RADARDESA.CO, KUALATUNGKAL – Gaji kepala desa (Kades), sekretaris desa (Sekdes) dan perangkat desa (Perdes) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dipastikan bakal berubah mulai tahun 2020 ini.
Jika selama ini besaran gaji atau penghasilan tetap (Siltap) mengacu pada besaran upah minimum kabupaten (UMK), besaran gaji tahun 2020 ini berubah mengacu pada gaji pokok PNS golongan II A.
Hal itu disampaikan Plt Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tamri, Sabtu (04/01).
Kepada RADARDESA.CO, ia mengatakan saat ini, regulasi besaran gaji atau Siltap Kades, Sekdes telah di tetapkan dalam peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 35 tahun 2019 sebagai turunan peraturan pemerintah (PP) No 11/2019 tentang perubahan PP No 43/2014, besaran gaji minimal Kades hingga Perdes sudah ditentukan batas minimalnya.
Lanjutnya, yakni, Kades minimal 120 persen kali gaji PNS golongan II A, kemudian Sekdes 110 persen, dan perangkat desa (Perdes) setara 100 persen gaji PNS II A.
“Ketentuan minimalnya seperti itu. Jadi mulai 2020, gaji Kades minimal sebesar 120 persen kali gaji PNS II A. Sekdes 110 persen dan Perdes lainnya 100 persen,” paparnya kepada RADARDESA.CO.
Plt.Kabag Pemdes itu menguraikan saat ini, gaji PNS golongan II A adalah Rp 2.022.200,-. Dengan angka sebesar itu, maka gaji minimal perangkat desa nantinya akan sama dengan itu.
Kemudian untuk Sekdes, gaji minimal sesuai aturan adalah 110 persen kali Rp 2.022.200,- yakni sebesar Rp 2.250.000,-. Sedangkan Kades, 120 persen kali Rp 2.022.200,- yakni sebesar Rp 2.500.000,-.
Meski demikian, ia menguraikan saat ini masalah gaji atau siltap itu dalam peraturan bupati nomor 35 tahun 2019 ditambah tunjangan bagi kepala desa dan perdes. Sebab, untuk kades di Tanjabbar sesuai Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 atau gaji sebelumnya kades sebesar Rp.3.500.000,-
“ Makanya, dalam perbub nonor 35 tahun 2019 ada tunjangan bagi kepala desa dan perdes yakni untuk Kades Rp.1 Juta, Sekdes Rp.500 Ribu dan untuk Perdes masing-masing Rp.250 ribu,” ungkapnya.
Penambahan tunjangan ini, lanjut Tamri sebab selama ini gaji kades includ dalam gaji pokok, sehingga pada saat ada pjs kepala desa, pjs kepala desa tidak mendapatkan tunjangan jabatan.” Makanya, tahun ini kita tambahkan tunjangan untuk kades dan perdes, agar para pjs nantinya gak kasihan, ” ungkapnya.
Perlu diketahui sebelumnya, sesuai peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2014, gaji kepala desa sebesar Rp. 3.500.000, sementara sekdes 75 persen dari gaji kades yakni Rp.2.500.000, sementara itu gaji Perdes dan kadus 50 persen dari gaji kades yakni Rp.1.750.000,-. ( dul)