JAMBI,RADARDESA.CO – Sebagai pihak penggugat hasil Pilgub Jambi, pasangan calon (paslon) Cek Endra- Ratu Munawaroh (CE-Ratu) harus menyiapkan bukti bukti pelanggaran yang valid dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena, pasangan nomor urut 1 yang diusung koalisi Golkar-PDIP ini bakal mendapat ‘perlawanan’ dari tiga pihak yang saling mendukung.
Selain KPU dan Bawaslu selaku pihak tergugat, CE-Ratu juga akan mendapat perlawanan dari rivalnya paslon Haris-Sani selaku pihak terkait. Bahkan, Haris-Sani akan all out dalam sidang yang akan dimulai 25 Januari mendatang. Pasangan nomor urut tiga peraih suara terbanyak ini siap memback up KPU dan Bawaslu dengan data lapangan.
Penegasan ini disampaikan calon gubernur peraih suara terbanyak Al Haris saat ditanya wartawan di ruang Pola Kantor Bupati Merangin, Senin (11/1) kemarin. “Kami sudah menyiapkan dengan lengkap pihak pihak yang akan membantu kami untuk memperkuatkan jawaban KPU dan Bawaslu nantinya (dalam sidang),” katanya.
Menurut Haris, dalam sengketa Pilgub Jambi, pihak yang digugat adalah KPU dan Bawaslu. Sebagai peraih suara terbanyak, Haris-Sani hanya sebagai pihak terkait. Kata dia, tugas pihak yang terkait adalah bagaimana menguatkan dan membackup KPU dan Bawaslu. “Artinya data di lapangan akan digunakan untuk lebih menguatkan KPU dan Bawaslu. Nanti akan kita munculkan saat di MK. Sehingga apa yang disampaikan KPU-Bawaslu nantinya mendapat dukungan data dari kita,” jelasnya.
Selain akan mendaftar sebagai pihak terkait, lanjut Haris, pihaknya sudah menyiapkan tim-tim hukum yang akan maju di MK. Diantaranya Hamdan Zoelva mantan Ketua MK.
Seperti diketahui, dari hasil pleno rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Provinsi Jambi, 19 Desember lalu, pasangan Haris-Sani meraih suara terbanyak di Pilgub Jambi 2020. Pasangan nomor urut 3 ini unggul dengan perolehan 596.621 suara. Kemudian, disusul Cek Endra-Ratu Munawaroh 585.203 suara dan Fachrori Umar-Syafril Nursal 385.388 suara.
Dengan perolehan suara tersebut, pasangan Haris-Sani menang dengan selisih 11.418 suara dari CE-Ratu. Dengan jumlah suara sah berjumlah 1.567.212 suara, suara tidak sah sebanyak 89.153 suara dengan total keseluruhan berjumlah 1.656.365 suara.
Namun, hasil pleno KPU tersebut tidak diterima pasangan CE-Ratu. Alasannya banyak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilgub. Pasangan nomor urut 1 ini resmi mendaftar gugatan hasil Pilgub Jamb ke MK pada 23 Desember lalu. Selaku pihak tergugat adalah pihak penyelenggara Pilkada, yaitu KPU dan Bawaslu Provinsi Jambi. CE-Ratu akan didampingi pengacara ternama Yusril Ihza Mahendra saat persidangan di MK nanti.(red).