Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita Berita Daerah

Selama Pandemi Covid-19 Tahun 2020, Ada 534 Janda Baru di Tanjabbar

4 Januari 2021
in Berita Daerah, Tanjab Barat
0
Selama Pandemi Covid-19 Tahun 2020, Ada 534 Janda Baru di Tanjabbar
3.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Pengadilan Agama (PA) Kualatungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencatat ada 534 janda baru selama tahun 2020 atau saat pandemi virus Corona. Jumlah janda itu berdasarkan 545 gugatan perceraian yang didaftarkan ke PA Kualatungkal.

Berdasarkan data yang diperoleh radardesa.co dari PA Kualatungkal, jumlah gugatan yang masuk pada tahun 2020 sebanyak 545 gugatan, dengan rincian 443 cerai gugat yang diajukan istri dan 113 cerai talak yang diajukan suami dan 14 gugatan belum putus

Permasalahan perekonomian menjadi faktor utama penyebab perceraian di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat di tahun 2020.

“Keadaan ekonomi masih menjadi faktor utama dalam proses gugatan perceraian yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Kualatungkal,” kata Ketua PA Kualatungkal Zakaria Ansari, SHI, MH didampingi Panitera PA Ghozi Bafaddal kepada radardesa.co, Senin(04/01).

BacaLainnya

Pembahasan Ranperda Makin Matang, Bupati Anwar Sadat Puji Kolaborasi DPRD dan Pemerintah Daerah

SMKN 1 Tanjab Barat Bangun Mushola Representatif, Sekda Hermansyah Dorong Pembinaan Akhlak Siswa

Wabup Katamso Apresiasi Program FINCAPES, Pangkal Babu Diproyeksikan Jadi Living Laboratory Mangrove

Selain faktor ekonomi, faktor hukum dan kekerasan dalam rumah tangga juga menjadi penyebab terjadinya perceraian di daerah itu. Namun, permasalahan ekonomi menjadi penyebab tertinggi.

Jumlah kasus perceraian tersebut naik 1 kasus dari kasus perceraian pada tahun 2019. Pada tahun 2019 total kasus perceraian di daerah itu mencapai 533 perkara, baik gugatan maupun permohonan.

Dijelaskan Zakaria, tingginya Cerai Gugat di tengah pandemi Covid-19, diakibatkan pendapatan warga berkurang sehingga bermasalah terhadap perekonomian rumah tangga, sehingga seorang istri menggugat cerai ke kantor pengadilan agama. Selain itu, untuk masalah hukum didominasi oleh kasus seorang suami yang terjerat kasus, sehingga tidak bisa memberi nafkah istri karena menjalani masa tahanan.

“Gugatan cerai di tahun 2020 ini meningkat juga disebabkan sulitnya perekonomian selama pandemi Covid-19,” kata Zakaria

Untuk kecamatan di Tanjabbar warga di Kecamatan Tungkal Ilir dengan 203 kasus, Kecamatan Betara 63 kasus dan Tebing Tinggi 49 kasus yang mendominasi kasus perceraian di daerah itu. PA di daerah itu berharap pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dapat memberikan penyuluhan terkait masalah perkawinan agar tidak terjadi perceraian di tengah tengah masyarakat(dul).

Tags: Tanjab Barat

Related Posts

Pembahasan Ranperda Makin Matang, Bupati Anwar Sadat Puji Kolaborasi DPRD dan Pemerintah Daerah
Berita

Pembahasan Ranperda Makin Matang, Bupati Anwar Sadat Puji Kolaborasi DPRD dan Pemerintah Daerah

5 Juni 2026
23
SMKN 1 Tanjab Barat Bangun Mushola Representatif, Sekda Hermansyah Dorong Pembinaan Akhlak Siswa
Berita

SMKN 1 Tanjab Barat Bangun Mushola Representatif, Sekda Hermansyah Dorong Pembinaan Akhlak Siswa

3 Juni 2026
90
Wabup Katamso Apresiasi Program FINCAPES, Pangkal Babu Diproyeksikan Jadi Living Laboratory Mangrove
Berita

Wabup Katamso Apresiasi Program FINCAPES, Pangkal Babu Diproyeksikan Jadi Living Laboratory Mangrove

3 Juni 2026
27
Bangun Daerah dari Sekarang, Wabup Katamso Tantang Pemuda Tanjab Barat Berkontribusi Nyata
Berita

Bangun Daerah dari Sekarang, Wabup Katamso Tantang Pemuda Tanjab Barat Berkontribusi Nyata

3 Juni 2026
143
Anwar Sadat Optimistis MoU dengan Kota Jambi Bawa Dampak Nyata bagi Masyarakat
Berita

Anwar Sadat Optimistis MoU dengan Kota Jambi Bawa Dampak Nyata bagi Masyarakat

2 Juni 2026
149
Rapat Paripurna DPRD: Katamso Sebut Penduduk Modal Utama Pembangunan Daerah
Berita

Rapat Paripurna DPRD: Katamso Sebut Penduduk Modal Utama Pembangunan Daerah

2 Juni 2026
46
Next Post
SKB CPNS Diumumkan Pertengahan Maret, Apa Saja Yang Harus Diketahui?

Penerimaan CPNS 2021 Dimulai April, Ini Formasi yang Dibutuhkan

Bupati Bungo Serahkan SK CPNS Sebanyak 219 Orang

Bupati Bungo Serahkan SK CPNS Sebanyak 219 Orang

Rekrutmen CPNS 2021 Tak Ada Penerimaan Guru Jadi PNS, Ini Penjelasan BKN

Rekrutmen CPNS 2021 Tak Ada Penerimaan Guru Jadi PNS, Ini Penjelasan BKN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14374 shares
    Share 5750 Tweet 3594
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11731 shares
    Share 4692 Tweet 2933
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8904 shares
    Share 3562 Tweet 2226
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8774 shares
    Share 3510 Tweet 2194
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7766 shares
    Share 3106 Tweet 1942
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD