Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita Berita Daerah

Mendes PDTT: Tunda Dulu Pembangunan tak Terfokus SDM dan Ekonomi

17 Juli 2020
in Berita Daerah, Ekonomi Desa
0
Mendes PDTT: Tunda Dulu Pembangunan tak Terfokus SDM dan Ekonomi

FOTO: Menteri Desa PDTT RI, Abdul Halim Iskandar

33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,RADARDESA.CO – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta kepada para kepala desa untuk menunda terlebih dahulu semua pembangunan yang tidak terfokus pada transformasi sumber daya manusia (SDM) dan ekonomi.

“Jadi Dana Desa boleh digunakan untuk apa saja asal bersentuhan langsung dengan upaya transformasi ekonomi dan transformasi peningkatan SDM. Tetapi kalau tidak bersentuhan langsung, maka ditunda dahulu,” kata Mendes dalam acara webinar bertema “Pelepasan Kukerta Balek Kampung Mahasiswa Bina Abdi Desa Universitas Riau, dari Kemendes PDTT”, di Jakarta, Kamis.

Mendes mengatakan banyak sekali pertanyaan muncul terkait kemungkinan dibolehkannya Dana Desa digunakan untuk pembangunan balai desa, gapura desa dan lain sebagainya.

Ia menjawab bahwa pembangunan tersebut tidak boleh dilakukan, terutama pada masa krisis yang terjadi akibat pandemi COVID-19.

BacaLainnya

Tiga Pekan Berlalu, Terduga Pelaku Pengeroyokan Wartawan Belum Ditahan

Kasus Penganiayaan Wartawan, Polres Periksa Kades Teluk Ketapang dan Lima Orang

Aliansi Jurnalis Desak Polres Tanjab Barat Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan

“Tidak boleh, saat ini belum boleh. Enggak tahu nanti kalau semua desa mengalami percepatan pembangunan,” katanya.

Ditegaskannya lagi pembangunan-pembangunan semacam itu tidak boleh dilakukan dengan menggunakan Dana Desa karena tidak bersentuhan langsung dengan upaya percepatan transformasi ekonomi dan SDM.

Krisis ekonomi yang terjadi akibat pandemi COVID-19, katanya, memerlukan upaya keras pemerintah dan semua pihak untuk memulihkannya kembali dengan program-program percepatan ekonomi.

Untuk itu, guna menghidupkan kembali aktivitas ekonomi warga, Dana Desa harus lebih maksimal dimanfaatkan untuk program-program percepatan transformasi yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan warga desa.

Selain itu, dalam upaya tersebut Kemendes PDTT juga mendorong revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) guna merangsang lonjakan ekonomi usai pandemi COVID-19.

“Hampir setiap hari, setiap jam, saya berdiskusi dan terus melakukan pemantauan terhadap BUMDes-BUMDes di seluruh Indonesia,” katanya.

“Mengapa? Karena BUMDes adalah ujung tombak transformasi ekonomi di desa,” demikian Abdul Halim Iskandar.

Sumber  : antaranews.com

Tags: Ekonomi Desa

Related Posts

Tiga Pekan Berlalu, Terduga Pelaku Pengeroyokan Wartawan Belum Ditahan
Berita Daerah

Tiga Pekan Berlalu, Terduga Pelaku Pengeroyokan Wartawan Belum Ditahan

8 September 2026
101
Kasus Penganiayaan Wartawan,  Polres Periksa Kades Teluk Ketapang dan Lima Orang
Berita Daerah

Kasus Penganiayaan Wartawan, Polres Periksa Kades Teluk Ketapang dan Lima Orang

27 Agustus 2026
118
Aliansi Jurnalis Desak Polres Tanjab Barat Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan
Berita Daerah

Aliansi Jurnalis Desak Polres Tanjab Barat Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan

27 Agustus 2026
284
Bupati Anwar Sadat Pimpin Tabur Bunga di Sungai Pengabuan, Berbagi Sembako dan Bendera kepada Nelayan
Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Pimpin Tabur Bunga di Sungai Pengabuan, Berbagi Sembako dan Bendera kepada Nelayan

17 Agustus 2026
17
Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara HUT ke-81 RI
Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
14
Bupati dan Wabup Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat, Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Ditandatangani
Berita Daerah

Bupati dan Wabup Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat, Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Ditandatangani

14 Agustus 2026
16
Next Post
Dukungan PDIP Pilgub Jambi Belum Diumumkan, Safrial : Semoga ke Kita

Dukungan PDIP Pilgub Jambi Belum Diumumkan, Safrial : Semoga ke Kita

KPU Tanjabbar Mutakhirkan Data 227.130 Pemilih

KPU Tanjabbar Mutakhirkan Data 227.130 Pemilih

Menpan-RB Keluarkan SE untuk lanjutkan SKB CPNS 2019

Menpan-RB Keluarkan SE untuk lanjutkan SKB CPNS 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14420 shares
    Share 5768 Tweet 3605
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11880 shares
    Share 4752 Tweet 2970
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8941 shares
    Share 3576 Tweet 2235
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8936 shares
    Share 3574 Tweet 2234
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7837 shares
    Share 3135 Tweet 1959
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD