Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi menyambut baik adanya sejumlah penyederhanaan dalam penyaluran dana BOS. Begitu juga peruntukan dana BOS untuk gaji guru honorer yang mencapai 50 persen.
“Bisa untuk membantu kesejahteraan kawan-kawan guru honorer,” kata Unifah Rosyidi di sela Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PGRI yang digelar di Jakarta 21-23 Februari.
Unifah mengatakan, petunjuk teknis atau juknis penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer harus diperbaiki. Sebab, syarat wajib memiliki NUPTK bagi honorer untuk bisa mendapatkan gaji dari dana BOS sulit dipenuhi. Alasannya, untuk bisa mendapatkan NUPTK, seorang guru wajib mendapatkan surat keputusan (SK) dari pemerintah daerah (pemda). “Sedangkan SK dari pemda itu sudah distop. Tidak boleh,” katanya.
Menurut Unifah saat ini pemda tidak mudah mengeluarkan SK untuk guru honorer karena ada peraturan pemerintah (PP) 48/2005 yang melarangnya. Unifah menegaskan masih banyak guru honorer yang belum ber-NUPTK.






