Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Kabar Desa

Sri Mulyani Tambah BLT Dana Desa, Diperpanjang jadi 12 Bulan

5 Januari 2021
in Dana Desa, Kabar Desa
0
Sri Mulyani Tambah BLT Dana Desa, Diperpanjang jadi 12 Bulan
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,RADARDESA.CO – Pemerintah mengubah besaran dan jangka waktu pemberian bantuan langsung tunai (BLT) dana desa di tahun ini. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dan Desa.

Beleid tersebut menggantikan PMK nomor 156/2020 yang merupakan perubahan ketiga atas PMK 205/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Desember 2020 itu salah satunya mengatur tentang besaran BLT dana desa.

Dalam PMK sebelumnya dana desa diberikan selama sembilan bulan dengan besaran masing-masing Rp600 ribu untuk bulan pertama sampai ketiga dan Rp300 ribu untuk bulan keempat sampai kesembilan.

BacaLainnya

Menanti Gebrakan Pemimpin Baru Untuk Membangun Tanjabbar dari Desa

Tanjabbar Targetkan Dana Desa dicairkan Februari, PMD Pinta Kades Segera Tetapkan APBDes 2021

Dana Desa 2021 Prioritas Pemulihan Ekonomi

Nah, dalam Pasal 39 PMK baru tersebut, besaran BLT dana desa diberikan dalam jangka waktu 12 bulan dengan nilai Rp300 ribu per bulan.
Dalam ayat (2) Pasal 39 juga disebutam bahwa penerima BLT Dana Desa minimal memenuhi kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan program bantuaN sosial pemerintah lainnya.

Kemudian, jika dalam penyaluran BLT dana desa anggaran yang dibutuhkan melebihi alokasi yang disediakan, maka kekurangan anggaran diambil dari dana desa di luar alokasi dana untuk BLT.
Sebaliknya, jika anggaran BLT dana desa berlebih, maka sisanya akan digunakan untuk kegiatan pemulihan ekonomi lainnya di desa.

Jika tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT dana desa, maka kepala desa menetapkan peraturan kepala desa mengenai tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT.

Terakhir, ketentuan lainnya mengenai kriteria, mekanisme pendataan, penetapan data keluarga penerima manfaat BLT dana desa dan pelaksanaan pemberian BLT dana desa dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.

Di luar soal BLT dana desa, sama seperti PMK sebelumnya, Menteri Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran dana desa Tahun Anggaran berjalan dan atau Tahun Anggaran berikutnya jika terdapat permasalahan desa seperti kepala desa melakukan penyalahgunaan dana desa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut juga dapat dilakukan jika desa mengalami permasalahan administrasi dan atau ketidakjelasan status hukum.

Meski demikian, Kementerian Keuangan dapat menyalurkan kembali dana desa yang dihentikan pengeluarannya setelah menerima pencabutan status hukum tersangka, pemulihan status hukum tersangka dan atau putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.(dul)

Sumber : cnnindonesia.com

Tags: BLT Dana DesaDana Desa

Related Posts

Menanti Gebrakan Pemimpin Baru Untuk Membangun Tanjabbar dari Desa
Opini

Menanti Gebrakan Pemimpin Baru Untuk Membangun Tanjabbar dari Desa

26 Januari 2021
391
Pemdes Teluk Kulbi Bagikan BLT DD Tahap 5 dan 6 untuk 59 KK

Tanjabbar Targetkan Dana Desa dicairkan Februari, PMD Pinta Kades Segera Tetapkan APBDes 2021

25 Januari 2021
288
3 Desa di Tanjabbar Terima Dana Desa Rp.1,9 Milyar
Kabar Desa

Dana Desa 2021 Prioritas Pemulihan Ekonomi

24 Januari 2021
656
Dewan Reses, Warga Keluhkan Jalan Lintas Seberang Pengabuan
Desa Membangun

16 Desa di Tanjabbar Masih Bersatus Tertinggal, Terbanyak di Kecamatan Pengabuan

23 Januari 2021
1k
Dewan Sebut Kenaikan Honor RT Inisiatif DPRD dan Realisasi RPJMD
Kabar Desa

Dewan Sebut Kenaikan Honor RT Inisiatif DPRD dan Realisasi RPJMD

17 Januari 2021
553
11 Desa di Tanjabbar Dapat Bantuan Alokasi Kinerja Dari Pusat, Ini Prestasinya
Kabar Desa

11 Desa di Tanjabbar Dapat Bantuan Alokasi Kinerja Dari Pusat, Ini Prestasinya

17 Januari 2021
1.1k
Next Post
SNMPTN dan SBMPTN 2021 Resmi Dibuka

SNMPTN dan SBMPTN 2021 Resmi Dibuka

PWB Desak Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Peti Gunakan Eksavator di Batu Kerbau

PWB Desak Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Peti Gunakan Eksavator di Batu Kerbau

Al Haris Siap Menjadi Orang Pertama yang Divaksin Covid-19 di Merangin

Al Haris Siap Menjadi Orang Pertama yang Divaksin Covid-19 di Merangin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

loading...

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    4691 shares
    Share 1876 Tweet 1173
  • 9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

    1901 shares
    Share 760 Tweet 475
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    1867 shares
    Share 747 Tweet 467
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    1579 shares
    Share 632 Tweet 395
  • Ternyata Di Bungo Ada Kebun Ganja, Ini Identitas Pemilik dan Alamatnya

    1461 shares
    Share 584 Tweet 365
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD