KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM),Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat , Syafriwan menyampaikan bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sudah dibuka kembali pada tahun 2021.
Bantuan tersebut berjumlah sebesar Rp 1,2 juta per pelaku usaha mikro.
“Sehubungan dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan dilaksanakan pendataan calon penerima BPUM Tahun anggaran 2021 oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,” kata Syafriwan, Sabtu (10/04).
Ia menambahkan, pendataan penerima bantuan BPUM tersebut dilakukan melalui Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di masing-masing kabupaten/kota.
Karena itu, ia meminta pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan diri pada dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.
“Adapun pendaftaran bantuan UMKM tersebut hanya bisa dilakukan secara luring alias offline di Kantor Dinas Koperasi dan UKM kabupaten,” katanya.
Syafriwan menjelaskan, penerima BPUM tersebut tidak dibolehkan sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Lanjutnya, Pendaftaran dibuka mulai 9 Maret 2021 hingga 30 Maret 2021.
“Pendaftar merupakan pelaku UKM yang belum mendapatkan bantuan sama sekali, bagi yang sudah mengajukan atau pengajuan awal ditolak tidak dapat mengajukan kembali,” tuturnya.
Sementara untuk syarat penerima adalah berwarganegara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat calon penerima BPUM, dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Pegawai BUMN dan Pegawai BUMD.
Selanjutnya, Syafriwan menambahkan, calon penerima bantuan mendaftarkan diri pada dinas koperasi dan UKM kabupaten.

Dengan melampirkan dokumen yaitu fotokopi KTP elektronik, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa.
Dikatakan, pelaku usaha juga harus mencantumkan nomor handphone dan apabila tidak memiliki, maka yang bersangkutan dapat mencantumkan nomor keluarga atau koordinator usaha yang dapat dihubungi langsung melalui SMS atau pesan WhatsApp (WA).(*)










