“Memang pada tahun 201i, ada temuan sekitar Rp. 73 juta dari kelebihan pembayaran/kemahalan pembelian genset, tanki penampung air, sumur bor dan jalan rabat beton, namun itu sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan ke rekening Pemerintah Desa Sungai Kepayang,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut.

Kepala Inspektorat juga, dengan adanya kejadian ini menghimbau untuk semua kepala desa, perangkat desa dan pengelola keuangan di desa agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yg berlaku.
“Kami himbau kepada seluruh desa jangan ragu atau malu, apabila ada yang tidak difahami dalam melaksanakan tugas, untuk menanyakan atau meminta pendapat kepada yang megerti dan memahami peraturan perundang undangan,”himbau nya. (Sul)






