“Saya membantah semua tuduhan tersebut, bahkan ini sudah masuk pada fitnah terhadap saya pribadi, perangkat desa dan BPD Desa Sungai Kepayang yang menjabat pada 2018 lalu, ” ungkapnya saat dikonfirmasi via telepon.
Kasrun mengaku, jikabseluruh proses penggunaan dana desa dan ADD tahun 2018, sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Semua proses sudah kita laksanakan, mulai dari penganggaran sampai pada pelaksanaan pekerjaan, adapun kelebihan anggaran di tahun tersebut sudah kita kembalikan sesuai dengan mekanisme yang telah di tentukan, ” jelasnya.
Bahkan, Kasrun Kader Pertanian yang pernah mendapatkan penghargaan tingkat nasional ini juga mengaku jika pada tahun 2018, hasil pemeriksaan yang dilakukan inpektorat yang disampaikan ke desa saat itu ada temuan kelebihan dalam penganggaran sebesar Rp.73 juta, namun temuan tersebut telah dikembalikan.






