JAKARTA,RADARDESA.CO – Ketentuan baru penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer ibarat buah simalakama. Di satu sisi, alokasi dana BOS untuk gaji guru honorer ditingkatkan dari maksimal 15 persen menjadi 50 persen.
Di sisi lain ada syarat lain, guru honorer yang bisa mendapatkan gaji dari dana BOS wajib memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Berdasar data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) per 18 Desember 2019, jumlah guru honorer yang memiliki NUPTK ada 708.963 orang. Jumlah ini setara dengan 47 persen jumlah guru honorer yang mencapai 1.498.344 orang. Artinya, ada sekitar 789 ribu guru honorer belum memiliki NUPTK sehingga tidak berhak menerima gaji dari dana BOS.