Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Calon Perseorangan di Pilwako Jambi 2024 Wajib Kumpulkan 38.397 KTP di 6 Kecamatan

24 April 2024
in Berita
0
Calon Perseorangan di Pilwako Jambi 2024 Wajib Kumpulkan 38.397 KTP di 6 Kecamatan
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radardesa.co, KOTA JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi menyampaikan beberapa syarat bagi pihak yang akan maju sebagai calon perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 November mendatang.

Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat mengatakan pendaftaran calon perseorangan atau independen akan dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Pihaknya akan melakukan persiapan terkait hal itu, namun untuk saat ini sudah membuka rekrutmen anggota PPK se-Kecamatan di Kota Jambi.

“Pendaftaran calon perseorangan atau independen dibuka lebih awal yakni tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024,” kata Deni usai membuka acara Sosialisasi PKPU Nomor 2 tentang tahapan Pilkada 2024, di Rumah Kito Resort, Rabu (24/04/2024) kemarin.

Memang jalur perseorangan dibuka lebih awal untuk pengumpulan syarat dukungan, yang nantinya akan melalui proses verifikasi faktual. Hasil verifikasi ini akan diumumkan secara bertahap, termasuk data dari jalur perseorangan maupun dukungan partai politik.

BacaLainnya

Pelarian Berakhir di Kebun Sawit, Dua DPO Narkoba Diciduk Polres Tanjab Barat

PAD Melonjak hingga 112 Persen, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Jaringan Sabu Tanjab Barat Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap, Bandar Masih Buron

Berdasarkan UU 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) terakhir. Untuk di Kota Jambi, dari jumlah DPT pada Pemilu 2024 sebanyak 451.723 pemilih.

“Calon perseorangan Pemilihan Wali Kota (Pilwako) 2024 wajib mengantongi syarat minimal 38.397 dukungan KTP, dengan sebaran minimalnya 6 kecamatan dalam Kota Jambi,” sebut Deni.

Ketentuan syarat minimal dukungan untuk maju dalam kontestasi Pilkada itu didasarkan pada Pasal 41 Undang-Undang No. 10/2016 tentang Pilkada. KPU Kota Jambi kemudian mencocokkan jumlah DPT tiap wilayah dengan ketentuan dalam aturan.

Meski proses pendaftaran calon perseorangan Pilwako Jambi 2024 sudah di depan mata, namun hingga saat ini belum ada satu pun kandidat dari calon perseorangan yang datang untuk berkonsultasi.

“Sampai saat ini belum ada yang konsulatasi, tapi kita membuka diri kalau ada kandidat yang mau berkonsultasi terkait pendaftaran perseorangan,” pungkasnya.
KPU Kota Jambi secara teknis siap melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.(****/)

Related Posts

Pelarian Berakhir di Kebun Sawit, Dua DPO Narkoba Diciduk Polres Tanjab Barat
Berita

Pelarian Berakhir di Kebun Sawit, Dua DPO Narkoba Diciduk Polres Tanjab Barat

17 Juni 2026
185
PAD Melonjak hingga 112 Persen, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita

PAD Melonjak hingga 112 Persen, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

15 Juni 2026
38
Jaringan Sabu Tanjab Barat Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap, Bandar Masih Buron
Berita

Jaringan Sabu Tanjab Barat Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap, Bandar Masih Buron

14 Juni 2026
20
Tim Opsnal Satreskrim Tanjab Barat Ringkus Pencuri Motor, BPKB dan STNK Berhasil Diamankan
Berita

Tim Opsnal Satreskrim Tanjab Barat Ringkus Pencuri Motor, BPKB dan STNK Berhasil Diamankan

14 Juni 2026
19
Dari Sampah Jadi Bernilai, Nurkholis Dukung Inovasi Paving Block Plastik di Muara Papalik
Berita

Dari Sampah Jadi Bernilai, Nurkholis Dukung Inovasi Paving Block Plastik di Muara Papalik

12 Juni 2026
8
Jaga Kondusivitas Daerah, Polres Tanjab Barat Hidupkan Semangat Gotong Royong Melalui Sabuk Kamtibmas
Berita

Jaga Kondusivitas Daerah, Polres Tanjab Barat Hidupkan Semangat Gotong Royong Melalui Sabuk Kamtibmas

10 Juni 2026
17
Next Post
KPU Kota Jambi Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

KPU Kota Jambi Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

UAS Jadi Bacabup Pertama yang Ambil Formulir di PKB Tanjabbar

UAS Jadi Bacabup Pertama yang Ambil Formulir di PKB Tanjabbar

Dukung Timnas Anwar Sadat Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U-23

Dukung Timnas Anwar Sadat Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U-23

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14383 shares
    Share 5753 Tweet 3596
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11753 shares
    Share 4701 Tweet 2938
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8909 shares
    Share 3564 Tweet 2227
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8799 shares
    Share 3520 Tweet 2200
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7776 shares
    Share 3110 Tweet 1944
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD