Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Radar Politik Bawaslu

Bukan Hanya Melantik Saat Hari Kerja, Bawaslu Provinsi Jambi: RH Melantik Tim Masih Berstatus Bupati Aktif

24 September 2024
in Bawaslu, Radar Politik
0
Bukan Hanya Melantik Saat Hari Kerja, Bawaslu Provinsi Jambi: RH Melantik Tim Masih Berstatus Bupati Aktif
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RADARDESA.CO, Jambi – Bawaslu Provinsi tidak main-main dalam mengawasi pelaksanaan proses Pilgub Jambi. Baru-baru ini telah melakukan penelusuran pasca viralnya pemberitaan mengenai salah satu bakal pasangan calon Gubernur Jambi yang juga masih sebagai Bupati aktif Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengukuhkan Tim Pemenangan di Kabupaten Kerinci pada hari kerja.

Hasil penelusurannya, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin menjelaskan bahwa status Romi Hariyanto (RH) dalam mengukuhkan Tim Pemenangan di Kabupaten Kerinci masih berstatus aktif sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur.

Wein mengakui, RH memang sudah mengajukan cuti, namun dimulainya cuti yang ditetapkan oleh Kemendagri terhitung sejak tanggal 25 September 2024.

“Kita sudah melakukan penelusuran bahwa Paslon nomor 1 Romi Hariyanto sudah keluar surat cuti di luar tanggungan negara, saya lupa tanggalnya, sekitar Minggu lalu, cuti ini menerangkan pada tanggal 25 September atau pada masa kampanye,” kata Wein sesuai acara pencabutan nomor urut Cagub dan Cawagub Jambi di Halaman Kantor KPU Provinsi Jambi, pada Senin, 23 September 2024.

BacaLainnya

Tanjab Barat Kembali Raih WTP, DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

M.Zaki Kembali Pimpin DPC PKB Tanjabbar

Eksekutif dan Legislatif Kompak Bahas Ranperda, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna III

Padahal, sebelumnya, Wein juga telah mengimbau RH agar tidak menggunakan fasilitas negara dikarenakan dalam status sebenarnya masih sebagai bupati aktif hingga tanggal 25 September 2024.

“Kita telah mengimbau kepada yang bersangkutan (RH) agar tidak menggunakan di luar kewenangan, karena yang bersangkutan secara de jure masih berstatus BUPATI AKTIF dan non aktifnya itu mulai tanggal 25, sesuai dengan SK-nya tanggal 25,” ujarnya.

Meski RH cuti aktifnya tanggal 25 September, Wein telah melakukan pencegahan agar RH tidak menggunakan fasilitas negara hingga waktu yang telah ditetapkan.

“Maka kita telah melakukan imbauan pencegahan agar tidak menggunakan fasilitas negara, ajudan, mobil dinas dan aktivitas dia menjelang tanggal 25 September 2024.

Sebelumnya, RH diketahui telah melakukan kegiatan politik saat aktif dalam jabatan bupati di hari kerja di Kabupaten Kerinci beberapa waktu lalu, menurut pengamat bahwa hal itu sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Paslon Gubernur.

Tags: Jambi

Related Posts

Tanjab Barat Kembali Raih WTP, DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Parlemen

Tanjab Barat Kembali Raih WTP, DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

15 Juni 2026
19
M.Zaki Kembali Pimpin DPC PKB Tanjabbar
Partai Politik

M.Zaki Kembali Pimpin DPC PKB Tanjabbar

11 Juni 2026
52
Eksekutif dan Legislatif Kompak Bahas Ranperda, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna III
Partai Politik

Eksekutif dan Legislatif Kompak Bahas Ranperda, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna III

5 Juni 2026
66
Dari Paripurna Kota Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Serukan Sinergi untuk Kemajuan Daerah
Parlemen

Dari Paripurna Kota Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Serukan Sinergi untuk Kemajuan Daerah

3 Juni 2026
51
Anwar Sadat dan Ketua DPRD Buktikan Komitmen, Tanjab Barat Kunci WTP Ke-8 Beruntun
Parlemen

Anwar Sadat dan Ketua DPRD Buktikan Komitmen, Tanjab Barat Kunci WTP Ke-8 Beruntun

3 Juni 2026
51
Paripurna DPRD Tanjab Barat: Fraksi Beri Masukan, Pemkab Dukung Ranperda Kependudukan dan Cadangan Pangan
Parlemen

Paripurna DPRD Tanjab Barat: Fraksi Beri Masukan, Pemkab Dukung Ranperda Kependudukan dan Cadangan Pangan

2 Juni 2026
21
Next Post
Pilihan Berisiko: Mantan Pencandu Narkoba dan Isu Moralitas di Pilkada 2024

Pilihan Berisiko: Mantan Pencandu Narkoba dan Isu Moralitas di Pilkada 2024

Resmi, Al Haris Serahkan SK Tim Pilgub Jambi Disaksikan Jenderal Dudung

Resmi, Al Haris Serahkan SK Tim Pilgub Jambi Disaksikan Jenderal Dudung

Pakaian Penutup Tubuh

Opini Musri Nauli SH : Kaum Milenial bersuara di Pilkada Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14394 shares
    Share 5758 Tweet 3599
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11770 shares
    Share 4708 Tweet 2943
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8918 shares
    Share 3567 Tweet 2230
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8873 shares
    Share 3549 Tweet 2218
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7785 shares
    Share 3114 Tweet 1946
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD