Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Kabar Desa

Catat, Gaji Kades dan Perangkat Desa di Tanjabbar Naik. Paling Rendah Sama Dengan Gaji PNS II A, Berikut Rinciannya! 

4 Januari 2020
in Kabar Desa
0
Catat, Gaji Kades dan Perangkat Desa di Tanjabbar Naik. Paling Rendah Sama Dengan Gaji PNS II A, Berikut Rinciannya! 

FOTO : Ilustrasi tabel gaji kepala desa dan perdes saat ini sesuai perbup Tanjabbar nomor 35 tahun 2019

104
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RADARDESA.CO, KUALATUNGKAL – Gaji kepala desa (Kades), sekretaris desa (Sekdes) dan perangkat desa (Perdes) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dipastikan bakal berubah mulai tahun 2020 ini.

Jika selama ini besaran gaji atau penghasilan tetap (Siltap) mengacu pada besaran upah minimum kabupaten (UMK), besaran gaji  tahun 2020 ini berubah mengacu pada gaji pokok PNS golongan II A.

Hal itu disampaikan Plt Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tamri, Sabtu (04/01).

BacaLainnya

Menanti Gebrakan Pemimpin Baru Untuk Membangun Tanjabbar dari Desa

Tanjabbar Targetkan Dana Desa dicairkan Februari, PMD Pinta Kades Segera Tetapkan APBDes 2021

Dana Desa 2021 Prioritas Pemulihan Ekonomi

Kepada RADARDESA.CO, ia mengatakan saat ini, regulasi besaran gaji atau Siltap Kades, Sekdes telah di tetapkan dalam peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 35 tahun 2019 sebagai turunan peraturan pemerintah (PP) No 11/2019 tentang perubahan PP No 43/2014, besaran gaji minimal Kades hingga Perdes sudah ditentukan batas minimalnya.

Lanjutnya, yakni, Kades minimal 120 persen kali gaji PNS golongan II A, kemudian Sekdes 110 persen, dan perangkat desa (Perdes) setara 100 persen gaji PNS II A.

“Ketentuan minimalnya seperti itu. Jadi mulai 2020, gaji Kades minimal sebesar 120 persen kali gaji PNS II A. Sekdes 110 persen dan Perdes lainnya 100 persen,” paparnya kepada RADARDESA.CO.

Plt.Kabag Pemdes  itu menguraikan saat ini, gaji PNS golongan II A adalah Rp 2.022.200,-. Dengan angka sebesar itu, maka gaji minimal perangkat desa nantinya akan sama dengan itu.
Kemudian untuk Sekdes, gaji minimal sesuai aturan adalah 110 persen kali Rp 2.022.200,- yakni sebesar Rp 2.250.000,-. Sedangkan Kades, 120 persen kali Rp 2.022.200,- yakni sebesar Rp 2.500.000,-.

Meski demikian, ia menguraikan saat ini masalah gaji atau siltap itu dalam peraturan bupati nomor 35 tahun 2019 ditambah tunjangan bagi kepala desa dan perdes. Sebab, untuk kades di Tanjabbar sesuai Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 atau gaji sebelumnya kades sebesar Rp.3.500.000,-

“ Makanya, dalam perbub nonor 35 tahun 2019 ada tunjangan bagi kepala desa dan perdes yakni untuk Kades Rp.1 Juta, Sekdes Rp.500 Ribu dan untuk Perdes masing-masing  Rp.250 ribu,” ungkapnya.

Penambahan tunjangan ini, lanjut Tamri sebab selama ini gaji kades includ dalam gaji pokok, sehingga pada saat ada pjs kepala desa, pjs kepala desa tidak mendapatkan tunjangan jabatan.” Makanya, tahun ini kita tambahkan tunjangan untuk kades dan perdes, agar para pjs nantinya gak kasihan, ” ungkapnya.

Perlu diketahui sebelumnya, sesuai peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2014, gaji kepala desa sebesar Rp. 3.500.000, sementara sekdes 75 persen dari gaji kades yakni Rp.2.500.000, sementara itu gaji Perdes dan kadus 50 persen dari gaji kades yakni Rp.1.750.000,-. ( dul)

Tags: APBDes

Related Posts

Menanti Gebrakan Pemimpin Baru Untuk Membangun Tanjabbar dari Desa
Opini

Menanti Gebrakan Pemimpin Baru Untuk Membangun Tanjabbar dari Desa

26 Januari 2021
400
Pemdes Teluk Kulbi Bagikan BLT DD Tahap 5 dan 6 untuk 59 KK

Tanjabbar Targetkan Dana Desa dicairkan Februari, PMD Pinta Kades Segera Tetapkan APBDes 2021

25 Januari 2021
288
3 Desa di Tanjabbar Terima Dana Desa Rp.1,9 Milyar
Kabar Desa

Dana Desa 2021 Prioritas Pemulihan Ekonomi

24 Januari 2021
658
Dewan Reses, Warga Keluhkan Jalan Lintas Seberang Pengabuan
Desa Membangun

16 Desa di Tanjabbar Masih Bersatus Tertinggal, Terbanyak di Kecamatan Pengabuan

23 Januari 2021
1k
Dewan Sebut Kenaikan Honor RT Inisiatif DPRD dan Realisasi RPJMD
Kabar Desa

Dewan Sebut Kenaikan Honor RT Inisiatif DPRD dan Realisasi RPJMD

17 Januari 2021
553
11 Desa di Tanjabbar Dapat Bantuan Alokasi Kinerja Dari Pusat, Ini Prestasinya
Kabar Desa

11 Desa di Tanjabbar Dapat Bantuan Alokasi Kinerja Dari Pusat, Ini Prestasinya

17 Januari 2021
1.1k
Next Post
Siskeudes 2.0.2 ( Download Rilis Terbaru )

Siskeudes 2.0.2 ( Download Rilis Terbaru )

Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

Bupati Tanjabbar Rombak 217 Pejabatnya, 6 Camat Ikut diganti

Bupati Tanjabbar Rombak 217 Pejabatnya, 6 Camat Ikut diganti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

loading...

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    4706 shares
    Share 1882 Tweet 1177
  • 9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

    1903 shares
    Share 761 Tweet 476
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    1876 shares
    Share 750 Tweet 469
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    1587 shares
    Share 635 Tweet 397
  • Ternyata Di Bungo Ada Kebun Ganja, Ini Identitas Pemilik dan Alamatnya

    1467 shares
    Share 587 Tweet 367
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD