KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Pengadilan Agama (PA) Kualatungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencatat ada 534 janda baru selama tahun 2020 atau saat pandemi virus Corona. Jumlah janda itu berdasarkan 545 gugatan perceraian yang didaftarkan ke PA Kualatungkal.
Berdasarkan data yang diperoleh radardesa.co dari PA Kualatungkal, jumlah gugatan yang masuk pada tahun 2020 sebanyak 545 gugatan, dengan rincian 443 cerai gugat yang diajukan istri dan 113 cerai talak yang diajukan suami dan 14 gugatan belum putus
Permasalahan perekonomian menjadi faktor utama penyebab perceraian di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat di tahun 2020.
“Keadaan ekonomi masih menjadi faktor utama dalam proses gugatan perceraian yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Kualatungkal,” kata Ketua PA Kualatungkal Zakaria Ansari, SHI, MH didampingi Panitera PA Ghozi Bafaddal kepada radardesa.co, Senin(04/01).
Selain faktor ekonomi, faktor hukum dan kekerasan dalam rumah tangga juga menjadi penyebab terjadinya perceraian di daerah itu. Namun, permasalahan ekonomi menjadi penyebab tertinggi.
Jumlah kasus perceraian tersebut naik 1 kasus dari kasus perceraian pada tahun 2019. Pada tahun 2019 total kasus perceraian di daerah itu mencapai 533 perkara, baik gugatan maupun permohonan.
Dijelaskan Zakaria, tingginya Cerai Gugat di tengah pandemi Covid-19, diakibatkan pendapatan warga berkurang sehingga bermasalah terhadap perekonomian rumah tangga, sehingga seorang istri menggugat cerai ke kantor pengadilan agama. Selain itu, untuk masalah hukum didominasi oleh kasus seorang suami yang terjerat kasus, sehingga tidak bisa memberi nafkah istri karena menjalani masa tahanan.
“Gugatan cerai di tahun 2020 ini meningkat juga disebabkan sulitnya perekonomian selama pandemi Covid-19,” kata Zakaria
Untuk kecamatan di Tanjabbar warga di Kecamatan Tungkal Ilir dengan 203 kasus, Kecamatan Betara 63 kasus dan Tebing Tinggi 49 kasus yang mendominasi kasus perceraian di daerah itu. PA di daerah itu berharap pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dapat memberikan penyuluhan terkait masalah perkawinan agar tidak terjadi perceraian di tengah tengah masyarakat(dul).