Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Nasional

Rekrutmen CPNS 2021 Tak Ada Penerimaan Guru Jadi PNS, Ini Penjelasan BKN

4 Januari 2021
in Berita, Nasional
0
Rekrutmen CPNS 2021 Tak Ada Penerimaan Guru Jadi PNS, Ini Penjelasan BKN
121
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,RADARDESA.CO – Pemerintah menghentikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) untuk formasi guru mulai 2021.

Penghentian ini bahkan diwacanakan akan berlaku dalam jangka panjang.

Perekrutan guru tak lagi melewati jalur tes yang biasa dilalui dalam penerimaan CPNS, melainkan direktur lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

Kebijakan ini akan dimulai pada penerimaan CPNS tahun 2021.

BacaLainnya

Kembali 27 Orang di Tanjabbar Terkonfirmasi Positif Covid-19

Ternyata Di Bungo Ada Kebun Ganja, Ini Identitas Pemilik dan Alamatnya

Kunker Ke Bungo, Gubernur Jambi Disambut Hangat Oleh Bupati dan Wabup Bungo serta Unsur Forkopimda

Kendati demikian, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan pada perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Disebutkan, status para guru yang direkrut nanti akan berubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi. Kedepan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” kata Bima saat konfrensi pers virtual belum lama ini.

Ia mengatakan, hal itu disebabkan tidak terselesaikannya masalah penyaluran guru secara merata di seluruh Indonesia sepanjang 20 tahun hingga kini oleh BKN.

“Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS,” ungkap Bima.

Tidak hanya tenaga guru saja yang berubah status menjadi PPPK, tetapi tenaga kepegawaian yang lainnya seperti perawat, dokter, dan juga pelayanan publik.

Sebab, di negara maju, lebih banyak jumlah PPPK ketimbang PNS sebesar 20 persen saja.

“Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK,” ujar Bima.

“Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik status kepegawaian peneyelenggara negaranya adalah PPPK. Jadi ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya lebih banyak dibandingkan jumlah PNS,” sambung dia.

Untuk PPPK dengan jabatan Guru, ia mengungkapkan sesuai dengan kesepakatan Mendikbud, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Mendagri dan BKN akan dilakukan rekrutmen mencapai 1 juta formasi.

Khusus untuk seleksi Guru PPPK akan dilaksanakan tiga kali yang rencananya juga dilaksanakan pada 2021.***

Sumber : galamedia.com

Tags: CPNSguru

Related Posts

Kembali 27 Orang di Tanjabbar Terkonfirmasi Positif Covid-19
Berita Daerah

Kembali 27 Orang di Tanjabbar Terkonfirmasi Positif Covid-19

22 Januari 2021
648
Ternyata Di Bungo Ada Kebun Ganja,  Ini  Identitas Pemilik dan Alamatnya
Bungo

Ternyata Di Bungo Ada Kebun Ganja, Ini Identitas Pemilik dan Alamatnya

20 Januari 2021
1.3k
Kunker Ke Bungo, Gubernur Jambi Disambut Hangat Oleh Bupati dan Wabup Bungo serta Unsur Forkopimda
Berita Daerah

Kunker Ke Bungo, Gubernur Jambi Disambut Hangat Oleh Bupati dan Wabup Bungo serta Unsur Forkopimda

20 Januari 2021
398
Puluhan Ribu Baby Lobter tak Bertuan Diamankan Polres Tanjabbar
Berita Daerah

Puluhan Ribu Baby Lobter tak Bertuan Diamankan Polres Tanjabbar

19 Januari 2021
1.1k
15 Desa di Tanjabbar Belum Miliki Pangkalan Gas LPG, Syafriwan: Tahun Ini Target 1 Desa 1 Pangkalan Selesai
Berita Daerah

Sejumlah Pangkalan LPG Nakal di Tanjabbar Dicabut Izin Operasi

18 Januari 2021
450
Pemprov Jambi Dukung Penuh HPN 2021
Berita Daerah

Pemprov Jambi Dukung Penuh HPN 2021

18 Januari 2021
165
Next Post
Kemendikbud : Penyelenggaraan Proses Pembelajaran Semester Genap Sesuai SKB Empat Menteri

Kemendikbud : Penyelenggaraan Proses Pembelajaran Semester Genap Sesuai SKB Empat Menteri

Siskeudes 2.0.2 ( Download Rilis Terbaru )

Siklus Pengelolaan Keuangan Desa dan Aplikasi SISKEUDES

Alokasi Dana Desa Untuk Apa Saja, Anda Harus Tahu

Alokasi Dana Desa Untuk Apa Saja, Anda Harus Tahu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

loading...

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    4493 shares
    Share 1797 Tweet 1123
  • 9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

    1837 shares
    Share 735 Tweet 459
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    1797 shares
    Share 719 Tweet 449
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    1514 shares
    Share 606 Tweet 379
  • Mendes Tegaskan Dana Desa Bisa Digunakan Apa Saja

    1397 shares
    Share 559 Tweet 349
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD