Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Radar Politik Pilgub

Dua Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

19 Mei 2021
in Pilgub, Radar Politik
0
Dua Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU
326
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI,RADARDESA.CO – Putusan Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pilgub Jambi masih menyisakan tanda tanya.

Di TPS 01, Kecamatan Kotobaru, Dujung Sakti, Kota Sungaipenuh yang harus melakukan PSU, ternyata hanya karena dua orang yang dituding mencoblos tanpa E-KTP. Akibatnya, 280 warga lain yang sudah memilih, harus mengulang lagi pencoblosan pada 27 Mei 2021 mendatang.

Menurut tim paslon 03 Haris Sani, Ritas Mairiyanto, dua saksi yang digugat ke MK atas nama Rahmat Rivaldi dan Adel Triandra itu sebenarnya sudah punya e KTP sebelum hari pencoblosan. Tapi mereka dituding mencoblos tanpa E KTP oleh kuasa hukum pasangan Ce-Ratu.

BacaLainnya

Ketua DPRD Hamdani Rangkul Tokoh Masyarakat dan Kicau Mania Ulu, Perkuat Sinergi Sosial

Reses, Anggota DPRD Provinsi Jambi Abdul Hamid Serap Aspirasi Warga Tungkal III

Penyambutan Kajari Baru Berlangsung Hangat, Ketua DPRD Tanjab Barat Dukung Penguatan Kolaborasi Daerah

“Makanya mereka berdua ini kita jadikan saksi Pihak Terkait (Haris Sani) di MK. Dalam kesaksian waktu itu, mereka menyatakan tidak pernah membuat surat pernyataan ke MK dan mengaku sudah memiliki KTP jauh sebelum pencoblosan. Tapi keterangan ini seperti tidak dipertimbangkan hakim. Akhirnya diputuskan PSU di TPS di Kotobaru,” kata Ritas, Rabu 19 Mei 2021.

Menurut Ritas, keputusan PSU ini jelas merugikan pasangan Haris Sani, termasuk juga masyarakat lain yang telah memilih. Apalagi, tuduhan itu telah dimentahkan oleh saksi di pengadilan dan diakui bahwa surat pernyataan mereka itu dimanipulasi oleh pihak lawan.

“Masyarakat dan pasangan Haris Sani jelas sudah dizalimi dengan keputusan itu. Masak cuma gara gara dua orang, warga lain sebanyak itu harus PSU,” kata Ritas lagi.

Bukan hanya di Kotobaru, Ritas mengaku akan membuka semua fakta janggal yang terjadi selama persidangan, termasuk pihak-pihak yang mengaku tanda tangan dan keterangan mereka dimanipulasi oleh lawan sebagai bahan gugatan di MK.

“Banyak saksi kita yang mengaku tidak pernah menandatangani surat keterangan ini itu. Mereka merasa tanda tangan dan keterangan mereka dimanipulasi dan dipalsukan,” ujar Ritas.

Ditanya apakah akan membawa persoalan pemalsuan tanda tangan dan keterangan ini ke polisi, Ritas mengatakan sedang membahasnya bersama tim.

“Kami sedang bahas bersama tim. Apakah akan dibawa ke polisi, tunggu saja” tutup Ritas.(*).

Tags: Pilgub Jambi

Related Posts

Ketua DPRD Hamdani Rangkul Tokoh Masyarakat dan Kicau Mania Ulu, Perkuat Sinergi Sosial
Parlemen

Ketua DPRD Hamdani Rangkul Tokoh Masyarakat dan Kicau Mania Ulu, Perkuat Sinergi Sosial

24 Mei 2026
5
Reses, Anggota DPRD Provinsi Jambi Abdul Hamid Serap Aspirasi Warga Tungkal III
Parlemen

Reses, Anggota DPRD Provinsi Jambi Abdul Hamid Serap Aspirasi Warga Tungkal III

19 Mei 2026
95
Penyambutan Kajari Baru Berlangsung Hangat, Ketua DPRD Tanjab Barat Dukung Penguatan Kolaborasi Daerah
Parlemen

Penyambutan Kajari Baru Berlangsung Hangat, Ketua DPRD Tanjab Barat Dukung Penguatan Kolaborasi Daerah

12 Mei 2026
51
DPRD Tanjab Barat Perkuat Komitmen Pro Buruh Lewat Fungsi Legislasi dan Pengawasan
Parlemen

DPRD Tanjab Barat Perkuat Komitmen Pro Buruh Lewat Fungsi Legislasi dan Pengawasan

4 Mei 2026
107
Momen Perpisahan Kajari, Ketua DPRD Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
Parlemen

Momen Perpisahan Kajari, Ketua DPRD Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

3 Mei 2026
23
Hadiri Hardiknas, Ketua DPRD Tanjab Barat Serukan Kolaborasi Majukan Dunia Pendidikan
Parlemen

Hadiri Hardiknas, Ketua DPRD Tanjab Barat Serukan Kolaborasi Majukan Dunia Pendidikan

2 Mei 2026
58
Next Post
Mendes Mau Angkat Status Pendamping Desa dari Honorer Jadi PPPK

Mendes Mau Angkat Status Pendamping Desa dari Honorer Jadi PPPK

Pj Gubernur Minta Bupati Lakukan Percepatan Penyelesaian Batas Daerah, Bupati : Kita Diberi Waktu 17 Juni

Pj Gubernur Minta Bupati Lakukan Percepatan Penyelesaian Batas Daerah, Bupati : Kita Diberi Waktu 17 Juni

Ketua DPD RI Minta Optimalisasi Dana Desa dan BUMdes

Ketua DPD RI Minta Optimalisasi Dana Desa dan BUMdes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14361 shares
    Share 5744 Tweet 3590
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11720 shares
    Share 4688 Tweet 2930
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8904 shares
    Share 3562 Tweet 2226
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8758 shares
    Share 3503 Tweet 2190
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7765 shares
    Share 3106 Tweet 1941
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD