Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Info Desa

Alokasi Dana Desa Untuk Apa Saja, Anda Harus Tahu

4 Januari 2021
in Info Desa
0
Alokasi Dana Desa Untuk Apa Saja, Anda Harus Tahu
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan taraf dan kualitas hidup masyarakat desa. Salah satu caranya adalah dengan mengandalkan alokasi dana desa yang diberikan kepada masyarakat desa. Dalam pelaksanaannya, ada berbagai hal salah satunya adalah mengenai alokasi dana desa untuk apa saja dan bagaimana perhitungannya. Berikut ulasan lengkapnya untuk Anda.

Perbedaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai alokasi dana desa, Anda perlu memahami perbedaan antara dana desa dan alokasi dana desa. Pasalnya, keduanya memang terdengar sama dan juga terkait dengan desa. Namun sebenarnya keduanya punya perbedaan yang jangan sampai disalah artikan. Perbedaan utamanya adalah pada sumber dana tersebut.

Untuk Dana Desa sendiri bersumber dari APBN yang menjadi kewajiban dari Pemerintah Pusat yang kemudian ditransfer ke Rekening Kas Desa atau RKD sebagai penyimpanan sementara. Penggunaan Dana Desa itu sendiri akan diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Sedangkan untuk Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD yang merupakan kewajiban dari Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Kota. Alokasinya sendiri melalui dana perimbangan yang dihitung minimal sebesar 10% dari DAU atau Dana Alokasi Umum ditambah DBH atau Dana Bagi Hasil. Dana tersebut juga kemudian ditransfer ke Rekening Kas Desa (RKD).

BacaLainnya

Pengelolaan Keuangan Desa, Khususnya Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD)

Siklus Pengelolaan Keuangan Desa dan Aplikasi SISKEUDES

Tugas dan Wewenang Pelaksana BUMDes yang Harus Dipahami

Hal tersebut juga didukung oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam Permen tersebut disebutkan jika alokasi dana desa berasal dari APBD kabupaten atau kota yang sumbernya berasal dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dana yang diterima untuk desa paling sedikit 10%.

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014  Tentang Desa menerangkan bahwa Alokasi Dana Desa merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten atau kota paling sedikit 10% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.

Dari situ kita dapat melihat jika sebenarnya Alokasi Dana Desa (ADD) adalah bagian keuangan desa yang diperoleh desa dari bagi hasil pajak daerah dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dengan daerah yang diterima oleh kabupaten atau kota yang dibagikan secara proporsional sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pemanfaatan Alokasi Dana Desa

Alokasi Dana Desa atau ADD sesuai dengan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan jika desa memiliki kewajiban pada masyarakatnya yakni upaya untuk meningkatkan kualitas kehidupan, mengembangkan pemberdayaan, serta juga memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada seluruh masyarakat desa.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat desa juga memiliki hak untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Hak untuk meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa mengenai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan hingga, pemberdayaan masyarakat desa termasuk juga melakukan pengawasan.
  2. Hak untuk mendapatkan pelayanan yang setara dan adil;
  3. Hak untuk menyampaikan aspirasi, baik berupa saran maupun pendapat dalam bentuk lisan atau tertulis yang bertanggung jawab sebagai partisipasi dari kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa.
  4. Hak untuk mendapatkan pengayoman dan juga perlindungan dari gangguan ketentraman dan ketertiban di desa

Oleh karena itulah, dalam upaya pembangunan dan terwujudnya kewajiban dan hak bagi masyarakat desa, sangat dibutuhkan dukungan desa tersebut dan juga pengawasannya. Lalu ADD untuk apa saja? Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, adalah:

  1. Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan.
  2. Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan.
  4. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial.
  5. Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  6. Meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka pengembang- an kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat.
  7. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat.
  8. Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa atau yang dikenal sebagai BUMDes.

Dari situ kita dapat menilai jika maksud dari pemberian ADD yakni sebagai stimulan atau dana perangsang yang dimaksudkan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan program Pemerintah Desa yang juga ditunjang bersama dengan partisipasi swadaya atau gotong royong masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan.

Dalam mencapai tujuan tersebut, sangat dibutuhkan keterlibatan masyarakat serta tak kalah penting unsur pemerintahan yang mempunyai kebijakan pembangunan. Dalam pemanfaatannya ADD biasanya diatur oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten atau Kota sesuai dengan prioritasnya yang pasti tidak akan sama antara yang satu dengan yang lain.

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa

Salah satu bentuk pemanfaatan ADD yang nyata adalah melalui program pemberdayaan masyarakat desa. Dalam pelaksanaannya, ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan yakni sebagai berikut ini.

1.Transparansi

Untuk dapat tercapainya tujuan tersebut dan memahami alokasi dana desa untuk apa saja, maka transparansi manajemen dapat menjadi tolak ukur dalam pemberdayaan masyarakat terhadap Alokasi Dana Desa (ADD). Lalu yang dimaksud sebagai transparansi disini adalah keterbukaan informasi dari pihak pemerintah desa terhadap masyarakat desa.

Adanya transparansi informasi pada masyarakat juga akan memudahkan kontrol sosial dari masyarakat itu sendiri karena masyarakat dapat memahami penggunaan Alokasi Dana Desa untuk apa saja dalam pemberdayaan masyarakat oleh pemerintah daerah yang terbuka dan jujur.

2.Akuntabilitas

Prinsip lain yang juga penting dalam pemanfaatan ADD dalam pemberdayaan masyarakat adalah akuntabilitas. Akuntabilitas atau yang memiliki artian pertanggungjawaban adalah suatu keharusan pemerintah desa selaku administrasi pembangunan yang juga merupakan  pengelola keuangan kepada masyarakat selaku penerima manfaat atau kelompok sasaran.

Dengan adanya prinsip akuntabilitas ini, pemerintah setempat dapat menjaga ketidakjelasan mengenai penggunaan Alokasi Dana Desa yang ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat.

3.Partisipatif

Prinsip selanjutnya yang harus diperhatikan oleh pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat terhadap pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah prinsip partisipatif. Prinsip partisipasi ini penting karena masyarakat perlu turut ambil bagian dalam kegiatan kemasyarakatan. Namun, partisipasi tersebut bukan hanya sekedar ikut serta dalam kegiatan saja.

Partisipasi yang diharapkan dari masyarakat juga termasuk keterlibatan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring, termasuk juga pada evaluasi kegiatan yang sudah dilaksanakan.

Itulah beberapa informasi mengenai ADD untuk apa saja dan apa saja yang dibutuhkan untuk mendukung penyerapan dana tersebut. Tak terkecuali penyerapan alokasi dana desa untuk pemberdayaan masyarakat desa. Peran masyarakat dalam pemanfaatan alokasi dana desa ini juga tercantum dalam prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat.

Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk Anda yang mencari informasi seputar pemanfaatan alokasi dana desa. Untuk Anda yang ingin mencari informasi seputar desa lainnya, Anda bisa mengunjungi situs berdesa.com untuk artikel lainnya yang informatif.

Artikel ini telah tayang di berdesa.com dengan judul Alokasi Dana Desa Untuk Apa Saja, Anda Harus Tahu

Tags: Alokasi Dana Desa

Related Posts

Honor RT Naik, Alokasi Dana Desa di Tanjabbar Turun Rp.4,2 Milyar
Info Desa

Pengelolaan Keuangan Desa, Khususnya Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD)

15 Januari 2021
217
Siskeudes 2.0.2 ( Download Rilis Terbaru )
Info Desa

Siklus Pengelolaan Keuangan Desa dan Aplikasi SISKEUDES

4 Januari 2021
972
Tugas dan Wewenang Pelaksana BUMDes yang Harus Dipahami
Info Desa

Tugas dan Wewenang Pelaksana BUMDes yang Harus Dipahami

27 November 2020
422
Siskeudes R.2.0.3, Fleksibel Perubahan APBDes Berkali-kali
Info Desa

Siskeudes R.2.0.3, Fleksibel Perubahan APBDes Berkali-kali

25 November 2020
1.5k
Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014
Info Desa

Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

18 November 2020
876
Apa Itu Desa Ramah Perempuan? Ini Penjelasannya
Info Desa

Apa Itu Desa Ramah Perempuan? Ini Penjelasannya

16 November 2020
229
Next Post
Musri : Masyarakat Butuh Gubernur dengan Fisik Prima, Jadi Harus yang Muda

PEMIMPIN MUDA

Mendikbud Nadiem Makarim Pastikan Fokus CPNS 2021 adalah Perekrutan Guru, Tapi…

Mendikbud Nadiem Makarim Pastikan Fokus CPNS 2021 adalah Perekrutan Guru, Tapi...

Sri Mulyani Tambah BLT Dana Desa, Diperpanjang jadi 12 Bulan

Sri Mulyani Tambah BLT Dana Desa, Diperpanjang jadi 12 Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

loading...

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    4729 shares
    Share 1892 Tweet 1182
  • 9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

    1909 shares
    Share 764 Tweet 477
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    1901 shares
    Share 760 Tweet 475
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    1604 shares
    Share 642 Tweet 401
  • Ternyata Di Bungo Ada Kebun Ganja, Ini Identitas Pemilik dan Alamatnya

    1474 shares
    Share 590 Tweet 369
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD