Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Radar Politik

Jika Terbukti Melanggar, Ketua Partai Koalisi SZ-Erick Bisa Terancam Pidana

15 November 2020
in Pilbup, Radar Politik
0
Jika Terbukti Melanggar, Ketua Partai Koalisi SZ-Erick Bisa Terancam Pidana
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MUARABUNGO,RADARDESA.CO– Syaiful Bachri, ketua partai koalisi calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo Sudirman Zaini – Erick Muhammad Hendrizal (SZ-Erick) dilaporkan ke Bawaslu Bungo, Senin (16/11/2020).

Syaiful dilaporkan oleh salah satu masyarakat atas dugaan pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) karena mengkampanyekan salah satu pasangan calon di dalam tempat ibadah.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Syaiful ini terjadi didalam salah satu masjid di Dusun Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Aksi ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini sempat direkam oleh masyarakat.

Ayatul Farid ketua tim partai koalisi pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bungo, H Mashuri – H. Safrudin Dwi Apriyanto saat mendampingi pelapor di kantor Bawaslu menyebutkan apa yang dilakukan Syaiful sudah melanggar aturan.

BacaLainnya

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Sinergi Eksekutif-Legislatif Kian Diperkuat

Paripurna Kedua DPRD, Fraksi Beri Catatan Kritis soal Pembangunan Tanjab Barat

Ketua Komisi II DPRD dan Golkar Hadir untuk Rakyat, Operasi Pasar Murah Bantu Daya Beli Masyarakat

“Kita hari ini mendampingi pelapor untuk membuat laporan. Hari ini alhamdulilah laporan sudah diterima Bawaslu Bungo. Laporan ini juga akan kita teruskan ke Bawaslu Provinsi Jambi, dan Bawaslu RI ,” sebut Ayatul.

Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bungo ini berharap Bawaslu Bungo dapat menidak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Syaiful Bahri ini sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

“Kita tetap percaya Bawaslu Bungo akan profesional menindak dugaan pelanggaran ini. Semoga saja sanksi yang dijatuhi nantinya sesuai dengan harapan kita,” tutupnya.

Terpisah, Dedy Harianto komisioner Bawaslu Bungo menyebutkan laporan ini sudah diterima oleh pihaknya. Dikatakannya, pihak Bawaslu nanti akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai aturan.

“Nanti akan kita panggil dan periksa pelapor, terlapor, serta para saksi lebih dahulu. Jika memang ada unsur pidana, maka akan kita limpahkan pada pihak kepolisian,” tegas Dedy Harianto.

“Namun jika hanya pelanggaran adminitrasi akan kita jatuhi sanksi, dan jika tidak terbukti maka prosesnya akan kita hentikan,” jelas Dedy.

Tags: Pilkada 2020

Related Posts

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Sinergi Eksekutif-Legislatif Kian Diperkuat
Parlemen

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Sinergi Eksekutif-Legislatif Kian Diperkuat

13 April 2026
12
Paripurna Kedua DPRD, Fraksi Beri Catatan Kritis soal Pembangunan Tanjab Barat
Parlemen

Paripurna Kedua DPRD, Fraksi Beri Catatan Kritis soal Pembangunan Tanjab Barat

13 April 2026
8
Ketua Komisi II DPRD dan Golkar Hadir untuk Rakyat, Operasi Pasar Murah Bantu Daya Beli Masyarakat
Partai Politik

Ketua Komisi II DPRD dan Golkar Hadir untuk Rakyat, Operasi Pasar Murah Bantu Daya Beli Masyarakat

11 April 2026
6
Fit and Proper Test PAC PDI-P Tanjab Barat, Anggota DPRD Tekankan Peran Strategis Kader
Partai Politik

Fit and Proper Test PAC PDI-P Tanjab Barat, Anggota DPRD Tekankan Peran Strategis Kader

11 April 2026
6
Muscab PKB Tanjabbar Hasilkan 3 Kandidat, Seleksi Ketat Hingga Uji Akademis
Partai Politik

Muscab PKB Tanjabbar Hasilkan 3 Kandidat, Seleksi Ketat Hingga Uji Akademis

6 April 2026
71
Parlemen

6 April 2026
7
Next Post
Tilap Dana Desa Rp 120 Juta, Eks Kades Ini Terancam Bui Seumur Hidup

Kepala Desa Korupsi, Dana Desa 2021 Dihentikan

Muklis-Supardi Siap Jadikan Desa Sebagai Pusat Perkembangan Ekonomi Rakyat

Muklis-Supardi Siap Jadikan Desa Sebagai Pusat Perkembangan Ekonomi Rakyat

Banjir Rob Genangi Puluhan Rumah Warga di Kota Kualatungkal

Banjir Rob Genangi Puluhan Rumah Warga di Kota Kualatungkal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14350 shares
    Share 5740 Tweet 3588
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11687 shares
    Share 4675 Tweet 2922
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8896 shares
    Share 3558 Tweet 2224
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8671 shares
    Share 3468 Tweet 2168
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7760 shares
    Share 3104 Tweet 1940
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD