Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Radar Edukasi

Kemendikbud : Penyelenggaraan Proses Pembelajaran Semester Genap Sesuai SKB Empat Menteri

4 Januari 2021
in Pendidikan, Radar Edukasi
0
Kemendikbud : Penyelenggaraan Proses Pembelajaran Semester Genap Sesuai SKB Empat Menteri
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,RADARDESA.CO  – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai pada Januari 2021 tetap mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB). SKB menteri itu, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im, dalam keterangan tertulisnya, Senin 4 Januari 2021, menegaskan pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

“Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan,” kata Ainun.

Sebelumnya, penyesuaian SKB Empat Menteri diumumkan tanggal 20 November 2020 memuat panduan lengkap PTM semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 mulai dari tahapan perizinan, prosedur yang harus dipenuhi, hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan.

BacaLainnya

Belajar Tatap Muka SLTA Kembali Ditunda

SNMPTN dan SBMPTN 2021 Resmi Dibuka

Mendikbud Nadiem Makarim Pastikan Fokus CPNS 2021 adalah Perekrutan Guru, Tapi…

Menurut Ainun, terdapat beberapa poin utama dalam SKB empat menteri tersebut. Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan, bukan hanya dari pemerintah daerah, tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah, yang merupakan perwakilan para orang tua murid.

“PTM sifatnya diperbolehkan, tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman, maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah,” ujar dia.

Sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah.

Lebih lanjut Ainun mengatakan bahwa dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung. Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama. Kedua, memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan.

“Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung,” kata dia.***

sumber : galamedianews.com

Tags: Pendidikan

Related Posts

Kemendikbud : Penyelenggaraan Proses Pembelajaran Semester Genap Sesuai SKB Empat Menteri
Radar Edukasi

Belajar Tatap Muka SLTA Kembali Ditunda

18 Januari 2021
558
SNMPTN dan SBMPTN 2021 Resmi Dibuka
Radar Edukasi

SNMPTN dan SBMPTN 2021 Resmi Dibuka

5 Januari 2021
60
Mendikbud Nadiem Makarim Pastikan Fokus CPNS 2021 adalah Perekrutan Guru, Tapi…
Radar Edukasi

Mendikbud Nadiem Makarim Pastikan Fokus CPNS 2021 adalah Perekrutan Guru, Tapi…

5 Januari 2021
21
Pelajar Wajib Tahu, Ini Tips Menghapal Cepat
Radar Edukasi

Pelajar Wajib Tahu, Ini Tips Menghapal Cepat

2 Januari 2021
28
Gelar KKN dan PPL, STAI An Nadwah Kualatungkal Akan Terjunkan 335 Mahasiswa di Desanya Masing-masing
Radar Edukasi

Gelar KKN dan PPL, STAI An Nadwah Kualatungkal Akan Terjunkan 335 Mahasiswa di Desanya Masing-masing

13 Desember 2020
196
STAI An Nadwah Gelar Wisuda 305 Mahasiswa
Radar Edukasi

STAI An Nadwah Gelar Wisuda 305 Mahasiswa

25 November 2020
14
Next Post
Siskeudes 2.0.2 ( Download Rilis Terbaru )

Siklus Pengelolaan Keuangan Desa dan Aplikasi SISKEUDES

Alokasi Dana Desa Untuk Apa Saja, Anda Harus Tahu

Alokasi Dana Desa Untuk Apa Saja, Anda Harus Tahu

Musri : Masyarakat Butuh Gubernur dengan Fisik Prima, Jadi Harus yang Muda

PEMIMPIN MUDA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

loading...

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    4706 shares
    Share 1882 Tweet 1177
  • 9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

    1903 shares
    Share 761 Tweet 476
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    1879 shares
    Share 752 Tweet 470
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    1587 shares
    Share 635 Tweet 397
  • Ternyata Di Bungo Ada Kebun Ganja, Ini Identitas Pemilik dan Alamatnya

    1468 shares
    Share 587 Tweet 367
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD