Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Opini

Cara Membaca Permohonan di MK

Musri Nauli*

27 Januari 2021
in Opini
0
Cara Membaca Permohonan di MK
329
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Beberapa waktu yang lalu saya membaca opini yang dituliskan oleh Pengamat Politik tentang permohonan Pilgub di MK.

Sebagai opini yang kemudian dimuat di media massa, opini yang dituliskan menggambarkan cara pandang dari sang penulis.

Sekedar gambaran, ketika proses Pilgub berlangsung, saya tidak melihat pandangan pilgub dari pandangan politik. Background ilmu yang menjadi landasan berfikirnya.

Padahal Pilgub banyak mengajarkan dan menjadi pelajaran penting yang dapat mengedukasi publik. Terutama berkaitan dengan “salah pandang” terhadap dunia politik.

BacaLainnya

Opini : Cerdas Memilih, Kunci Pemimpin Berintegritas dan Bebas Narkoba

Kemenangan Haris-Sani: Elektabilitas, Kampanye Akbar dan Dukungan Tokoh Politik di Pilgub Jambi

Hoax dan Pembodohan Terstruktur, Taktik Panik dan Manipulasi dalam Pertarungan Politik

Sebagai bagian dari proses penting pilgub Jambi, saya bahkan tidak mendengarkan pelajaran penting dari sang pengamat. Justru ketika Pilgub usai, pelajaran dan peristiwa penting Pilgub bukan dilihat dari ranah politik. Justru terjebak dalam pandangan hukum.

Padahal dari pendekatan politik, Pilgub justru memberikan pelajaran penting. Misalnya bagaimana dukungan dari milenial didalam pilgub, bagaimana asumsi yang menjadi pengetahuan masyarakat justru terpatahkan dengan hasil pilgub. Dan bagaimana dukungan dari berbagai daerah yang kemudian “kotak suara” kemudian meledak.

Prediksi diluar perkiraan siapapun. Termasuk Lembaga survey yang masih angkuh mengunggulkan kandidat lain. Bahkan menjelang Pilgub berlangsung.

Dan Lembaga Quick count yang salah menghitung kemenangan hasil Pilgub. Dan sampai sekarang tidak ada sepatah katapun terhadap hasil pilgub yang berbeda dengan hasil quick count.

Terlalu sayang momentum hasil pilgub tidak menjadi pelajaran politik ditengah masyarakat. Dan memberikan edukasi dan membangun optimis terhadap masyarakat.

Tapi sudahlah. Mungkin cara pandang dari peristiwa politik termasuk juga hasil pilgub kurang menarik perhatiannya. Sehingga hiruk pikuk pilgub kemudian tenggelam dengan berbagai peristiwa lain.

Sebenarnya untuk membaca permohonan di MK, sangatlah mudah. Tidak perlu analisis mendalam.

Pertama. Bagaimana mekanisme terjadinya perbedaan selisih hasil pilgub yang sudah ditetapkan dengan permohonan di MK.

Secara administrasi, mekanisme ini mudah dilihat. Sebelum menghitung selisih antara hasil pilgub dengan permohonan, dalil apa yang hendak digunakan untuk menangkis hasil pilgub.

Secara sederhana adalah apakah terhadap “orang yang tidak mempunyai KTP atau surat keterangan” dapat memilih?

Wacana ini sudah lama digulirkan sejak 2008. Dan praktis sudah diputuskan oleh MK. Sehingga menjadi tidak relevan untuk dibicarakan.

Dengan melihat dalil yang kemudian sudah diputuskan oleh MK, maka secara konstitusi menjadi tidak relevan untuk dibahas.

Kedua. Terhadap dalil yang kemudian sudah diputuskan oleh MK, maka secara konstitusional menjadi tidak relevan untuk memasuki teknis penghitungan. Termasuk selisih suara yang menjadi perhatian dari permohonan.

Didalam mekanisme permohonan, didalam praktek dikenal “pemeriksaan formil” dan pemeriksaan materiil.

Hakim dapat membatalkan permohonan setelah pemeriksaan formil tidak memenuhi ketentuan hukum. Atau dengan kata lain, dalil dari pemohon tidak berdasar.

Dengan tidak diterimanya pemeriksaan formil, maka hakim tidak perlu lagi memeriksa permohonan materiil.

Lalu apakah pemeriksaan formil cuma berkaitan dengan diterimanya atau tidak diterima permohonan dari pemohon ?. Terutama ketika persidangan pertama telah dilalui.

Tidak. Pemeriksaan formil adalah pemeriksaan dari dalil dari pemohon. Apakah terhadap dalil pemohon dapat diterima secara konstitusi atau tidak?

Ketiga. Dalam hiruk pikuk di persidangan di MK, cara pandang semata-mata menggunakan “pisau bedah” konstitusi. Bukan dari pemikiran politik semata.

Cara pandang politik didalam melihat persidangan di MK selain mengganggu proses persidangan itu sendiri justru malah mengaburkan substansi dari pendekatan hukum.

Keempat. Sudah seharusnya, terhadap permohonan yang diajukan didalam sidang di MK juga menggunakan berbagai pisau analisis berbagai putusan di MK.

Selain akan membantu untuk memahami permohonan, justru memberikan Pendidikan hukum ditengah masyarakat.

Hampir praktis, terhadap tema-tema hukum yang berkaitan dengan pilkada sudah banyak diputuskan oleh MK. Sehingga tema-tema hukum yang berkaitan dengan pilkada dapat menjadi panduan dari masyarakat umum untuk melihat persidangan di MK.

Tema-tema seperti TSM, hak memilih, hak dipilih, cara penghitungan, UU Pemilu praktis sudah dapat diakses di website di MK. Sehingga siapapun dapat belajar langsung melalui putusan MK.

Lihatlah. Praktis sejak 2018, permohonan Pilkada di MK lebih banyak menghitung selisih suara. Bukan lagi tema-tema hukum yang berkaitan dengan pilkada.

Namun sayang sekali. Terhadap cara membaca permohonan di MK, sama sekali tidak menggunakan berbagai putusan MK untuk membacanya.

Sehingga gegap gempita sidang di MK malah lebih riuh dari substansi.

Dan sorak sorai semakin riuh justru bukan diteriakkan oleh orang yang mempunyai kapasitas untuk membacanya. Namun dari kerumunan pasar yang yang lebih menonjolkan kekuatan suaranya.

(Penulis adalah Direktur Media Publikasi dan Opini Tim Pemenangan Al Haris-Sani)

Tags: Opini

Related Posts

Opini : Cerdas Memilih, Kunci Pemimpin Berintegritas dan Bebas Narkoba
Opini

Opini : Cerdas Memilih, Kunci Pemimpin Berintegritas dan Bebas Narkoba

23 November 2024
19
Kemenangan Haris-Sani: Elektabilitas, Kampanye Akbar dan Dukungan Tokoh Politik di Pilgub Jambi
Opini

Kemenangan Haris-Sani: Elektabilitas, Kampanye Akbar dan Dukungan Tokoh Politik di Pilgub Jambi

22 November 2024
19
Hoax dan Pembodohan Terstruktur, Taktik Panik dan Manipulasi dalam Pertarungan Politik
Opini

Hoax dan Pembodohan Terstruktur, Taktik Panik dan Manipulasi dalam Pertarungan Politik

21 November 2024
26
Al Haris dan Abdullah Sani Kolaborasi Strategis antara Birokrasi dan Dakwah
Opini

Al Haris dan Abdullah Sani Kolaborasi Strategis antara Birokrasi dan Dakwah

20 November 2024
30
Opini : Penolakan Cagub Narkoboy, Ironi Bagi Jambi yang Berjuang Melawan Narkoba di Tengah Komitmen Nasional
Opini

Opini : Penolakan Cagub Narkoboy, Ironi Bagi Jambi yang Berjuang Melawan Narkoba di Tengah Komitmen Nasional

19 November 2024
422
Opini : Komitmen Tanpa Henti, Jambi Bersih Narkoba di Bawah Kepemimpinan Al Haris
Opini

Opini : Komitmen Tanpa Henti, Jambi Bersih Narkoba di Bawah Kepemimpinan Al Haris

18 November 2024
619
Next Post
Bertambah 2 Orang Lagi, Tanjabbar Masuk Daerah Zona Merah Covid-19

Bertambah 2 Orang Lagi, Tanjabbar Masuk Daerah Zona Merah Covid-19

Pencegahan Covid 19, Anggota DPRD Tanjabbar Rencananya Besok Akan Di Rapid Tes

Ini Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Tanjabbar dan Batanghari

Ini Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Tanjabbar dan Batanghari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14350 shares
    Share 5740 Tweet 3588
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11688 shares
    Share 4675 Tweet 2922
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8896 shares
    Share 3558 Tweet 2224
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8671 shares
    Share 3468 Tweet 2168
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7760 shares
    Share 3104 Tweet 1940
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD