Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Info Desa

Siklus Pengelolaan Keuangan Desa dan Aplikasi SISKEUDES

4 Januari 2021
in Info Desa, Siskeudes
0
Siskeudes 2.0.2 ( Download Rilis Terbaru )
972
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Abdul Halim Iskandar sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmisi (Mendes PDTT) pada Rabu(16/12/2020) telah meminta kepada seluruh Kepala Desa untuk segera menghabiskan dana keuangan desa tahun 2020.

Lalu, bagaimana dengan awal tahun 2021 ini? 

Berkaitan dengan hal tersebut, pada awal tahun 2021, uang yang berasal dari pemerintah tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi untuk membangun desa.

Namun, anda tidak perlu khawatir, kabarnya, uang yang tersisa tidak akan ditarik langsung begitu saja oleh pemerintah, melainkan digunakan sebagai penunjang dana BLT

BacaLainnya

Pengelolaan Keuangan Desa, Khususnya Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD)

Alokasi Dana Desa Untuk Apa Saja, Anda Harus Tahu

Tugas dan Wewenang Pelaksana BUMDes yang Harus Dipahami

Berkenalan dengan Keuangan Desa

Banyak orang belum paham betul mengenai pengelolaan sistem keuangan di desa. Hal tersebut terkadang membuat pemerintahan di desa berakhir menjadi tidak jelas.

Untuk itu, maka anda perlu membaca artikel di bawah ini dengan teliti. Apalagi, jika anda merupakan seseorang yang mempunyai kedudukan penting di desa seperti Kepala Desa, RT, RW, bendahara desa, dan posisi penting lainnya.

Apa Yang Dimaksud Dengan Keuangan Desa?

Telah tertulis dalam peraturan Permendagri Nomor 20 Tahun 2008, Keuangan Desa adalah segala hak dan kewajiban desa yang bisa dinilai dan dihitung dengan uang. Hak dan Kewajiban desa yang dimaksud biasanya meliputi pembangunan sarana umum, pemberdayaan masyarakat, dan lainnya.

Perhitungan keuangan tersebut menggunakan metode akuntansi yang disebut Metode Basis Kas (Cash Basis). Basis Kas (Cash Basis) merupakan metode mencatat transaksi yang hanya dilakukan pada saat transaksi diterima dan pada saat transaksi dikeluarkan dari rekening kas desa.

Baca Juga  Program ‘Bekerja’, Tiap Rumah Dapat Ayam atau Kambing

Karena menggunakan rekening kas desa, metode Basis Kas (Cash Basis) hanya akan melakukan pencatatan pada saat dana sudah benar – benar diterima dan cair.

5 Siklus Keuangan Desa Yang Wajib Diketahui

Siklus untuk pengelolaan keuangan di Desa sudah begitu terstruktur dan lengkap. Terdapat 5 siklus keuangan yang semestinya diterapkan dalam pengelolaan keuangan di desa, yaitu Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggung jawaban. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut

  • Perencanaan

Siklus perencanaan adalah sistem pengelolaan keuangan di desa yang meliputi perencanaan penerimaan dan pengeluaran desa pada tahun anggaran yang berlaku.

  • Pelaksanaan 

Siklus pelaksanaan adalah pengelolaan dana yang mencakup penerimaan dan pengeluaran dana yang dilaksanakan melalui rekening kas Desa.

Rekening tersebut dibuat oleh Pemerintah Desa menggunakan bank yang ditunjuk oleh Bupati/ Wali kota setempat. Setelah itu, diperkuat dengan spesimen tanda tangan dari Kepala Desa dan Kaur Keuangan.

  • Penatausahaan 

Penatausahaan dilakukan oleh Kaur Keuangan yang bertugas sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan secara langsung.

Di siklus ini, setiap penerimaan dan pengeluaran akan di catat di dalam Buku Kas Umum (BKU) dan catatan tersebut akan ditutup setiap akhir bulan.

Selain itu, di dalam siklus penatausahaan, Kaur Desa juga diwajibkan untuk membuat Buku Pembantu Kas Umum. Terdapat 3 Buku Pembantu Kas Umum, antara lain,

  • Buku Pembantu Bank

Buku pembantu bank adalah buku catatan yang berisi penerimaan dan pengeluaran yang berasal daro rekening kas desa.

  • Buku Pembantu Pajak 

Buku pembantu pajak adalah buku catatan yang berisi penerimaan dan potongan pajak dan pengeluaran setoran pajak.

  • Buku Pembantu Panjar 

Buku Pembantu Panjar adalah buku catatan yang berisi pemberian dan pertanggung uang panjar.

  • Pelaporan 

Pada siklus pelaporan, Kepala Desa menyampaikan terlebih dulu laporan yang telah ia buat, yang mana laporan tersebut dibuat dengan cara menggabungkan semua laporan desa yang ada dengan rentang waktu paling lambat minggu kedua bulan juli tahun berjalan.

Baca Juga  Peluang Usaha Pertanian Di Desa Berkembang Yang Sangat Menguntungkan

Laporan tersebut berisi laporan pelaksana APBD dan realisasi kegiatan di desa pada semester pertama kepada Bupati / Wali Kota melalui camat.

  •    Pertanggung Jawaban 

Laporan yang terakhir adalah laporan pertanggung jawaban. Laporan pertanggung jawaban berisi tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir tahun anggaran.

Laporan pertanggung jawaban harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan sesuai dengan ketetapan Peraturan Desa.

Laporan pertanggung jawaban ini, nantinya akan disampaikan kepada Bupati / Walikota dan disampaikan pula kepada masyarakat setempat melalui media informasi yang ada.

Informasi yang disampaikan kepada masyarakat setidaknya mengandung informasi – informasi penting sebagai berikut:

  1. Laporan Realisasi APBD
  2. Laporan Realisasi Kegiatan
  3. Laporan Kegiatan Yang Belum Selesai dan atau Tidak Terlaksana
  4. Laporan Sisa Anggaran dan Alamat Pengaduan.

Aplikasi SISKEUDES, Membuat Pengelolaan Keuangan Menjadi Lebih Efisien 

Setelah mengetahui siklus pengelolaan keuangan, maka selanjutnya kita akan berkenalan dengan aplikasi yang membuat pekerjaan tersebut menjadi lebih efisien.

Sejak Tahun 2015, sistem Keuangan di Desa memang sudah akuntable dan kompleks. Namun, semuanya masih dilakukan dengan cara menulis manual.

Hal tersebut tentu merepotkan bagi para pengurusnya. Belum lagi, jika ada kesalahan perhitungan dan kesalahan entri data.

Baca Juga  Apa itu SiLPA dan SILPA dan apa hubungannya dengan APBD ?

Beruntungnya, pada tahun 2019, pengelolaan sistem keuangan di desa mengalami era digitalisasi. Pemerintah mengenalkan aplikasi SISKEUDES yang membuat pekerjaan terkait keuangan di desa menjadi lebih efisien.

Aplikasi SISKEUDES bisa dengan mudah di dapatkan di Play Store atau App Store. Bagi pengguna PC/Laptop, bisa juga di-download secara langsung di SISKEUDES Online lalu memasang aplikasi tersebut di PC/Laptop seperti biasa.

Penyebab Peluncuran Aplikasi SISKEUDES

Ada beberapa sebab yang mendasari dibentuknya aplikasi SISKEUDES yaitu

  1. Dokumentasi Administrasi dan Perencanaan Desa yang sebelumnya dianggap lemah
  2. Proses perencanaan pembangunan yang terkadang tidak sesuai dengan kondisi desa
  3. Proses Penyusunan laporan kegiatan yang tidak rapi

Dasar Hukum Aplikasi SISKEUDES

Mengingat aplikasi tersebut bekerja untuk pemerintahan dan Indonesia juga merupakan negara hukum, maka pembentukan aplikasi ini juga memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain.

  1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. PP No. 43 Tahun 2014 dan PP Nomor 47 Tahun 2017 tenteng pelaksanaan Pelaksanaan UU No. 26 tahun 2014.
  3. PP No. 22 Tahun 2015 tentang aturan Dana Desa dari APBN
  4. Permendagri No. 20 Tahun 2017 tentang aturan Pengelolaan Keuangan untuk Desa
  5. Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang aturan Pedoman Pembangunan Desa
  6. Pasal 25 PMK No. 247 Tahun 2015 tentang tata cara pengalokasian dana, penyaluran dana, penggunaan dana, pemantauan dana, serta evaluasi dana.

Itulah beberapa informasi mengenai sistem keuangan desa dan aplikasi SISKEUDES yang mungkin penting untuk anda ketahui. Semoga atikel ini bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan kalian perihal dana keuangan di desa. (siapbisnis.net)

Tags: Siskeudes

Related Posts

Honor RT Naik, Alokasi Dana Desa di Tanjabbar Turun Rp.4,2 Milyar
Info Desa

Pengelolaan Keuangan Desa, Khususnya Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD)

15 Januari 2021
216
Alokasi Dana Desa Untuk Apa Saja, Anda Harus Tahu
Info Desa

Alokasi Dana Desa Untuk Apa Saja, Anda Harus Tahu

4 Januari 2021
2.1k
Tugas dan Wewenang Pelaksana BUMDes yang Harus Dipahami
Info Desa

Tugas dan Wewenang Pelaksana BUMDes yang Harus Dipahami

27 November 2020
422
Siskeudes R.2.0.3, Fleksibel Perubahan APBDes Berkali-kali
Info Desa

Siskeudes R.2.0.3, Fleksibel Perubahan APBDes Berkali-kali

25 November 2020
1.5k
Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014
Info Desa

Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

18 November 2020
855
Apa Itu Desa Ramah Perempuan? Ini Penjelasannya
Info Desa

Apa Itu Desa Ramah Perempuan? Ini Penjelasannya

16 November 2020
229
Next Post
Alokasi Dana Desa Untuk Apa Saja, Anda Harus Tahu

Alokasi Dana Desa Untuk Apa Saja, Anda Harus Tahu

Musri : Masyarakat Butuh Gubernur dengan Fisik Prima, Jadi Harus yang Muda

PEMIMPIN MUDA

Mendikbud Nadiem Makarim Pastikan Fokus CPNS 2021 adalah Perekrutan Guru, Tapi…

Mendikbud Nadiem Makarim Pastikan Fokus CPNS 2021 adalah Perekrutan Guru, Tapi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

loading...

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    4677 shares
    Share 1871 Tweet 1169
  • 9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

    1894 shares
    Share 758 Tweet 474
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    1860 shares
    Share 744 Tweet 465
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    1571 shares
    Share 628 Tweet 393
  • Ternyata Di Bungo Ada Kebun Ganja, Ini Identitas Pemilik dan Alamatnya

    1458 shares
    Share 583 Tweet 365
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD