RADARDESA.CO,KUALATUNGKAL -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat ( Tanjabbar) resmi mengumumkan tahapan pendaftaran atau rekrutmen anggota Badan Penyelenggara (BP) Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Tanjabbar.
Pengumuman itu disampaikan melalui Pengumuman nomor: 16/PP.04.2-Pu/1506/KPU-Kab/I/2020 tentang Seleksi Calon Anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, dan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Tahun 2020.
Ketua Divisi Sosialisasi KPU Tanjabbar, M.Ilyas mengatakan, jadwal pendaftaran PPK akan dilaksanakan pada tanggal 18 sampai dengan 24 Januari 2020 mendatang.
“Jadi, yang ingin mendaftar silahkan datang ke Sekretariat KPU Tanjabbar pada jam kerja atau dimulai Pukul 08.00 hingga 16.00 WIB,” ujarnya, Rabu(15/1) siang.
Dia mengutarakan, jumlah anggota PPK yang dibutuhkan nanti sebanyak 65 orang. Dimana tiap kecamatan akan ditempatkan sebanyak 5 anggota PPK.
“Menjadi seorang penyelenggara pemilu butuh integritas kuat. Artinya, bagi siapa saja yang ingin mendaftar, jangan melewatkan kesempatan ini,” tuturnya.
Adapun persyaratan sebagai anggota PPK Tanjabbar cek di bawah ini:
1.Pengumuman
2.Jadwal
3. Formulir
[embeddoc url=”https://radardesa.co/wp-content/uploads/2020/01/Pengumumanjadwal-dan-formulir-PPK-1.pdf” download=”all”]
Terkait informasi dan persyaratan Pendaftaran Calon PPK, selain menyiapkan tempat pendaftaran langsung di sekretariat KPU Tanjab Barat, masyarakat bisa akses langsung melalui laman resmi KPU Tanjab Barat http://kpu-tanjabbarkab.go.id.(*)