JAMBI, RADARDESA.CO – Gubernur Jambi, Dr. Al Haris, S.Sos., M.H melakukan penandatanganan sekaligus penyerahan hibah barang milik Pemerintah Daerah Provinsi Jambi berupa tanah kepada Kejaksaan Tinggi Jambi. Penyerahan berlangsung di ruang aula gedung Kejati Jambi pada Jumat (10/06).
Dalam kesempatan itu, Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan bahwa hibah tanah yang diserahkan merupakan salah satu wujud dukungan Pemerintah Provinsi Jambi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi.
Tanah yang dihibahkan berlokasi di kawasan Simpang Kawat tepatnya Jalan Hos Cokrominoto nomor 29 Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanipura, Kota Jambi. Adapun tanah yang dihibahkan seluas 16.980M2 dengan nilai Rp.12.722.889.747.
“Pemerintah Provinsi Jambi menghibahkan tanah kepada Kejati Jambi dalam melaksanakan program kerja. Karena, dengan kepemilikan asset tersebut tentu sangat membantu bagi Kejaksanaan Tinggi Jambi dalam mengelola asset sesuai rencana strategis dan tentunya berpedoman pada aturan perundang – undangan,” ungkap Al Haris.
Hal ini mencerminkan sinergi yang baik antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Kejati Jambi dalam mendorong pembangunan. Al Haris yakin bahwa Pemerintah Provinsi Jambi dan Kejati Jambi mempunyai semangat yang sama dalam meningkatkan pembangunan dan kemajuan peningkatan sumber daya manusia.
“ Objek hibah tanah sesuai rencana besar Kejaksanaan Agung ingin mendirikan Perguruan Tinggi di Jambi. Kami telah membuat kesepakatan bersama, baik pengelola Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) IKABAMA Jambi akan bersinergi dengan Kejati Jambi. Nantinya, peruntukan sebagai lokasi pembangunan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa, Sentra Diklat Adhyaksa dan Klinik Adhyaksa,” terang Al Haris.
Dikesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sapto Subroto, SH menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Jambi. Selama ini, Pemprov Jambi telah banyak membantu Kejaksaan Tinggi Jambi serta menjalin sinergitas yang baik.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini Gubernur Jambi beserta Jajaran yang telah membantu semua, sehingga bisa melaksanakan penandatangan dan serahterima asset beruapa tanah dari Pemerintah Provinsi Jambi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jambi juga telah membantu melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan gedung baru,” ungkap Sapto.










