Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Radar Politik

Tersandung Perkara Perusakan Hutan, Syamsu Rizal Resmi Dipecat dari Ketua DPC Demokrat Tebo

4 Mei 2021
in Partai Politik, Radar Politik
0
Tersandung Perkara Perusakan Hutan, Syamsu Rizal Resmi Dipecat dari Ketua DPC Demokrat Tebo
172
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TEBO,RADARDESA.CO – Herman Khaeron memastikan bahwa Syamsu Rizal sudah diberhentikan dari posisi Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tebo, Jambi. Sementara statusnya sebagai Anggota DPRD Tebo masih menunggu proses inkrah dari pengadilan.

“Ketua DPC (Demokrat) sudah saya Plt. Kalau status anggota DPRD (Tebo) menunggu hasil inkrah pengadilan,” kata Herman Khaeron selaku Ketua Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat kepada detail pada Senin, 3 Mei 2021.

Menurutnya, pengganti Syamsu Rizal adalah Rasyid dari DPP Demokrat. “Ya betul, penggantinya Rasyid dari DPP. Saya amati ada pertarungan politik kurang sehat di Tebo,” ujarnya.

Informasinya, pemecatan Syamsu Rizal S.E., M.Si, sebagai Ketua DPC Partai Demokrat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 066/SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tertanggal 7 Maret 2021 tentang penunjukan Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tebo, Jambi.

BacaLainnya

Tanjab Barat Kembali Raih WTP, DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

M.Zaki Kembali Pimpin DPC PKB Tanjabbar

Eksekutif dan Legislatif Kompak Bahas Ranperda, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna III

Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan bahwa Ir. H. Abdullah Rasyid M.E.
telah ditunjuk dan diangkat sebagai (Plt) Ketua DPC Partai Demokrat menggantikan Syamsu Rizal S.E. M.Si. Dengan SK tanggal 7 Maret 2021 maka SK lama yaitu SK DPP PD Nomor: 122/SKK/DPP.PD/DPC/IX/2017 tertanggal 29 September 2017, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Di tempat terpisah, Ketua DPD Demokrat Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir membenarkan informasi tersebut. “Kalau tanggal yang persis saya sudah lupa, mungkin sebulan yang lalu. Benar dia sudah diberhentikan. PLT-nya dipegang oleh orang pusat,” katanya kepada detail pada Senin, 3 Mei 2021.

Ketika ditanyakan soal proses hukum Syamsu Rizal di Pengadilan Negeri Tebo, Burhanuddin Mahir menjawab bahwa menyangkut masalah hukum, itu adalah masalah pribadi, menyangkut masalah hukum.

“Kita tunggulah bagaimana proses hukum. Tidak ada kaitan dengan partai. Betul sudah di-PLTkan, sekarang sudah dipegang pusat karena itu sudah menjadi kewenangan DPP bukan DPD,” ujarnya.

Seperti diketahui, Syamsu Rizal merupakan tersangka kasus perusakan hutan di Kabupaten Tebo. Syamsu Rizal disangkakan dengan Pasal 82 Ayat 1 Huruf B, UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHPidana.

Pengadilan Negeri Tebo menetapkan Syamsu Rizal menjadi tahanan kota sejak 29 Maret 2021 hingga 27 April 2021. Namun dia, justru sudah berangkat ke Jakarta pada 26 April 2021 untuk mengikuti kunjungan kerja DPRD Tebo pada 27 April 2021 hingga 1 Mei 2021. (*)

Tags: Partai Politik

Related Posts

Tanjab Barat Kembali Raih WTP, DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Parlemen

Tanjab Barat Kembali Raih WTP, DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

15 Juni 2026
23
M.Zaki Kembali Pimpin DPC PKB Tanjabbar
Partai Politik

M.Zaki Kembali Pimpin DPC PKB Tanjabbar

11 Juni 2026
58
Eksekutif dan Legislatif Kompak Bahas Ranperda, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna III
Partai Politik

Eksekutif dan Legislatif Kompak Bahas Ranperda, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna III

5 Juni 2026
71
Dari Paripurna Kota Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Serukan Sinergi untuk Kemajuan Daerah
Parlemen

Dari Paripurna Kota Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Serukan Sinergi untuk Kemajuan Daerah

3 Juni 2026
55
Anwar Sadat dan Ketua DPRD Buktikan Komitmen, Tanjab Barat Kunci WTP Ke-8 Beruntun
Parlemen

Anwar Sadat dan Ketua DPRD Buktikan Komitmen, Tanjab Barat Kunci WTP Ke-8 Beruntun

3 Juni 2026
54
Paripurna DPRD Tanjab Barat: Fraksi Beri Masukan, Pemkab Dukung Ranperda Kependudukan dan Cadangan Pangan
Parlemen

Paripurna DPRD Tanjab Barat: Fraksi Beri Masukan, Pemkab Dukung Ranperda Kependudukan dan Cadangan Pangan

2 Juni 2026
22
Next Post
128 KPM di Desa Kempas Jaya Terima BLT Dana Desa Rp.300 Ribu

128 KPM di Desa Kempas Jaya Terima BLT Dana Desa Rp.300 Ribu

Gantikan Mulyani Siregar, Datuk Dullah Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Tanjabbar

Gantikan Mulyani Siregar, Datuk Dullah Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Tanjabbar

Di Bungo, Acara Senibud Hiburan dan Tempat Wisata Hari Raya Idul Fitri Diizinkan, Ini Surat Edarannya

Di Bungo, Acara Senibud Hiburan dan Tempat Wisata Hari Raya Idul Fitri Diizinkan, Ini Surat Edarannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14402 shares
    Share 5761 Tweet 3601
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11801 shares
    Share 4720 Tweet 2950
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8922 shares
    Share 3569 Tweet 2231
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8896 shares
    Share 3558 Tweet 2224
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7788 shares
    Share 3115 Tweet 1947
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD