE-Ratu, Elfano Eneilmy mengatakan pihaknya melakukan ‘pembuahan’ alat bukti yang cukup signifikan pada saat perbaikan perkara gugatan . Tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai 279 alat bukti yang diajukan ke MK.
Elfano Eneilmy juga mengatakan pihaknya telah melakukan pengurangan dalil yang dimohonkan. Hal ini disesuaikan dengan peristiwa pelanggaran yang terjadi pada waktu pemilihan. “Pada perbaikan permohonan, kami melakukan pengurangan dalil permohonan. Yang mana harus kita sesuaikan dengan pelanggaran yang terjadi di sana,” katanya belum lama ini.
Untuk alat bukti, menurut dia, sebelumnya hanya ada 5 alat bukti yang diikut sertakan, dalam perbaikan dilakukan penambahan. “Waktu pertama kita ajukan hanya 5 alat bukti. Tapi sekarang kita menambahkan sebanyak 279 alat bukti,” tegasnya.
Cek Endra sendiri optimis bakal menang dalam gugatan PHPU Pilgub Jambi 2020 di MK. Cek Endra optimis majelis hakim MK akan mengabulkan permohonan terkait materi gugatan yang sudah diajukan. “Yakin, kita menang,” ujarnya. (red)