Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Nasional

Ada Tujuh Tindak Pidana Kekerasan Seksual di RUU TPKS

30 Maret 2022
in Nasional
0
ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/nym.

ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/nym.

49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, RADARDESA.CO – Korban kekerasan seksual terus berjatuhan. Hampir tiap hari publik  disodorkan berita mengenai pelecehan seksual, termasuk tindak pemerkosaan. Perilaku kriminal itu tidak mengenal tempat untuk melaksanakan praktik biadabnya. Bisa di rumah bahkan di sekolah – yang selama ini dianggap tempat yang paling aman. Korbannya, yang paling banyak: perempuan dan anak-anak.

Sepanjang 2021 lalu, terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan – di antaranya 15,2 persennya adalah kekerasan seksual. Dalam kasus kekerasan terhadap anak, trennya bahkan lebih memprihatinkan lagi, karena sebagian besar adalah kasus kekerasan seksual. “Ada 45,1 persen kasus – atau setara dengan sekitar 6.547 kasus – dari 14.517 kasus kekerasan terhadap anak, merupakan kasus kekerasan seksual,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, dalam jumpa pers virtual pada Rabu (19/1/2022).

Menteri Bintang menegaskan bahwa kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena gunung es. Artinya, jumlah kasus yang sebetulnya terjadi bisa jadi lebih parah dibandingkan yang sudah diketahui saat ini.

“Permasalahan yang terjadi sebenarnya lebih kompleks dan besar daripada permasalahan yang terlihat di permukaan,” kata Menteri Bintang lagi.

BacaLainnya

Krisdayanti Hingga Rano Karno, Artis Terkemuka Yang Sudah Resmi Menjadi Calon Kepala Daerah 2024

Pj. Walikota Prabumulih H. Elman ST, MM Tinjau Lokasi Banjir dan Sampaikan Bantuan Kepada Warga Terdampak

Wamendes Himbau Agar Pendamping Desa di Seluruh Indonesia Netral

Presiden Joko Widodo juga ikut menegaskan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Presiden mengajak semua pihak untuk memberikan perhatian bersama, utamanya dalam menangani dan mengakhiri kekerasan seksual pada perempuan dan anak-anak. Untuk itu, Presiden mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang hingga kini masih berproses.

“Saya mencermati dengan saksama Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sejak dalam proses pembentukan pada 2016, hingga saat ini masih berproses di DPR. Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan,” ujar Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, di awal 2022 ini.

Perlu diketahui bahwa RUU TPKS sudah disahkan jadi RUU inisiatif DPR. Pengesahan itu dilakukan di Rapat Paripurna DPR ke-13 masa sidang 2021-2022 lalu.

Di samping itu, Kepala Negara juga meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI. Dengan demikian, proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

“Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” kata Presiden.

Menurut Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI, Willy Aditya, dari 500 DIM RUU TPKS ada 300 DIM yang bersifat substansial yang masih dibahas. Salah satu pembahasan yang masih mengganjal di parlemen adalah keberadaan frasa “tanpa persetujuan korban” dalam RUU TPKS.

Frasa tersebut dinilai membingungkan karena kalau dengan “persetujuan korban” artinya boleh terjadi hubungan seksual – bagi pasangan yang belum terikat perkawinan. Pengritik frasa ini datang dari Fraksi PKS yang khawatir dapat menjadi pintu masuk untuk mengizinkan praktik seks bebas di Indonesia.

Sebaliknya, ada juga yang berpendapat justru dengan hadirnya frasa “tanpa persetujuan korban” merupakan bagian penting dalam menentukan apakah suatu perbuatan tergolong ke dalam kekerasan seksual atau tidak.

Frasa “tanpa persetujuan korban” merupakan terjemahan dari kata consent yang menjadi unsur penting dalam pengertian kekerasan seksual. Ketiadaan persetujuan atau consent dalam berhubungan seksual menandakan adanya unsur pemaksaan dalam melakukan hubungan. Kecuali korban masih di bawah umur, dalam keadaan sakit, atau cacat sehingga tidak berdaya tentu tidak memerlukan frasa “tanpa persetujuan korban”.

Hal lain yang juga terungkap dalam pembahasan RUU TPKS ini juga nantinya akan mengatur bahwa pelecehan seksual nonfisik dapat dipidana dengan delik aduan. Seperti dikatakan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif Hiariej, ketentuan tersebut diatur dengan delik aduan karena pelecehan seksual nonfisik sifatnya subjektif.

“Subjektif delik itu adalah betul-betul adalah perasaan subjektifitas seseorang, tetapi tidak bisa sembarang orang melapor. Itu akan dibatasi, kita bungkus (dengan) menyatakan bahwa ini adalah delik aduan,” kata Edward dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (29/3/2022).

Secara keseluruhan ada tujuh substansi baru yang akan dimasukkan dalam RUU TPKS. Lima substansi baru mengenai jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diusulkan DPR adalah pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, dan penyiksaan seksual. Adapun pemerintah menambahkan dua pasal tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk: perbudakan seksual dan perkawinan paksa.

“Tujuh jenis kekerasan tersebut belum diatur dalam undang-undang yang lain,” ujar Wakil Menteri Edward.

Selain tujuh jenis tindak pidana di atas, pemerintah juga mengajukan sejumlah tindak pidana kekerasan lainnya – yang sebenarnya sudah diatur dalam KUHP, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan aturan lainnya. Sebut saja misalnya perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan, perbuatan cabul dan eksploitasi seksual terhadap anak, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan, dan eksploitasi seksual.

Kemudian mengenai aborsi, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual, kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual, dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kendati sejumlah tindak pidana kekerasan seksual di atas sebetulnya sudah diatur dalam UU lainnya, namun pemerintah mengajukan jenis tindak pidana tersebut juga diatur dalam RUU TPKS.

Tujuannya, seperti kata Wakil Menteri Edward, sebagai penegasan bahwa hukum acara dan perlindungan dalam RUU TPKS juga berlaku bagi tindak pidana kekerasan seksual yang ada dalam peraturan perundang-undangan lain, termasuk peraturan yang akan diundangkan di kemudian hari.

Keterangan Foto: Warga memotret mural stop kekerasan seksual di Lapangan Kridosono, Yogyakarta, Senin (10/1/2022). Mural tersebut menjadi bentuk penolakan masyarakat terhadap kekerasan seksual serta untuk mendesak pemerintah agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). 

Related Posts

Krisdayanti Hingga Rano Karno, Artis Terkemuka Yang Sudah Resmi Menjadi Calon Kepala Daerah 2024
Berita

Krisdayanti Hingga Rano Karno, Artis Terkemuka Yang Sudah Resmi Menjadi Calon Kepala Daerah 2024

21 September 2024
44
Pj. Walikota Prabumulih H. Elman ST, MM Tinjau Lokasi Banjir dan Sampaikan Bantuan Kepada Warga Terdampak
Nasional

Pj. Walikota Prabumulih H. Elman ST, MM Tinjau Lokasi Banjir dan Sampaikan Bantuan Kepada Warga Terdampak

13 Januari 2024
12
Wamendes Himbau Agar Pendamping Desa di Seluruh Indonesia Netral
Berita

Wamendes Himbau Agar Pendamping Desa di Seluruh Indonesia Netral

3 Januari 2024
138
Atasi Krisis Air Bersih, Demokrat Prabumulih Salurkan 30ribu Liter Air Bersih
Berita

Atasi Krisis Air Bersih, Demokrat Prabumulih Salurkan 30ribu Liter Air Bersih

27 September 2023
42
Juara 1 Capaian Realisasi PNBP, Ditlantas Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kapolri
Berita

Juara 1 Capaian Realisasi PNBP, Ditlantas Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kapolri

6 Juli 2023
54
Presiden Jokowi Tinjau Kondisi Jalan di Provinsi Jambi
Berita

Presiden Jokowi Tinjau Kondisi Jalan di Provinsi Jambi

16 Mei 2023
83
Next Post
Peringati HKG, Bupati Tanjab Barat Buka Lomba Senam Komando

Peringati HKG, Bupati Tanjab Barat Buka Lomba Senam Komando

Jembatan gantung Putus, Wabup Himbau Camat dan Pihak Perusahaan Untuk Memperbaiki 

Jembatan gantung Putus, Wabup Himbau Camat dan Pihak Perusahaan Untuk Memperbaiki 

DPRD Sumsel Gelar Paripurna Laporan Hasil Reses 10 Dapil Diserahkan Kepada Pj Sekda Sumsel

DPRD Sumsel Gelar Paripurna Laporan Hasil Reses 10 Dapil Diserahkan Kepada Pj Sekda Sumsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14356 shares
    Share 5742 Tweet 3589
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11696 shares
    Share 4678 Tweet 2924
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8900 shares
    Share 3560 Tweet 2225
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8692 shares
    Share 3477 Tweet 2173
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7762 shares
    Share 3105 Tweet 1941
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD