Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Radar Politik

Perpanjangan Kontrak PT. DAS Jadi Sorotan Anggota Komisi DPRD Tanjabbar

3 Januari 2021
in Parlemen, Radar Politik
0
anggota Komisi II DPRD Tanjabbar Suprayogi Syaiful
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Perpanjangan kontrak PT. Dasa Anugerah Sejati ( DAS) yang berlokasi di wilayah Tungkal Ulu kabupaten Tanjab Barat, untuk tahun 2023 disoal. Pasalnya, pihak perusahaan telah melanggar amanah undang – undang No 39 tahun 2014.

Hal tersebut dikatakan anggota DPRD kabupaten Tanjab Barat, Syufrayogi Saiful. Menurutnya, dari hasil dengar pendapat DPRD dan pihak perusahaan serta instansi terkait maka diketahui bahwa pihak perusahaan telah mengabaikan apa yang menjadi hak – hak masyarakat.

”Berdasarkan hasil dengar pendapat, maka diketahui bahwa pihak perusahaan telah melanggar undang – undang Nomor 39 tahun 2014,” kata Syufrayogi kepada media.(3/1/21).

Yogie juga menjelaskan, sejak menandatangani kontrak pada tahun 1997, PT DAS telah menguasai lahan perkebunan 9077 hektar, tidak menjalankan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 yang seharusnya memplasmakan sekitar 20 persen atau sekitar 1815 hektar kepada masyarakat.

BacaLainnya

Eksekutif dan Legislatif Kompak Bahas Ranperda, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna III

Dari Paripurna Kota Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Serukan Sinergi untuk Kemajuan Daerah

Anwar Sadat dan Ketua DPRD Buktikan Komitmen, Tanjab Barat Kunci WTP Ke-8 Beruntun

”Itu sebagai bukti bahwa perusahaan tidak taat aturan, apa yang menjadi hak masyarakat tidak di penuhi perusahaan,” jelasnya.

Menurutnya beliau juga, sejak berdirinya perusahaan, ada hak masyarakat yang dihilangkan dan dinikmati oleh pihak perusahaan.

”Sampai saat ini hak masyarakat tidak di penuhi oleh perusahaan,” sambungnya.
Lebih lanjut, meminta kepada pemerintah kabupaten Tanjab Barat, untuk tidak memperpanjang kontrak PT. DAS sebelum pihak perusahaan memenuhi apa yang menjadi kewajibannya sebagai mana yang tertuang dalam undang-undang.

Selain itu para anggota DPRD kabupaten Tanjab Barat, juga akan mengumpulkan dokumen agar pemerintah daerah mempertimbangkan perpanjangan kontrak PT DAS tersebut.
“Sebelum perpanjang kontrak untuk tahun 2023 mendatang, PT DAS berkewajiban menyelesaikan hak untuk masyarakat memplasmakan 20 persen,” pungkas Yogie.(*)

Tags: Parlemen

Related Posts

Eksekutif dan Legislatif Kompak Bahas Ranperda, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna III
Partai Politik

Eksekutif dan Legislatif Kompak Bahas Ranperda, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna III

5 Juni 2026
51
Dari Paripurna Kota Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Serukan Sinergi untuk Kemajuan Daerah
Parlemen

Dari Paripurna Kota Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Serukan Sinergi untuk Kemajuan Daerah

3 Juni 2026
32
Anwar Sadat dan Ketua DPRD Buktikan Komitmen, Tanjab Barat Kunci WTP Ke-8 Beruntun
Parlemen

Anwar Sadat dan Ketua DPRD Buktikan Komitmen, Tanjab Barat Kunci WTP Ke-8 Beruntun

3 Juni 2026
42
Paripurna DPRD Tanjab Barat: Fraksi Beri Masukan, Pemkab Dukung Ranperda Kependudukan dan Cadangan Pangan
Parlemen

Paripurna DPRD Tanjab Barat: Fraksi Beri Masukan, Pemkab Dukung Ranperda Kependudukan dan Cadangan Pangan

2 Juni 2026
10
Semangat Hari Lahir Pancasila, Jamal Darmawan Ingatkan Pentingnya Menjaga Kebhinekaan
Parlemen

Semangat Hari Lahir Pancasila, Jamal Darmawan Ingatkan Pentingnya Menjaga Kebhinekaan

2 Juni 2026
6
Sinergi Eksekutif-Legislatif Menguat, DPRD Tanjab Barat Bahas 4 Ranperda Strategis
Parlemen

Sinergi Eksekutif-Legislatif Menguat, DPRD Tanjab Barat Bahas 4 Ranperda Strategis

29 Mei 2026
60
Next Post
Tertibkan Ternak Berkeliaran, Pemdes Merlung Tetapkan Perdes Penertiban Hewan Ternak

Tertibkan Ternak Berkeliaran, Pemdes Merlung Tetapkan Perdes Penertiban Hewan Ternak

Jambi Kebagian 2000 Dosis Vaksin Covid-19

Jambi Kebagian 2000 Dosis Vaksin Covid-19

Sekda Tanjabbar Lantik 94 Pejabat Fungsional

Sekda Tanjabbar Lantik 94 Pejabat Fungsional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14374 shares
    Share 5750 Tweet 3594
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11731 shares
    Share 4692 Tweet 2933
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8904 shares
    Share 3562 Tweet 2226
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8774 shares
    Share 3510 Tweet 2194
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7766 shares
    Share 3106 Tweet 1942
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD