KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Pemerintahan Desa Sungai Pampang, Kecamatan Pengabuan menggelar rapat sosialisasi, terkait pelaksanaan pendataan awal Indeks Desa Membangun (IDM) berbasis SDGs (Sustainable Development Goals), menuju pembangunan desa berkelanjutan.
Kegiatan ini digelar bersama anggota BPD, RT, RW,Pendamping Profesional P3MD, dan instansi terkait, di Kantor Desa Sungai Pampang, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, Senin (22/3/2021) kemarin.
“SDGs merupakan program nasional dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Menteri Keuangan (Menkeu). SDGs merupakan program nasional yang maknanya adalah pembangunan berkelanjutan,” kata Rizki Amrullah Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) kecamatan Pengabuan.
Rizki menjelaskan, pembangunan berkelanjutan mengacu tiga prioritas utama yang ditetapkan secara nasional. Yakni pemulihan perekonoman melalui Bumdes dan sebagainya. Menciptakan desa aman Covid-19. Dan yang ketiga, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa.
“Semua prioritas tersebut mengarah pada IDM (Indek Desa Membangun) berbasis SDGs. Yang pertama dilakukan adalah, pendataan desa yang termasuk prioritas program nasional. Kemudian, pemetaan potensi sumberdaya, pengembangan teknologi informasi komunikasi, penguatan pertahanan pangan, dan penjagaan stunting di desa,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu juga disampaikan PDGs yang nanti bergerak melalui Tim Pokja SPDS yang sudah di-SK-kan oleh pemerintahan desa. Juga disiapkan kuesioner untuk mengisi data secara detil. Mulai data KK, anggota KK per individu yang berkaitan dengan pekerjaan, penghasilan, keluhan, riwayat hidup, dan hal-hal lainnya.
“Dari pendataan program SDGs ini, untuk tahun 2021 sangat diharapkan oleh Pemerintah Pusat. Data itu harus sudah sinkron, untuk memastikan hasil Pendapatan Desa,” kata Rizki.
Sementara itu, Kepala Desa Sungai Pampang Iskandar yang diwakili Sekretaris Desa, Hadi Siswono, mengatakan, langkah pertama Pemerintahan Desa Siong terkait hal ini adalah membuatkan SK petugas pendata yang akan turun ke masyarakat.
“Dari hasil pendataan itu nanti terlihat bentuk perkembangan desa. Dari data itu mungkin bisa dipastikan penghasilan di desa meningkat. Atau penghasilannya justru rendah, karena dihitung dari pengakuan warga secara indipidu,” ucapnya.
Menurut Hadi, batas waktu pendataan SDGs ini, sebagaimana yang disampaikan Pendamping Desa, pada 30 Mei 2021 nanti.[dul]









