JAKARTA, RADARDESA.CO – Sekjen definitif Kemendagri, Suhajar Diantoro mengatakan bahwa setelah 26 tahun berlalu ditetapkan Hari Otonomi Daerah (Otda), telah memberikan dampak positif bagi daerah.
Hal ini dibuktikan dengan adanya percepatan pembangunan yang ditandai dengan meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan fiskal daerah.
“Meski begitu, data juga menyebutkan bahwa filosofis tujuan otonomi daerah belum sepenuhnya mencapai hasil yang diharapkan,” ucapnya dalam peringatan HUT Otda ke XXVI tahun 2022 secara virtual, Senin (25/4/2022).
Suhajar Diantoro mengungkapkan, berdasarkan data dari Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri, selama kurun waktu tersebut terdapat beberapa daerah yang memiliki PAD dibawah 20 persen dan menggantungkan keuangannya pada pemerintah pusat melalui transfer ke daerah dan dana desa.
“Hal ini tentunya menjadi sangat ironis, mengingat kewenangan telah diberikan kepada daerah sementara keuangan masih tergantung kepada pemerintah pusat,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Sekjen definitif Kemendagri ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada daerah otonomi baru yang telah berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah dan kemampuan fiskal nya
Menurutnya, peningkatan tersebut diharapkan agar dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan kesejahteraan rakyat, sehingga dapat meningkatkan angka indeks pembangunan manusia, menurunkan angka kemiskinan,meningkatkan konektivitas, serta akses infrastruktur yang baik dan lainnya.
Selain itu kepada daerah yang kemampuan PAD dan fiskal nya baik, tetapi IPM nya masih rendah, angka kemiskinan masih cukup tinggi dan akses infrastruktur belum baik, ia menginginkan agar perlu kiranya melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa penyusunan program dan kegiatan dalam APBD agar dapat tepat sasaran, efektif serta efisien.
Disamping itu, ia juga mengimbau bagi daerah yang masih rendah PAD nya agar melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah bahkan melebihi TKDD tanpa melanggar hukum dan norma yang ada serta tidak memberatkan rakyat.
“Disinilah ujian sekaligus pembuktian kemampuan leadership atau kepemimpinan dan entrepreneur atau kewirausahaan untuk menangkap peluang yang ada oleh seluruh kepala daerah di Indonesia,” tutupnya.










