Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Radar Politik

Gugatan Pilgub Jambi ke MK, Pengamat: CE-Ratu Sulit Menang Tanpa Didukung Bukti yang Kuat

24 Desember 2020
in Pilgub, Radar Politik
0
Gugatan Pilgub Jambi ke MK, Pengamat: CE-Ratu Sulit Menang Tanpa Didukung Bukti yang Kuat
77
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTAJAMBI,RADARDESA.CO – Penetapan pemenang Pilgub Jambi 2020, saat ini masih harus menunggu proses yang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Hal ini karena Paslon 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh sudah mengajukan gugatan ke MK.

Menanggapi pengajuan gugatan ini, pengamat politik Jambi, Drs. H. Navarin Karim, M.Si mengatakan jika seandainya yang dihadapi pemenangnya adalah petahana akan kuat posisi CE-Ratu untuk menang, karena dianggap fungsi petahana lebih menguasai. Sebaliknya karena ini sama-sama penantang jadi sulit untuk menang.

“Namun, saat ini faktanya tidak. Ternyata suara yang diperoleh petahana (Fachrori Umar, red) jauh dari dua bupati (Cek Endra dan Al Haris, red), sekarang tinggal perjuangan Cek Endra melalui pengacaranya yaitu Yusril Ihza Mahendra,” kata Navarim, Kamis (24/12/2020).

Tapi, dalam perjuangan di MK tidak semudah itu juga, dosen senior di UNJA ini mengatakan untuk meraih kemenangan CE-Ratu harus membawa bukti-bukti yang kuat, tapi kalau tidak di dukung bukti-bukti yang kuat malah sebaliknya.

BacaLainnya

Tanjab Barat Kembali Raih WTP, DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

M.Zaki Kembali Pimpin DPC PKB Tanjabbar

Eksekutif dan Legislatif Kompak Bahas Ranperda, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna III

Lalu, bagaimana dengan kejadian Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) kalau pemenang bukan kandidat petahana. Mengena hal ini ia mengatakan semua ini kembali tergantung ke alat bukti, dan memang harus dibuktikan dengan alat bukti yang kuat.

“Walaupun bukan petahana, kalau bisa mereka membuktikan tentu akan kuat, tinggal bagaimana alat buktinya. Intinya semuanya bisa terjadi, bisa kalah dan bisa menang. Tergantung alat buktinya kuat apa tidak nantinya dan tinggal nanti di sidang MK, apa saja alat bukti yang dipaparkan,” ujarnya.

Untuk diketahui, dari hasil perhitungan suara tingkat provinsi oleh KPU Provinsi Jambi 19 Desember 2020, Paslon 03 Al Haris-Abdullah Sani meraih suara terbanyak dengan memperoleh 596.621 suara

Sementara, Paslon 01 CE-Ratu memerolah 585.203 suara dan Paslon 02 yang merupakan petahana Fachrori-Syafril memperoleh 385.388 suara.(*)

Tags: Pilgub Jambi

Related Posts

Tanjab Barat Kembali Raih WTP, DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Parlemen

Tanjab Barat Kembali Raih WTP, DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

15 Juni 2026
19
M.Zaki Kembali Pimpin DPC PKB Tanjabbar
Partai Politik

M.Zaki Kembali Pimpin DPC PKB Tanjabbar

11 Juni 2026
52
Eksekutif dan Legislatif Kompak Bahas Ranperda, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna III
Partai Politik

Eksekutif dan Legislatif Kompak Bahas Ranperda, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna III

5 Juni 2026
66
Dari Paripurna Kota Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Serukan Sinergi untuk Kemajuan Daerah
Parlemen

Dari Paripurna Kota Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Serukan Sinergi untuk Kemajuan Daerah

3 Juni 2026
51
Anwar Sadat dan Ketua DPRD Buktikan Komitmen, Tanjab Barat Kunci WTP Ke-8 Beruntun
Parlemen

Anwar Sadat dan Ketua DPRD Buktikan Komitmen, Tanjab Barat Kunci WTP Ke-8 Beruntun

3 Juni 2026
51
Paripurna DPRD Tanjab Barat: Fraksi Beri Masukan, Pemkab Dukung Ranperda Kependudukan dan Cadangan Pangan
Parlemen

Paripurna DPRD Tanjab Barat: Fraksi Beri Masukan, Pemkab Dukung Ranperda Kependudukan dan Cadangan Pangan

2 Juni 2026
21
Next Post
Menteri Desa Perkenalkan Strategi Nasional untuk Pendidikan Desa

Menteri Desa Perkenalkan Strategi Nasional untuk Pendidikan Desa

Mendes Bolehkan Dana Desa Digunakan Bantu SPP Anak Tak Mampu

Mendes Bolehkan Dana Desa Digunakan Bantu SPP Anak Tak Mampu

Pasca Pilkada, Puluhan ASN Ajukan Pindah

Pasca Pilkada, Puluhan ASN Ajukan Pindah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14394 shares
    Share 5758 Tweet 3599
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11770 shares
    Share 4708 Tweet 2943
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8918 shares
    Share 3567 Tweet 2230
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8874 shares
    Share 3550 Tweet 2219
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7785 shares
    Share 3114 Tweet 1946
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD