RADARDESA.Co,KUALATUNGKAL – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengingatkan kepada semua kades dan perangkat desa agar menyusun APBDes tahun anggaran 2020 sesuai tahapan yang sudah ditentukan. Dimana, sebelum tahun 2019 berakhir, penyusunan APBDes 2020 sudah harus diselesaikan.
Sebab, menurut pantauan RADARDESA.CO penyusunan APBDes di semua desa khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sangat lamba, Walhasil, berakibat pada tersendatnya serapan penggunaan Dana Desa (DD). Persoalan ini juga menjadi persoalan yang bisa dibilang setiap tahun terjadi sejak dana yang dikelola desa jumlahnya besar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD) kabupaten Tanjung Jabung Barat H.Noor Setyobudi melalui Kabid Pemdes Tamri mengatakan seluruh desa harus segera merampungkan APBDes tahun 2020 sebelum 31 Desember 2019.
“Penyusunan APBDes 2020 segera dilakukan dan sebaiknya sudah bisa selesai sebelum tahun 2019 berakhir. Hal ini hendaknya betul-betul diperhatikan oleh semua kades serta perangkat desa,” tegasnya kepada RADARDESA.CO via ponselnya Minggu (15/12).
Dikatakan Tamri, penyelesaian penyusunan APBDes oleh desa diakuinya memang sering terlambat dari kalendar penuntasannya. Dimana, APBDes tahun berikutnya itu mestinya harus jadi dan ditetapkan paling lambat per 31 Desember.
“Sehingga pada Januari itu program itu sudah bisa digunakan. Sebagai contoh, tahun lalu ada yang APBDes-nya ditetapkan pada bulan April, tahun ini harus dirubah,”tandasnya.
Selain itu katanya, perlu diketahui bahwa penyusunan APBDes itu mestinya sudah mulai dari bawah untuk perencanaannya. Mulai dari penyusunan RKPDes kemudian lagi diteruskan dalam bentuk dukumen Musrenbangdes. Selanjutnya baru dalam bentuk RAPBDes hingga APBDes.
Menurutnya, jika APBDes sudah ditetapkan pada akhir tahun maka akan membawa banyak kemudahan. Khususnya dalam melaksanakan pembangunan desa. Sebab, begitu masuk tahun anggaran baru maka bisa langsung melaksanakan program yang sudah dituangkan dalam APBDes tersebut.
Dikatakannya, selain soal waktu penyusunan APBDes, ada hal-hal lain yang perlu jadi perhatian. Yakni, penyusunan APBDes harus sinkron dengan kebijakan pemerintah daerah. Dalam hal ini, program pembangunan harus jadi prioritas utama.
Kemudian, lanjutnya, bidang lainnya juga perlu mendapat porsi lebih. Seperti bidang pemberdayaan masyarakat dan kalangan UMKM supaya perekonomian di desa bisa berkembang cepat. Menurutnya, kebijakan itu dinilai sangat memungkinkan. Sebab, pendapatan yang didapat desa saat ini dinilai cukup besar.
“Selama ini, penggunaan dana di desa memang paling besar disalurkan pada bidang pembangunan. Untuk alokasi bidang lainnya, selisihnya jauh sekali,” katanya.
Disinggung mengenai platfrom APBDes Tanjung Jabung Barat tahun 2020, Tamri mengaku untuk tahun 2020 ini rata-rata desa di Tanjabbar menerima Dana Desa sebesar Rp.900 juta hingga Rp.1,4 milyar.
“ Tahun 2020, dari plafrom rata-rata perdesa menerima Dana Desa sebesar Rp.900 juta hingga Rp.1,4 milyar. Sehingga, jika keseluruhan APBDes sejumlah desa bisa rata-rata Rp. 2 Milyar lebih,”jelasnya.
Ia mengingatkan agar dalam penyusunan APBDes dan mengelola dana sebesar tersebut, harus mengikuti aturan Permendes PDT No.11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.
“ Dalam aturan tersebut ada 4 prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 yang harus diikuti yakni Peningkatan Kwalitas Hidup, Peningkatan Kesejahtraan, Penanggulangan Kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik, jangan sampai 4 prioritas ini tidak diindahkan,”pungkasnya. (dul)