Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita Berita Daerah

Selama Pandemi Covid-19 Tahun 2020, Ada 534 Janda Baru di Tanjabbar

4 Januari 2021
in Berita Daerah, Tanjab Barat
0
Selama Pandemi Covid-19 Tahun 2020, Ada 534 Janda Baru di Tanjabbar
3.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Pengadilan Agama (PA) Kualatungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencatat ada 534 janda baru selama tahun 2020 atau saat pandemi virus Corona. Jumlah janda itu berdasarkan 545 gugatan perceraian yang didaftarkan ke PA Kualatungkal.

Berdasarkan data yang diperoleh radardesa.co dari PA Kualatungkal, jumlah gugatan yang masuk pada tahun 2020 sebanyak 545 gugatan, dengan rincian 443 cerai gugat yang diajukan istri dan 113 cerai talak yang diajukan suami dan 14 gugatan belum putus

Permasalahan perekonomian menjadi faktor utama penyebab perceraian di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat di tahun 2020.

“Keadaan ekonomi masih menjadi faktor utama dalam proses gugatan perceraian yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Kualatungkal,” kata Ketua PA Kualatungkal Zakaria Ansari, SHI, MH didampingi Panitera PA Ghozi Bafaddal kepada radardesa.co, Senin(04/01).

BacaLainnya

Usai Panen Raya Melon, Bupati dan Wabup Tanjab Barat Lanjutkan Safari Jumat Serta Salurkan Berbagai Bantuan

Panen Perdana 16 Ton Melon, Bupati Tanjab Barat Siapkan Langkah Pengembangan Kawasan Hortikultura Terpadu

Kunjungi UMKM Ecoprint Kuala Dasal, Bupati Anwar Sadat Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

Selain faktor ekonomi, faktor hukum dan kekerasan dalam rumah tangga juga menjadi penyebab terjadinya perceraian di daerah itu. Namun, permasalahan ekonomi menjadi penyebab tertinggi.

Jumlah kasus perceraian tersebut naik 1 kasus dari kasus perceraian pada tahun 2019. Pada tahun 2019 total kasus perceraian di daerah itu mencapai 533 perkara, baik gugatan maupun permohonan.

Dijelaskan Zakaria, tingginya Cerai Gugat di tengah pandemi Covid-19, diakibatkan pendapatan warga berkurang sehingga bermasalah terhadap perekonomian rumah tangga, sehingga seorang istri menggugat cerai ke kantor pengadilan agama. Selain itu, untuk masalah hukum didominasi oleh kasus seorang suami yang terjerat kasus, sehingga tidak bisa memberi nafkah istri karena menjalani masa tahanan.

“Gugatan cerai di tahun 2020 ini meningkat juga disebabkan sulitnya perekonomian selama pandemi Covid-19,” kata Zakaria

Untuk kecamatan di Tanjabbar warga di Kecamatan Tungkal Ilir dengan 203 kasus, Kecamatan Betara 63 kasus dan Tebing Tinggi 49 kasus yang mendominasi kasus perceraian di daerah itu. PA di daerah itu berharap pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dapat memberikan penyuluhan terkait masalah perkawinan agar tidak terjadi perceraian di tengah tengah masyarakat(dul).

Tags: Tanjab Barat

Related Posts

Usai Panen Raya Melon, Bupati dan Wabup Tanjab Barat Lanjutkan Safari Jumat Serta Salurkan Berbagai Bantuan
Berita

Usai Panen Raya Melon, Bupati dan Wabup Tanjab Barat Lanjutkan Safari Jumat Serta Salurkan Berbagai Bantuan

18 Juli 2026
9
Panen Perdana 16 Ton Melon, Bupati Tanjab Barat Siapkan Langkah Pengembangan Kawasan Hortikultura Terpadu
Berita Daerah

Panen Perdana 16 Ton Melon, Bupati Tanjab Barat Siapkan Langkah Pengembangan Kawasan Hortikultura Terpadu

17 Juli 2026
5
Kunjungi UMKM Ecoprint Kuala Dasal, Bupati Anwar Sadat Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas
Berita

Kunjungi UMKM Ecoprint Kuala Dasal, Bupati Anwar Sadat Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

17 Juli 2026
5
Wabup Katamso Gelar Audiensi Bersama Kepala Balai Bahasa Jambi Bahas Penguatan Bahasa dan Literasi
Berita Daerah

Wabup Katamso Gelar Audiensi Bersama Kepala Balai Bahasa Jambi Bahas Penguatan Bahasa dan Literasi

16 Juli 2026
6
Bupati Anwar Sadat Saksikan Argentina Lolos ke Final Piala Dunia 2026 Saat Nobar Bersama Masyarakat
Berita

Bupati Anwar Sadat Saksikan Argentina Lolos ke Final Piala Dunia 2026 Saat Nobar Bersama Masyarakat

16 Juli 2026
5
Bupati Anwar Sadat Tinjau Penataan TPA Lubuk Terentang, Dorong Pengelolaan Sampah Modern Bernilai Ekonomi
Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Tinjau Penataan TPA Lubuk Terentang, Dorong Pengelolaan Sampah Modern Bernilai Ekonomi

15 Juli 2026
6
Next Post
SKB CPNS Diumumkan Pertengahan Maret, Apa Saja Yang Harus Diketahui?

Penerimaan CPNS 2021 Dimulai April, Ini Formasi yang Dibutuhkan

Bupati Bungo Serahkan SK CPNS Sebanyak 219 Orang

Bupati Bungo Serahkan SK CPNS Sebanyak 219 Orang

Rekrutmen CPNS 2021 Tak Ada Penerimaan Guru Jadi PNS, Ini Penjelasan BKN

Rekrutmen CPNS 2021 Tak Ada Penerimaan Guru Jadi PNS, Ini Penjelasan BKN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14400 shares
    Share 5760 Tweet 3600
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11784 shares
    Share 4714 Tweet 2946
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8918 shares
    Share 3567 Tweet 2230
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8887 shares
    Share 3555 Tweet 2222
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7787 shares
    Share 3115 Tweet 1947
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD