“Iya tahun 2018 lalu memang ada temuan, namun begitu kita terima hasil pemeriksaan, kami pihak desa langsung melakukan proses pengembalian berdasarkan aturan yang berlaku dan bukti tersebut juga kita sampaikan kepada instansi dan pihak yang berwenang, “tambahnya.
Bahkan, lanjutnya saat ini terkait tuduhan beberapa oknum dan fitnah telah mengganggu ketentraman dirinya dan mencemarkan nama baik peeangkat desa Sungai Kepayang, pihaknya masih berembuk akan menempuh jalur hukum.
“Kami sedang berembuk dengan seluruh perangkat desa dan BPD yang menjabat pada masa itu, jika nanti ada unsur fitnah dan pencemaran nama baik desa dan pribadi saya, makan kami akan menempuh jalur hukum, termasuk soal penyebutan saya meminta uang tanah kantor desa kepada kades baru, “tandasnya.
Terpisah, Kepala Inspektorat Tanjab Barat, Drs.Encep Jarkasih saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengaku, jika tuntutan tersebut telah di audit dan terdapat temuan sekitar Rp 73 Juta pada tahun 2018 dan sudah dikembalikan yang bersangkutan ke Pemerintah Desa Sungai Kepayang.






