KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo terkait upaya pemulihan ekonomi dampak Covid-19, Kepolisian Resort (Polres) Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi mensosialisasikan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 1,2 juta kepada Para Kepala Desa dan UKM yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (18/5/2021).
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Guntur Saputro, S. IK, MH mengatakan Presiden RI Jokowi dalam rapat koordinasi kepala daerah se Indonesia, arahan Pak Presiden target pertumbuhan ekonomi Nasional 2021 diatas 7 (tujuh) persen dengan mendorong upaya pemulihan ekonomi.
“Mempedomani arahan pak Presiden, kita implementasikan mendorong upaya pemulihan ekonomi dengan mensosialisasikan syarat BPUM melalui Medsos, WA group bahkan secara door to door,” ungkap Kapolres.
Syarat BPUM sejumlah Rp1,2 juta ini sambung Kapolres, disoasialisaikan tidak hanya langsung kepada pelaku UKM, tetapi juga kepada para Kepala Desa se Tanjab Barat untuk melanjutkan info tersebut kepada UKM – UKM di Wilayah masing – masing.
“Melalui Group WA kepada Para Kepala Desa kita sudah sampaikan syarat BPUM untuk diteruskan kepada pelaku UKM di Wilayah nya. Dengan harapan agar bisa bangkit produktif dimasa Pandemi,” sebut Kapolres.
Sementara sosialisasi secara door to door hari ini (selasa,red) sebut Kapolres, disalah satu Warung Kopi dalam Kota Kuala Tungkal, syarat BPUM langsung diinformasikan kepada pelaku Usaha Kecil Menengah.
Adapun syarat – syarat penerima Banpres Produktif Usaha Mikro Rp 1,2 juta diantaranya :
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Surat keterangan usaha dari Kelurahan / Desa/ Instansi terkait.
- Bukan ASN, anggota Polri / TNI, juga bukan Karyawan BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUMKM Perindag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Syafriwan,SE mengatakan hingga saat ini bantuan BPUM tahap II secara resmi belum dibuka dan pihaknya belum mendapatkan pembukaan penerimaan bantuan tersebut.
” Untuk BPUM tahap II saat ini belum dibuka secara resmi, namun kabarnya bantuan ini hingga akhir Juni mendatang,”jelasnya kepada radardesa.co Rabu (19/05/2021).
Namun demikian, lanjut Syafriwan pihaknya akan tetap menerima berkas pengajuan dari UKM yang akan mendapatkan bantuan tersebut.
” Walaupun belum buka secara resmi, kita akan tetap terima pengajuan dari UKM, silahkan datang ke kantor Dinas KUKM, Perindag,”ungkapnya.(*).










