Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Empat Oknum Polisi Dipecat, Polda Jambi Kirim Pesan Keras Soal Disiplin

24 April 2026
in Berita, Berita Daerah, Tanjab Barat
0
Empat Oknum Polisi Dipecat, Polda Jambi Kirim Pesan Keras Soal Disiplin
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RADARDESA.CO,  JAMBI, – Komitmen menjaga integritas institusi kembali ditegaskan Polda Jambi melalui pelaksanaan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, Jumat (24/04/2026).

 

Upacara berlangsung khidmat di Lapangan Hitam Mapolda Jambi dan dipimpin langsung Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, perwakilan Ombudsman, Tim Kompolnas RI, Irwasda, para pejabat utama, serta jajaran personel Polda Jambi.

 

BacaLainnya

Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan

Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat

Prosesi PTDH diawali dengan pembacaan keputusan Kapolda Jambi, dilanjutkan dengan penanggalan atribut dinas kepolisian serta pemberian tanda silang pada foto personel yang diberhentikan. Dari empat personel yang dikenakan sanksi, dua di antaranya menjalani prosesi secara in absentia.

 

Adapun personel yang diberhentikan tidak dengan hormat yakni Brigpol Derry Adriansyah, Briptu Yosva Rengga, Bripda Samson Pardamean, dan Bripda Nabil Ijlal Fadlul.

 

Dalam amanatnya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa PTDH merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah institusi.

 

“Upacara PTDH pada hari ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polri terhadap setiap pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat merupakan konsekuensi yang harus diterima oleh setiap anggota yang terbukti melanggar aturan.

 

“Pemberhentian ini adalah konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan. Untuk itu, seluruh personel harus menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas dalam pelaksanaan tugas,” lanjut Kapolda.

 

Lebih lanjut, Kapolda mengingatkan seluruh jajaran agar menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi.

 

“Ini harus menjadi renungan bagi kita semua, agar senantiasa melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa langkah PTDH ini merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menjaga kepercayaan publik

.

“Kapolda Jambi menegaskan tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran yang mencederai kehormatan Polri. Penegakan kode etik akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan,” ungkapnya.

 

Ia berharap, tindakan tegas ini dapat menjadi peringatan keras sekaligus pembelajaran bagi seluruh personel agar terus meningkatkan disiplin, integritas, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.  (Dul/*)

Tags: Polres Tanjab Barat

Related Posts

Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan
Berita

Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan

19 September 2026
11
Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat
Berita

Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat

16 September 2026
19
Berita Daerah

15 September 2026
18
Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring
Berita Daerah

Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring

15 September 2026
45
Keringanan PKB 2026 Disosialisasikan, Pemkab Tanjab Barat Siap Dorong Partisipasi Wajib Pajak
Berita

Keringanan PKB 2026 Disosialisasikan, Pemkab Tanjab Barat Siap Dorong Partisipasi Wajib Pajak

14 September 2026
22
Safari Jumat di Dusun Mudo, Anwar Sadat Bawa Bantuan dan Janji Perhatian untuk Infrastruktur
Berita Daerah

Safari Jumat di Dusun Mudo, Anwar Sadat Bawa Bantuan dan Janji Perhatian untuk Infrastruktur

11 September 2026
23
Next Post
Gerak Cepat Polisi, Tiga Pelaku Peredaran Sabu Ditangkap Beruntun

Gerak Cepat Polisi, Tiga Pelaku Peredaran Sabu Ditangkap Beruntun

Forum Halal Bihalal Sumbagsel, Katamso Dukung Percepatan Pembangunan Regional

Forum Halal Bihalal Sumbagsel, Katamso Dukung Percepatan Pembangunan Regional

Forum Akselerator Negeri Jadi Sorotan, Katamso Hadiri Apresiasi Pemda 2026

Forum Akselerator Negeri Jadi Sorotan, Katamso Hadiri Apresiasi Pemda 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14453 shares
    Share 5781 Tweet 3613
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11941 shares
    Share 4776 Tweet 2985
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    9014 shares
    Share 3606 Tweet 2254
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8947 shares
    Share 3579 Tweet 2237
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7860 shares
    Share 3144 Tweet 1965
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD